Posted by : Unknown Rabu, 24 April 2013

Hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut. Pengalokasian kekuasaan ini dilakukan secara terukur, dalam arti, ditentukan keluasan dan kedalamannya. Kekuasaan yang demikian disebut sebagai hak. [1] Dengan demikian tidak setiap kekuasaan dalam masyarakat itu bisa disebut hak, melainkan kekuasaan tertentu saja, yaitu yang diberikan oleh hukum. Hal ini sejalan dengan pandangan Paton dan Meijers yang mendefinisikan  hak sebagai suatu kewenangan seseorang yang diakui oleh hukum untuk menunaikan kepentinmgannya[2] Agak berbeda dari Paton dan Meijers, Houwing memandang hak sebagai suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum dengan cara tertentu.[3] Ia melihat makna hak sema-mata untuk melindungi mereka yang berkepentingan melakukan tindakan guna kepentingan mereka. Artinya adanya hak itu karena diakui atau dilindungi oleh hukum.
Adapun Prof. Mr. L.J. van Apeldorn dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” mengatakan bahwa “Hak adalah hukum yang dihubungkan dengan seorang manusia  atau subyek hukum tertentu dan dengan demikian menjelma menjadi kekuasaan” dan hak timbul apabila hukum mulai bergerak. Misalnya: menurut hukum si A berhak atas ganti rugi[4]. Menurut Paton dan Meijers mendefinisikan hak adalah suatu kewenangan seseorang yang diakui oleh hukum untuk menunaikan kepentingannya.[5]
Antara hak dan kewajiban terdapat hubungan yang sangat erat. Yang satu mencerminkan adanya yang lain. Kita mengatakan bahwa si A mempunyai suatu kewajiban untuk melakukan sesuatu, apabila perbuatan si A itu ditujukan kepada orang tertentu, yaitu si B. Dengan melakukan suatu perbuatan yang ditujukan kepada B itu, A telah menjalankan kewajibannya. Sebaliknya, karena adanya kewajiban pada B itulah, A mempunyai hak. Hak itu berupa kekuasaan yang bisa diterapkannya terhadap B, yaitu berupa tuntutan untuk melaksanakan kewajibannya.  
Hak yang berhubungan dengan kewajiban merupakan peranan fakultatif karena boleh tidak dilaksanakan, sedangkan kewajiban adalah peranan imperatif karena tidak boleh tidak dilaksanakan.[6] Misalnya: A mempunyai piutang kepada B, maka A wajib melunasi piutang kepada B, dan B berhak menagih hutang A.
Selain itu ada hak  yang merupakan hubungan hukum kekuasaan dan kewenangan dan dalam ilmu hukum hak disebut juga dengan hukum subyektif.[7] Hukum subyektif merupakan segi aktif dari pada hubungan hukum. Hak ini sering tidak hanya meliputi suatu kewenangan/hak saja, tetapi kadang-kadang merupakan suatu kumpulan  hak/kewenangan, misalnya: eigendom (pemilikan.)
Dalam pasal 570 KUH Perdata disebutkan, bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan cara bagaimanapun juga asal tidak bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkan, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain, karena ada kewajiban kepada si B itulah, A mempunyai suatu hak.
Hak ternyata tidak hanya mengandung unsur perlindungan dan kepentingan, melainkan juga kehendak.  Apabila saya memiliki sebidang tanah, maka hukum memberikan hak kepada saya dalam arti bahwa kepentingan saya atas tanah tersebut mendapatkan perlindungan. Namun perlindungan itu tidak hanya ditujukan terhadap kepentingan saya saja, melainkan juga terhadap kehendak saya terhadap tanah itu. Saya bisa memberikan atau mewariskan tanah itu kepada orang lain dan hal itupun termasuk hak saya.
  Hak  dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu  dari segi eksistensi hak itu sendiri, dari segi keterkaitan hak itu dalam kehidupan bernegara dan dari segi keterkaitan hak itu dalam kehidupan bermasyarakat. Dari segi eksistensi terdapat dua macam yaitu hak orisinal dan hak derivatif. Dalam kaitannya dengan kehidupan bernegara, terdapat hak-hak dasar dan hak-hak politik. Dari segi keterkaitan antara hak itu dan kehidupan bermasyarakat terdiri dari hak-hak mutlak (hak-hak absolut) dan hak-hak relatif.[8]
Pembedaan  Hak Mutlak (Hak Absolut) dan Hak Nisbi (Hak Relatif).[9]
1.      Hak mutlak adalah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan, hak mana dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, dan sebaliknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut.
Hak Mutlak dapat pula dibagi dalam tiga golongan:
a.       Hak Asasi Manusia, misalnya hak seseorang untuk dengan bebas bergerak dan tinggal dalam suatu negara.
b.      Hak Publik Mutlak, misalnya Hak Negara untuk memungut pajak dari rakyatnya.
c.       Hak Keperdataan, mislanya:
1.      Hak marital, yaitu hak seorang suami untuk menguasai istrinya dan harta benda-benda istrinya.
2.      Hak /Kekuasaan Orang Tua (Ouderlijke Macht)
3.      Hak Pengampunan (curatele)
2.      Hak Nisbi
Hak Nisbi/Hak Relatif adalah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang tertentu atau beberapa orang tertentu untuk menuntut agar supaya seseorang atau beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Hak relatif sebagian besar terdapat dalam Hukum Perikatan (bagian dari Hukum Perdata) yang timbul berdasarkan persetujuan-persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Contoh: Dari persetujuan jual beli terdapat hak relatif:
a.       Hak penjual untuk menerima pembayarannya danb kewajibannya untuk menyerahkan barang kepada pembeli.
Hak pembeli untuk menerima barang dan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada penjual.


[1] Rahardjo, Satjipto, Op-Cit, hlm 53
[2] P. Van Dijk et al, Van Apeldorn’s. Inleiding tot de Studie van het Nederlands Recht’ WE.J.Tjeenk-Willijk, 1985, hlm. 46
[3] Ibid
[4] Kansil, CST,SH., Op-Cit, hlm 120
[5] Marzuki, Mahmud, Peter, Prof. DR. SH, MS., LL.M., Op-Cit, hlm 176
[6] Arrasyid, Chainur, Prof., SH., Dasar-dasar Ilmu Hukum, Penerbit Sinar Grafika,Jakarta, 2008. Cetakan ke lima, hlm 112
[7] Soeroso, R, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,2009. Cet, kesebelas, , hlm. 209
[8] Marzuki, Mahmud, Peter, Op-Cit, hlm 185
[9] Ibid, hlm 278

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -