Posted by : Unknown Kamis, 25 April 2013


       Ilmu negara mementingkan nilai teoritis ilmiahnya tidak mementingkan bagaimana caranya hukum  seharusnya dijalankan itu langsung dapat digunakan dalam praktek oleh para ahli hukum yang duduk sebagai pejabat-pejabat pemerintah menurut tugasnya masing-masing. Sedangkan dalam ilmu HTN dan HAN mementingkan bagaimana caranya hukum dapat dijalankan.
              Yang dimaksud dengan cabang ilmu pengetahuan lainnya dalam hubungannya dengan Hukum Tata Negara adalah terutama Hukum Administrasi Negara, Ilmu Negara dan Ilmu Politik. Ketiga ilmu pengetahuan ini diibaratkan sebagai tetangga terdekat dari Hukum Tata Negara, walaupun hal ini tidak berarti menutup kemungkinan hubungan Hukum Tata Negara dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan lainnya, seperti Hukum Internasional Publik, Hukum Pidana dan sebagainya.
             Perbedaan ilmu negatara dengan hukum tata negara juga dapat dilihat dari obyek yang diselidikinya. Jika obyek penyeledikan Ilmu Negara adalah asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang Negara dan Hukum Tata Negara pada umumnya, maka obyek Hukum Tata Negara adalah hukum positif yang berlaku pada suatu waktu di suatu tempat. Karena itu lazim disebut Hukum Tata Negara positif sebagai Hukum Tata Negara Indonesia.
              Oleh karena bagi Ilmu Negara yang penting adalah nilai teoritisnya, maka ilmu pengetahuan ini merupakan suatu “Seine wissenaschaft”, sedangkan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara merupakan suatu “Normativen Wissenschaft”. Bagi mereka yang mempelajari Hukum Tata Negara atau Hukum Administrasi Negara sudah tidak perlu diterangkan  lagi akan arti dan asas dari negara, karena pengertian-pengertian itu sudah dianggap telah diketahui waktu mempelajari Ilmu Negara. Karena itu Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan pengantar bagi mereka yang hendak mempelajari hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.

{ 3 komentar... read them below or Comment }

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -