Posted by : Unknown Rabu, 24 April 2013


Hubungan hukum (rechtsbetrekkingen) adalah hubungan antara dua subyek hukum atau lebih mengenai hak dan kewajiban di satu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban dipihak yang lain. [1] Hukum mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, antara orang dengan masyarakat, antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Jadi hubungan hukum terdiri atas ikatan-ikatan antara individu dengan individu dan antara individu dengan masyarakat dan seterusnya.
Dengan kata lain hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum. Adapun hubungan yang tidak diatur oleh hukum bukan merupakan hubungan hukum. Pertunangan dan lamaran misalnya bukan merupakan hubungan hukum karena tidak diatur oleh hukum.
Hubungan hukum dapat terjadi diantara sesama subyek hukum dan antara subyek hukum dengan barang. Hubungan antara sesama subyek hukum dapat terjadi antara seseorang dengan seorang lainnya, antara seseorang dengan suatu badan hukum, dan anatara suatu badan hukum dengan badan hukum lainnya. Sedangkan hubungan antara subyek hukum dengan barang berupa hak apa yang dikuasai oleh subyek hukum itu atas barang tersebut baik barang berwujud dan barang bergerak atau tidak bergerak.[2]
Dilihat dari sifat hubungannya , hubungan hukum dapat dibedakan antara hubungan hukum yang bersifat privat dan hubungan hukum yang bersifat publik. Dalam menetapkan hubungan hukum apakah bersifat publik atau privat yang menjadi indikator bukanlah subyek hukum yang melakukan hubungan hukum itu, melainkan hakikat hubungan itu atau hakikat transaksi yang terjadi (the nature transaction). Apabila hakikat hubungan itu bersifat privat, hubungan itu dikuasai oleh hukum privat. Apabila dalam hubungan itu timbul sengketa, siapapun yang menjadi pihak dalam sengketa itu, sengketa itu berada dalam kompetensi peradilan perdata kecuali sengketanya bersifat khusus seperti kepailitan, yang berkompeten yang mengadili adalah pengadilan khusus juga, kalau memang undang-undang negara itu menentukan demikian. Dan apabila hakikat hubungan itu bersifat publik, yang menguasai adalah hukum publik. Yang mempunyai kompetensi untuk menangani sengketa demikian adalah pengadilan dalam ruang lingkup hukum publik, apakah pengadilan administrasi, peradilan pidana, dan lain-lain.[3]
  Hubungan hukum memerlukan syarat-syarat antara lain:
a.       Ada dasar hukumnya, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan itu.
b.      Ada Peristiwa hukum, yaitu terjadi peristiwa hukumnya.
Misalnya: A menjual satu unit mobil kepada B. Perjanjian jual beli ini akan menimbulkan hubungan antara A dan B dan hubungan itu diatur oleh hukum (Pasal 1457 KUH Perdata). A wajib menyerahkan satu unit mobil kepada B sebaliknya B wajib membayar mobil sesuai dengan perjanjian tersebut. Apabila salah satu pihak, atau kedua-duanya telah melalaikan kewajibannya maka oleh hakim dapat dijatuhi sanksi hukum.  Hubungan antara A dan B yang diatur oleh hukum itu disebut hubungan hukum.[4]   Jadi setiap hubungan hukum mempunyai dua segi: “bevoegdheid” (kekuasaan/kewenangan/hak) dengan lawannya  plicht” atau kewajiban. Kewenangan yang diberikan kepada subyek hukum dinamakan “hak” Hubungan Hukum terdiri dari:
a.        Hubungan sederajat dan hubungan beda derajat
Sederajat      : suami-isteri (perdata), antar propinsi (tata negara).
Beda derajat: orang tua-anak (perdata), penguasa-warga (tata-negara)
b.      Hubungan timbal balik dan timpang bukan sepihak.
Timbal balik jika para pihak sama-sama mempunyai hak dan kewajiban, timpang bukan sepihak jika yang satu hanya hanya punya hak saja sedang yang lain punya kewajiban saja.

[1] Soeroso, R., SH.,  Op-Cit, hlm 269
[2] Marzuki, Mahmud, Peter, Prof. DR., SH., MS., LLM., Op-Cit, hlm 254
[3] Ibid
[4] Soeroso, R, SH., Op-Cit, hlm 271

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -