Posted by : Unknown Rabu, 24 April 2013



Ilmu pengertian hukum adalah ilmu yang memuat pengertian-pengertian  pokok dalam hukum, karena  ilmu hukum seperti halnya ilmu-ilmu yang lain banyak istilah-istilah yang perlu dijelaskan arti maksud dalam istilah tersebut sehingga kita terutama pemula yang ingin mengenal dan mempelajari hukum dapat mengerti arti maksud istilah-istilah hukum tersebut dengan jelas.[1]
Peraturan hukum menggunakan pengertian-pengertian atau untuk menyampaikan kehendaknya. Pengertian-pengertian ini merupakan abstraksi dari sesuatu atau barang yang bersifat konkrit dan abstrak. Dengan menggunakan kata kendaraan, misalnya ia hendak menghindari keharusan untuk menyebut satu persatu barang yang hendak diaturnya, ia tidak perlu memerinci sebutan mobil, motor, sepeda, gerobak dan sebagainya. Dengan demikian maka cara penyampaiannya menjadi lebih ekonomis.[2]
Pengertian-pengertian hukum itu ada yang diangkat dari pengertian sehari-hari dan ada pula yang diciptakan  secara khusus sebagai suatu pengertian tehnik. Jual beli, ganti rugi dan  semacam itu, merupakan pengertian-pengertian hukum yang diangkat dari pengertian sehari-hari.[3] Lain halnya dengan pengertian-pengertian seperti: Subyek hukum, masyarakat hukum, hubungan hukum dan yang semacamnya makna yang diberikan kepadanya hanyalah yang diberikan oleh hukum. Pengertian hukum merupakan suatu kategori tertentu dalam konteks berpikir secara hukum dan oleh karenanya hanya boleh diartikan dalam konteks itu pula, seperti:  masyarakat hukum, subyek hukum, peranan hukum, peristiwa hukum, hubungan hubungan hukum, obyek hukum, akibat hukum, hak dan kewajiban dan lain sebagainya yang dianggap relevan.


[1] Satjipto, Rahardjo, Prof., DR., SH., Ilmu Hukum, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000. Cet ke-v, hlm 323
[2] Ibid, hlm 42
[3] Ibid, hlm 43

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -