Posted by : Unknown Rabu, 17 April 2013

KLASIFIKASI AIR DAN PENGGUNAANYA DALAM BERSUCI
           
      1.      Air mutlak (air yang suci lagi mensucikan)
Tidak boleh dan tidak sah mengangkat hadas dan menghilangkan najis melainkan dengan air mutlak. 
Air mutlak itu ada 7 jenis, yaitu:
        1.      Air hujan
        2.      Air laut
        3.      Air sungai
        4.      Air sumur
        5.      Air yang bersumber (dari mata air)
        6.      Air es
        7.      Air embun.

Ketahuilah tidak sah berwudu dengan fardhu, mandi wajib, mandi sunnat, menghilangkan najis dengan benda cair seperti cuka atau benda beku lainnya seperti tanah dalam bertayamum.
 Air mutlak mempunyai tiga sifat , yaitu :
   1.     Tha’mun (Rasa)
         2.   Launun (Warna)
   3.  Rihun (Bau) 
Dan kalau dikatakan air itu berubah maka yang dimaksudkan ialah berubah sifatnya, air mutlak itu terkadang berubah rasanya, warnanya, atau baunya sebab dimasuki oleh sesuatu benda dan benda yang masuk kedalam air itu kadang-kadang mukhlath dan kadang-kadang mujawir,

Menurut istilah, para ulama berbeda pendapat sebagian mereka mengatakan “ Al-mukhtalat itu ada yang tidak dapat diceraikan dari air”. Dan sebagian lagi mengatakan “Al-Mukhtalat itu barang yang tidak dapat dibedakan  air menurut pandangan mata”.

Kalau air berubah dengan sesuatu benda yang mujawir yang, cendana, minyak bunga-bungaan, kapur barus yang keras, maka air itu masih dianggap suci yang dapat dipakai untuk bercuci, sekalipun banyak perubahannya. Karena perubahan yang sesuatu mujawir itu, ia akan menguap jua. Karena itu air yang seperti ini dinamakan air yang mutlak, ban  dingannya air yang berubah karena diasapkan dengan dupa atau berubaah baunya karena berdekatan dengan  bangkai. Maka air yang seperti ini masih dianggap air yang suci dan dapt dipergunakan untuk bersuci, baik berubah sifatnya.
 
2.      Air suci tidak mensucikan
Air yang berubah sebab bercampur dengan benda-benda suci lainnya (seperti teh, kopi, dan sirup). Misalnya juga dengan sabun, tepung, dan lain-lain yang biasanya terpisah dengan air. Hukumnya tetap menyucikan selama kemutlakan nya masih terpelihara, jika sudah tidak, hingga tidak dapat lagi dikatakan mutlak maka hukumnya ialah suci pada dirinya sendiri, tidak menyucikan bagi lainnya.

3. Air Mutlak yang Makruh memakainya (air yang suci lagi mensucikan tetapi makruh memakainya)
Air yang makruh memakainya menurut hokum syara’ atau juga dinamakan kahariyatut tanzih ada delapan macam , yaitu:
          1.      Air yang sangat panas
          2.      Air yang sangat dingin
    3.      Air yang berjemur
          4.      Air di negeri Tsamud selain dari air sumur naqah
    5.      Air di negeri kaum Luth 
          6.      Air telaga Barhut 
          7.      Air didaerah Babel dan 
          8.      Air ditelaga Zarwan

        4.      Air musta’mal
Air musta’mal adalah air yang bekas dipakai (dipakai berwudhu atau  mencuci najis) atau air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadas atau najis, kalau memang tidak berubah dan tidak bertambah timbangannya. Jadi airnya suci.

       5.      Air  yang terkena najis
Air najis adalah air yang kemasukan benda najis dan air itu kurang dua kolah, atau air itu ada dua kolah tetapi berubah. Maksudnya air yang kemasukan benda najis didalamnya, andai kata air tersebut hanya tertulari bau busuk dari najis yang dibuang dipinggirnya maka air yang demikian ini tidak najis, sebab tidak bertemu langsung dengan najisnya. Dan yang dimaksud dengan berubah andai kata air yang banyak tersebut tidak berubah dengan adanya najis atau najisnya hanya sedikit dan hancur dalam air maka air yang demikian ini juga tidak najis. Dan seluruh air itu boleh digunakan menurut mazhab yang shahih.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -