Posted by : Unknown Rabu, 24 April 2013




1.             Sistem Hukum Adat
Sistem hukum ini hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya, seperti Cina, India, Jepang dan negara lain, Istilahnya berasal dari bahasa Belanda “Adatercht” yang untuk pertama kalinya dikemukakan oleh Snouck Hurgronje. Pengertian hukum adat digunakan oleh Mr. C. van Vollenhoven (1923) mengandung makna bahwa hukum Indonesia dan kesusilaan masyarakat merupakan Hukum Adat dan adapt yang tidak dapat dipisahkan dan hanya mungkin dibedakan dalam akibat-akibat hukumnya. Kata “ hukum” dalam pengertian hukum adapt lebih luas artinya dari istilah hukum  di Eropa, karena terdapat peraturan-peraturan yang selalu dipertahamkan keutuhannya oleh pelbagai golongan tertentu dalam lingkungan kehidupan sosialnya, seperti masalah pakaian, pangkat pertunangan dan sebagainya. Sedangkan istilah Indonesia digunakan untuk membedakan dengan hukum adat lainnya dikawasan Asia. Dan kata Indonesia itu untuk pertama kali dipakai pada tahun 1950 oleh James Ricardson Logan dari salah satu karangannya di Penang yang dibuat dalam journal of the Indian Archipelago and Estern Asia, untuk menunjukan nama bangsa-bangsa yang hidup di Asia Tenggara.
Sistem hukum adat bersumber kepada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis  yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakat. Dan hukum adapt itu mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang. Untuk ketertiban hukumnya selalu diberi penghormatan yang sangat besar bagi kehendak atau tidak melakukan sesuatu selalu dikembalikan kepada pangkalnya-kehendak suci nenek moyang sebagai tolak ukur terhadap keinginan yang akan dilakukan. Peraturan-peraturan hukum adat juga dapat berubah tergantung dari pengaruh kejadian-kejadian dan keadaan hidup yang silih berganti. Perubahannya sering tidak diketahui bahkan kadang-kadang tanpa disadari masyarakat, karena terjadi pada situasi sosial tertentu di dalam kehidupan sehari-hari.
Dari sumber hukum yang tidak tertulis itu, maka hukum adat dapat memperlihatkan kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dan elastic. Misalnya, kalau seorang dari Minangkabau datang ke daerah Sunda dengan membawa ikatan-ikatan tradisinya, maka secara cepat ia dapat menyesuaikan dengan tradisi daerah, yang didatangi. Keadaan ini berbeda dengan hukum yang peraturan-peraturannya ditulis dan dikodifikasikan dalam sebuah kitab Undang-undang atau aturan perundangan lainnya yang dapat diubah secara cepat untuk penyesuaian dalam situasi sosial tertentu, karena dalam perubahannya masih diperlukan alat pengubah melalui seperangkat alat-alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dengan membuat perundangan baru.
Berdasarkan sumber hukum dan tipe hukum adat itu, maka dari 19 daerah lingkungan hukum (rechtskring) di Indonesia sistem hukum adat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:
1.       Hukum Adat mengenai Tatanegara ( tata susunan rakyat), mengatur tentang susunan dari dan ketertiban dalam persekutuan-pesekutuan hukum (rechtsgemenschappen) serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan penjabatnya
2.       Hukum Adat mengenai Warga (hukum warga) terdidi dari:
a.       Hukum pertalian sanak (perkawinan, waris)
b.      Hukum tanah (hak ulayat tanah, transaksi-transaksi tanah)
c.       Hukum perhutangan (hak-hak atasan, transaksi-transaksi tentang benda selain tanah dan jasa)
3.       Hukum Adat mengenai delik (hukum pidana), memuat peraturan-peraturan tentang pelbagai delik dan reaksi masyarakat terhadap pelanggaran hukum pidana itu.
Yang berperan dalam melaksanakan sistem hukum adat ini ialah Pengemuka Adat sebagai pemimpin yang sangat disegani, besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan sejahtera. Pengemuka adat itu dianggap sebagai orang yang paling mampu menjalankan dan memelihara peraturan serta selalu ditaati oleh anggota masyarakatnya berdasarkan kepercayaan kepada nenek moyang. Peranan inlah yang sebenarnya dapat mengubah hukum adat sesuai kebutuhan masyarakat tanpa menghapus kepercayaan dan kehendak suci nenek moyang.
Hukum adat yang merupakan pencerminan kehidupan masyarakat Indonesia, sedangkan masyarakat itu sendiri selalu berkembang, dengan tipe yang mudah berubah dan elastic, maka sejak penjajahan Belanda banyak mengalami perubahan sebagai akibat dari politik hukum yang ditanamkan oleh pemerintah penjajah itu. Perubahan secara formal terjadi dalam penghapusan berlakunya hukum adat mengenai delik (hukum pidana) diberlakukan peraturan-peraturan hukum pidana tertulis yang dikodifikasikan disamping perundangan tertulis lainnya bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keadaan ini berlangsung sampai Indonesia merdeka dan masih dinerlakukan untuk mengisi kekosongan dalam bidang hukum pidana selamabelum ada undang-undang hukum pidana nasional. Selain hukum pidana adat dihapus, juga diperkenalkan adanya peraturan-peraturan hukum dalam perdata bidang perikatan yang secara lambat laun menghapuskan dengan sendirinya sebagian besar hukum perhutangan adat. Sedangkan dalam perkembangan selanjutnya untuk hukum tanah ditanamkan kesadaran hukum tentang kegunaan tanah seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Pokok Agraria.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -