Posted by : Unknown Rabu, 24 April 2013


Dalam pergaulan hidup manusia, tiap hari manusia selalu melakukan aktifitas baik untuk  memenuhi kepentingannya maupun hanya untuk berinteraksi dengan sesamanya. Aktifitas tersebut mungkin perbuatan yang disengaja atau perbuatan yang tidak sengaja. Segala perbuatan yang dilakukan manusia secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak  kewajiban-kewajiban dinamakan perbuatan hukum. Misalnya membuat surat wasiat, membuat persetujuan-persetuan dan semacamnya.[1] Dengan kata lain bahwa Perbuatan Hukum adalah setiap perbuatan subyek hukum (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.
Untuk adanya suatu perbuatan hukum harus disertai dengan pernyataan kehendak dari yang melakukan perbuatan hukum tersebut dan akibat dari perbuatan itu diatur oleh hukum. Dan pernyataan kehendak pada asasnya tidak terikat dengan bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada pengecualiannya. Oleh karena itu bentuk pernyataan kehendak dapat terjadi:
1.Pernyataan kehendak secara tegas, dapat dilakukan dengan:
a. Tertulis, yang dapat terjadi antara lain; ditulis sendiri, ditulis oleh pejabat tertentu  ditanda-tangani oleh pejabat itu, disebut juga akte otentik  atau akte resmi seperti mendirikan PT dan semacamnya.
b. Mengucapkan kata, pernyataan kehendak ini cukup dengan mengucapka katasetuju, misalnya dengan mengucapkan ya, dan semacamnya.
        2. Pernyataan kehendak secara diam-diam dapat diketahui dari sikap atau perbuatan,
 misalnya; sikap diam yang ditunjukkan dalam rapat berarti setuju, seseorang gadis yang ditanya oleh orang tuanya untuk dinikahkan dengan seorang pemuda gadis itu diam berarti setuju[2].
Adapun perbuatan hukum itu terdiri dari:
a.       Perbuatan hukum sepihak
Ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pulka. Contoh:
·         Perbuatan membuat surat wasiat (pasal 875 KUH Perdata)
·         Pemberian hibah sesuatu benda (pasal 1666 KUH Perdata
b.       Perbuatan hukum dua pihak
Ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan  hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak (timbal balik) misal: persetujuan jual beli (pasal 1457), perjanjian sewa menyewa (pasal 1548 KUH Perdata), dan lain-lain.[3]
Adapun perbuatan yang akibatnya tidak dikehendari oleh yang tersangkut adalah bukan perbuatan hukum, meskipun perbuatan tersebut diatur oleh peraturan hukum. Jadi dapat dikatakan bahwa kehendak dari yang melakukan perbuatan itu menjadi unsur pokok dari perbuatan tersebut.
Bukan perbuatan hukum ada dua macam:
1.      Perbuatan hukum yang dilarang oleh hukum.
Perbuatan ini menjadi akibat hukum yang tak tergantung pada kehendak. Contoh:
a.       Zaakwaarneming, ialah tindakan mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang itu untuk kepentingannya. Misalnya: A sakit, sehingga tidak dapat mengurus kepentingannya. Tanpa diminta oleh A, B mengurus kepentingan A. B wajib meneruskan mengurus itu sampai A sembuh dan dapat mengurus kepentingannya kembali.
Hal ini sesuai dengan pasal 1354 KUH Perdata, “Jika seorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang lain, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, sampai orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan segala sesuatu  yang termasuk urusan tersebut. Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya iua dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas.
b.      Onverschultigde betaling, ialah orang yang membayar utang kepada orang lain, karena ia mengira mempunyai utang yang sebenarnya tidak. Untuk ini diatur oleh pasal 1359 KUH Perdata, yang berbunyi: “Tiap-tiap pembayaran memperkirakan adanya suatu utang. Apa yang telah dibayarkan dengan tidak diwajibkan, dapat dituntut kembali”.
Terhadap perkiraan-perkiraan bebas, yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.
2.      Perbuatan yang dilarang oleh hukum (onrechtmatige daad)
Perbuatan yang dilarang oleh hukum atau perbuatan melawan hukum yang lazimnya disebut “onrechtmatige daad” adalah sesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada  orang lain dan mewajibkan sipelaku/pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya (KUHPerdata pasal 1365). Perbuatan melawan hukum tersebut diatur dalam pasal 1365-1380 KUH Perdata.[4]
Perbuatan tersebut dikatakan melawan hukum, apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Yang dimaksud dengan hukum bukan hanya berupa undang-undang saja, melainkan termasuk juga hukum tak tertulis, yang harus ditaati oleh masyarakat.
 Kerugian maksudnya adalah kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh  perbuatan melawan hukum tersebut antara lain: kerugian-kerugian dan perbuatan-perbuatan itu harus ada hubungannya secara langsung, kerugian itu ditimbulkan karena kesalahan pembuat/pelaku.
Sedangkan yang dimaksud dengan kesalahan ialah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian).Contohnya; Kasus pada tahun 1910 seorang nona menempati kamar atas di suatu rumah bertingkat di kota Kutphendid Nederland. Di kamar bawahnya ada suatu gudang milik seorang pengusaha. Di musim dingin dan udara sangat dingin telah memecahkan pipa air di gudang, sehingga air membanjiri gudang tersebut. Berkenaan dengan kejadian tersebut, pengusaha meminta kepada gadis tadi untuk menutur kran air, tetapi sigadis itu menolaknya. Karena kran-kran yang berada di kamar merupakan satu-satunya jalan untuk mengatasi banjir yang diakibatkan pecahnya kran tersebut, sedang gadis tadi tidak mau menutup krannya, barang-barang yang ada di gudang pengusaha tersebut basah dan rusak. Atas kerugian tersebut pengusaha tersebut mengadukan hal tersebut kepada hakim.[5]
Dalam kasus tersebut, keputusan hakim menyatakan bahwa si gadis tidak diwajibkan mengganti kerugian. Hakim berpendapat, si gadis tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Dari kasus keputusan ini berarti hakim menafsirkan KUH Perdata pasal 1365 secara sempit lainhalnya contoh dalam kasus Cohen yang menafsirkan pasal 1365 secara luas yakni perbuatan melawan hukum itu tidak hanya terdiri atas suatu perbuatan, tetapi juga dapat dalam hal tidak berbuat sesuatu.
Dalam KUH Perdata ditentukan pula bahwa setiap orang tidak hanya bertanggung-jawab atas kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri namun dapat juga terhadap kerugian yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan orang yang ditanggungnya, atau karena barang-barang yang berada di bawah pengawasannya antara lain:
·         Orang tua bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan anaknya yang belum cukup umur yang berdiam bersama mereka.
·         Seorang majikan bertanggung-jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh bawahannya dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan kepada mereka.
·         Guru sekolah bertanggung-jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan murid selama berada dalam pengawasannya.[6]
Kerugian-kerugian yang dapat ditimbulkan dapat berupa kerugian harta benda, menurunnya kesehatan atau tenaga kerja .Misalnya: Seorang supir bekerja pada suatu perusahaan pengangkutan. Pada suatu ketika sopir tersebut  menimbulkan kecelakaan karena kurang berhati-hatinya si supir. Seorang laki-laki mendapat luka-luka sehingga terpaksa di rawat di rumah sakit. Perusahaan pengangkutan tersebut dapat dituntut untuk membayar ganti kerugian dari biaya perawatan, harga obat, honor dokter dan pengurangan penghasilan sebagai akibat dari kecelakaan tersebut. Seandainya si korban meninggal dunia, maka isteri, anak-anak, orang tua yang selama itu menjadi tanggungannya (almarhum korban) berhak menuntut ganti kerugian yang jumlahnya ditentukan menurut kedudukan dan kekayaan masing-masing pihak dan menurut keadaannya (KUH Perdata pasal 1370).
Selain yang tersebut di atas Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) pasal 1372 juga memungkinkan pengajuan suatu tuntutan perdata dalam hal penghinaan yakni menuntut ganti kerugian dan kerugian untuk mengembalikan nama baik dan kehormatan.


[1] Kansil, Drs., SH., Op-Cit, hlm 119
[2] Soeroso, R., SH., Op-cit, hlm 291
[3] Kansil, Drs, SH., Op-Cit, hlm 119
[4] Soeroso, R,  SH., Op-Cit,  hlm 293
[5] Syarifin, Pipin, SH., Pengantar Ilmu Hukum, CV Pustaka Setia, Bandung, 1999. Cetakan Pertama, hlm 75
[6] Soeroso, R., SH., Op-Cit, hlm 294

{ 1 komentar... read them below or add one }

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -