Posted by : Unknown Rabu, 24 April 2013



Sejarah tata hukum Indonesia dapat dilihat:
1.      Sejarah Tata Hukum dan Politik Hukum Pada Masa Pra Kemerdekaan.
Sejarah hukum Indonesia, khusus mengenai perundang-undangan, pada masa kolonialisme Belanda dapat dibedakan:
  1. Periode kekuasaan VOC yang berlangsung dari tahun 1602-1799
Pada periode kekuasaan VOC tidak banyak produk perundang-undangan yang secara langsung berpengaruh terhadap kehidupan tata hukum secara keseluruhan. Pada masa itu orang-orang Belanda yang ada di Indonesia tunduk pada ketentuan yang berlaku bagi awal kapal Belanda.
  1. Periode kekuasaan pemeriah penjajah Belanda 1800-1942
Pada periode kekuasaan penjajah Pemerintah Belanda, dikenal tiga masa perundang-undang, yakni:

Masa Besluiten Regerings (1800-1855)
Pada masa ini  hanya raja yang berkuasa untuk mengurus dan  mengatur segala sesuatu di Belanda dan daerah jajahan, walaupun dalam praktek dilaksanakan oleh Gubernur Jenderal. Hanya ada satu macam peraturan yang dikenal pada masa itu yakni (Peraturan Pusat/Alegemene Verodering) yang dikeluarkan oleh raja yang disebut Koninklijk Besluit (disingkat K.B). Isi dari K.B mungkin berupa tindakan eksekutif dan merupakan ketetapan, maupun tindakan legislative.

Masa Regerings Reglement (1855-1926)
Dinjau dari isinya dapatlah dikatakan bahwa R.R merupakan semacam Undang-undang Dasar  Pemerintah Jajahan Belanda. Lahirnya R.R sebagai akibat dari adanya perubahan undang-undang dasar di negeri Belanda pada tahun 1848. Parlemen dan raja pada masa R.R, bentuk  perundang-undangan yang dikenal disamping “Wet” (UU) dan K.B adalah bentuk “Algemene Verordening´lain’ yakni “Ordonnatie” dan “Kroonordonantie”. Dengan demikian pada masa itu ada empat macam bentuk susunan “AlegmeneVerordening” yakni:
-          Wet lebih tinggi dari KB
-          KB lebih tinggi dari Kroon-Ordonantie
-          Kroon-Ordonantie lebih tinggi dari Ordonnantie.

Masa Indische Staats Regeling(1926-1942)
Sebagai akibat dari perubahan UU Belanda tahun 1922 tata hukum di Hindia Belanda. Perubahan ini didahului oleh perubahan RR menjadi IS pada tanggal 1 Januari 1926. Pada masa IS dimungkinkan adanya 3 macam bentuk peraturan:
-          WET(UU)
-          KB(Peraturan yang dikeluarkan Raja)
-          Ordonantie (Peraturan yang dikeluarkan oleh Badan-badan di Hindia Belanda).


2.   Sejarah Tata Hukum dan Politik Hukum Pada Masa Jepang (Osamu Seirei).
Pada masa Jepang daerah Hindia Belanda dibagi menjadi 2 yaitu:
-          Indonesia Timur dibawah kekuasaan Angkatan Laut Jepang berpendudukan di Makasar.
-          Indonesia Barat dibawah kekuasaan Angkatan Darat Jepang berkedudukan di Jakarta.
Peraturan-peraturan yang digunakan untuk mengatur pemerintah di wilayah Hindia Belanda dibuat dengan dasar Gun Seirei melalaui Osamu Seirei.
Dalam keadaan darurat pemerintah bala tentara Jepang di Hindia Belanda menentukan hukum yang berlaku untuk mengatur pemerintahan dengan mengeluarkan Osamu Seirei No. 1/1942. Pasal 3 Osamu Seirei No. 1/1942 menentukan bahwa “semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah dulu tetap diakui sah untuk sementara waktu, asal tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah militer”. Dari ketentuan pasal 3 Osamu seirei no. 1/1942 tersebut dapat diketahui bahwa hukum yang mengatur pemerintahan dan lain-lain tetap menggunakan IndiIndische staatregeling (IS). Hukum perdata, pidana, dan hukum acara yang berlaku bagi semua golongan sama dengan yang ditentukan dalam pasal 131 IS, dan golongan-golongan penduduk yang ada adalah sama dengan yang ditentukan dalam pasal 163 IS.l
Kemudian pemerintah bila tentara Jepang mengeluarkan Gun Seirei dengan nomor istimewa 1942, Osamu Seirei No. 25 tahun 1944 dan Gun Seirei No. 14 tahun 1942, untuk melengkapi peraturan yang telah ada sebelumnya. Gun Seirei dengan nomor istimewa tahun 1942 dan Osamu Seirei No. 25 tahun 1944 memuat tentang aturan-aturan pidana yang umum dan aturan-aturan pidana yang khusus. Gun Seirei no. 14 tahun 1942 mengatur tentang pengadilan di Hindia Belanda.

3.      Sejarah Tata Hukum dan Hukum Pasca Kemerdekaan.
Masa pasca kemerdekaan adalah masa sesudah Indonesia merdeka. Pada masa ini hukum Indonesia dan politik hukum di Indonesia akan dibicarakan berdasarkan kurun waktu berlakunya berbagai undang-undang dasar di Indonesia.

Masa 1945-1949 (18-8-1945 sampai 26-12-1949)
Sejak merdeka 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menjadi bangsa yang bebas dan tidak tergantung pada bangsa mana pun juga. Dengan demikian, bangsa Indonesia bebas dalam menentukan nasibnya, mengatur negaranya dan menetapkan tata hukumnya. Undang-undang Dasar yang menjadi dasar dalam penyelenggaran pemerintah ditetapkan pada tanggal 18Agustus 1945. Undang-undang Dasar yang ditetapkan untuk itu adalah UUD 1945. Bentuk tata hukum dan politik hukum yang akan berlaku pada masa itu dapat dilihat pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menentukan bahwa “segala badan dan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini”. Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa hukum yang dikehendaki untuk mengatur penyelenggaraan negara  adalah peraturan-peraturan yang telah ada dan berlaku sejak masa sebelum Indonesia merdeka. Hal ini berarti segala  peraturan yang telah ada dan berlaku pada zaman penjajahan Belanda dan masa pemerintah bala tentara Jepang, tetap diberlakukan. Pernyataan itu adalah untuk mengisi kekosongan hukum, sambil menunggu produk peraturan yang dibentuk oleh pemerintah negara Republik Indonesia. Dengan demikian jelaslah bahwa tata hukum yang berlaku pada masa 1945-1949 adalah segala peraturan yang telah ada dan pernah berlaku pada masa penjajahan Belanda, masa Jepang berkuasa dan produk-produk peraturan baru yang dihasilkan oleh pemerintah negara Republik Indonesia dan1945-1949.




Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -