Posted by : Unknown Rabu, 24 April 2013




Menurut Sudikno Mertokusumo “sistem hukum  adalah suatu kesatuan utuh yang terdiri dari unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan kait mengkait secara erat”.
a.       Sistem Hukum
Dengan demikian untuk mencapai tujuan hukum adalah satu kesatuan diperlukan kesatuan sinergi antara unsur-unsur yang terdapat di dalam sistem tersebut.
Uraian mengenai pengertian sistem hukum mengacu pada pokok bahasan  yang dikemukakan dalam bahan kuliah PIH mengenai sistem hukum dan komponen-komponennya.
b.      Pluralisme Sistem Hukum
Pengertian pluralisme hukum ialah “berlakunya beberapa sistem hukum dalam waktu yang bersamaan dan pada suatu wilayah tertentu.” Dewasa ini hukum Nasional Indonesia berada dalam keadaan pluralisme tersebut, yaitu berlaku sistem Hukum adat, sistem Hukum Islam dan sistem Hukum Barat. Pluralisme hukum itu ada terutama di bidang hukum Perdata.
Walaupun politik hukum Indonesia menuju ke arah unifikasi dan kodefikasi hukum, namun dalam kenyataannya unifikasi hukum tersebut belum berhasil diterapkan  diseluruh bidang hukum, terutama unifikasi dibidang hukum Perdata (perkawinan dan waris). Kesulitan unifikasi dibidang hukum Perdata tersebut disebabkan karena bidang hukum Perdata merupakan bidang hukum yang bersifat sensitif. Berbeda penerapan unifikasi di bidang hukum publik, lebih mudah, karena bidang hukum publik bersifat netral.
Pada masa Pemerintah Hindia Belanda, pluralisme hukum tersebut dipertegas dengan diberlakukannya pasal 163 I.S. tentang penggolongan penduduk dan pasal 131 IS tentang hukum yang berlaku.

{ 1 komentar... read them below or add one }

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -