Posted by : Unknown Selasa, 16 April 2013




1)      NEGARA HUKUM (REHTSSTAAT ATAU THE RULE OF LAW)
Negara hukum (rechtsstaat atau the rule of law) memiliki pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui perlembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
2)      MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)
MASYARAKAT Madani atau civil society adalah masyarakat dengan ciri –cirinya yang terbuka, egaliter, bebas dari domonasi, dan tekanan negara. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Posisi penting masyarakat madani dalm pembangunan demokrasi adalah adanya partisipasi masyarakat dalam proses proses pengambilan pengutusan yang di lakukan oleh negara atau pemerintah.

3)      ALIANSI KELOMPOK STRATEGIS
KOMPONEN berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah adanya aliansi kelompok strategis yang terdiri dari partai politik. Kelompok gerakan dan kelompok penekanan atau kelompok kepentingan termaksud di dalamnya pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yang anggota anggotannya mempunyai tujuan yang sama, yaitu memperoleh kekuasaan dan kedudukan politik untuk mewujudkan kebijakan kebijakan politiknya. Adapun kelompok gerakan yang di perankan oleh organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang-orang yang berhimpun dalam satu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya, seperti muhammadiyah, nahdlatul ulama (NU), persatuan islam (persisi), himpunan mahasiswa islam (HMI), pergerakan mahasiswa islam indonesia (PMII), ikatan mahasiswa muhammadiyah (IMM), pergerakan mahasiswa kristen indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI), dan organisasi masyarakat lainnya.
PARAMETER TATANAN KEHIDUPAN DEMOKRATIS
Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme penyelenggaraannya melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip dasar demokrasi itu adalah persamaan, kebebasan, dan pluralism. Dalam pandangan Robert A. Dahl, terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi, yaitu kontrol atas keputusan pemerintah, pemilihan umum yang jujur, hak memilih dan dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi, dan kebebasan berserikat.
Tiga aspek dapat dijadikan landasan untuk mengukur sejauh mana demokrasi itu berjalan dalam suatu Negara. Ketiga aspek tersebut antara lain:
1)      Pemilihan umum sebagai proses pembentukan pemerintahan. Hingga saat ini pemilihan umum diyakini oleh banyak kalangan ahli demokrasi sebagai salah satu instrument penting dalam proses pergantian pemerintahan.
2)      Susunan kekuasaan Negara, yakni kekuasaan Negara dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan atau satu wilayah.
3)      Kontrol rakyat, yaitu suatu relasi kuasa yang berjalan secara simetris, memiliki sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan kontrol dan keseimbangan (check and balance) terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -