Posted by : Unknown Selasa, 16 April 2013




Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan (UUKI) 2006, yang dimaksud dengan warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang merupakan warga negara Indonesia menurut UUKI 2006 (pasal 4, 5, 6) sebagai beriku;
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perudang-undangan dan/ atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
b.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
d.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
e. Dst
                              
Selanjutnya, Pasal 5 UUKI 2006 tentang status Anak Warga Negara Indonesia menyatakan;
1. Anak warga negara Indonesia yang lahir diluar perkawinan yang sah, sebelm  berusia 18 tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
2. Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.

Sedangkan tentang pilihan menjadi warga negara bagi anak yang dimaksud pada pasal-pasal sebelumnya dijelaskan dalam Pasal 6 UUKI 2006, sebagai berikut;

1.    Dalam hal status kewarganegaraan republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganearaan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
2.    Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan didalam peraturan perundang-undangan.
3.   Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagai mana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat tiga (3) tahun setelah anak berusia delapan belas tahun atau sudah kawin.  

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -