Posted by : Unknown Kamis, 25 April 2013




HTN merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum kenegaraan
I.                   Peristilahan
Dalam bahasa Belanda HTN dikenal dengan istilah staatrecht atau statelaw, dalam bahasa perancis Droit Constitusionel, Constitutional law dalam bahsa Inggris.   
Perkataan “Hukum Tata Negara” berasal dari perkataan “hukum” “tata” dan “negara” yakni di dalamnya dibahas mengenai urusan penataan negara. “Tata Negara” berarti penataan negara, yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara srtuktur negara dengan warga negara.
PTHI berbeda dengan THI, THI langsung membicarakan masalah2 Hukum Tata Negara yg berlaku pada saat sekarang ini di Indonesia, sedangkan PTHI menyelidiki azas-azas dan pengertian-pengertian tentang HTN yg khusus berlaku di Indonesia.

II.                Definisi HTN
Para ahli hukum dalam merumuskan pengertian HTN berbeda disebabkan karena perbedaan pandangan dan sistem yang dianut oleh suatu negara. Misalnya di negara-negara yang menganut sistem common law, tentu berbeda dengan yang civil law.
Diantaranya :
a.       Christian Van vallenhoven
Membedakan antara HTN dan HAN. Bahwa melihat HTN negara dalam keadaan diam (in rust), sedangkan HAN, melihat negara dalam keadaan bergerak (in beweging).
b.      Paul Schoulten
Yaitu hukum yang mengatur mengenai tata organisasi negara,.
c.       Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi daripada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak asasinya
d.      Dedi Ismatullah
HTN adalah seluruh peraturan per-UU-an yang bersifat legal formal maupun non-formal yang mengatur penyelenggaraan negara kaitannya dengan bentuk negara, asas-asas hukum negara sistem pemerintahan, kekuasaan pemerintah, pembagian kekuasaan, peralihan kepemimpinan suatu negara, pemilihan umum, prinsip-prinsip demokrasi, ideologi negara, hak dan kewajibnan pemerintah dan masyarakat, serta semua hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara lainnya.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -