Posted by : Unknown Selasa, 16 April 2013




Islam adalah agama universal yang mengajarkan keadilan bagi semua manusia tanpa pandang bulu. Sebagai agama kemanusiaan, Islam meletakkan manusia pada posisi yang sangat mulia. Manusia digambarkan oleh Al-Qur’an sebagai makhluk yang paling sempurna dan harus dimuliakan. Bersandar dari pandangan kitab suci ini, perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam Islam tidak lain merupakan tuntutan dari ajaran Islam yang wajib dilaksananakan oleh setiap pemeluknya. Dalam Islam sebagaimana dinyatakan oleh Abu A’la al-Maududi, HAM adalah hak kodrati yang dianugerahkan Allah SWT kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apa pun. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen dan kekal.
Menurut kalangan ulama Islam, terdapat dua konsep tentang hak dalam Islam: hak manusia (haq al-insan) dan hak Allah. Satu dan lainnya saling terikat dan saling melandasi. Hak Allah melandasi hak manusia demikian juga sebaliknya, sehingga dalam praktiknya tidak bisa dipisahkan satu dari yang lainnya.
Wacana HAM bukanlah sesuatu yang baru dalam sejarah peradaban Islam. Para ahli Islam mengatakan wacana HAM dalam Islam jauh lebih awal dibandingkan dengan konsep HAM yang muncul di Barat. Menurut mereka, Islam datang dengan membawa pesan universal HAM. Menurut Maududi, ajaran tentang HAM yang terkandung dalam piagam Magna Charta tercipta 600 tahun setelah kedatangan Islam di nederi Arabia.
Konsepsi Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama Islam, Al-Qur’an dan Hadits. Adapun implementasi HAM dapat dirujuk pada praktik kehidupan sehar-hari Nabi MuHAMmad yang dikenal dengan sebutan Sunnah (tradisi) Nabi MuHAMmad. Tonggak sejarah peradaban Islam sebagai agama HAM adlah lahirnya deklarasi Nabi MuHAMmad di Madinah yang biasa dikenal dengan Piagam Madinah.
Disemangati oleh pesan inklusif Piagam Madinah, lahirnya deklarasi Kairo mengandung ketentuan HAM sebagai berikut: (1) Hak persamaan dan kebebasan; (2) Hak hidup; (3) Hak perlindungan diri; (4) Hak kehormatan pribadi diri; (5) Hak berkeluarga; (6) Hak kesetaraan wanita dengan pria; (7) Hak anak dari orang tua; (8) Hak mendapat pendidikan; (9) Hak kebebasan beragama; (10) Hak kebebasan mencari suaka; (11) Hak memperoleh pekerjaan; (12) Hak memperoleh perlakukan sama; (13) Hak kepemilikan; dan (14) Hak tahanan dan narapidana.
1.    Islam dan Gender
Dalam women’s studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep cultural yang berkembang di masyarakat yang berupaya membuat perbedaan peran, perilaku, mentalitas, dan karakter emosional antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan tersebut sudah lama melekat dalam pandangan umum masyarakat sehingga melahirkan anggapan bahwa perbedaan peran tersebut sebagai sesuatu yang bersifat kodrati dan menimbulkan ketimbangan pola hubungan dan peran sosial antara laki-laki dan perempuan. Konsep budaya yang telah dianggap sebagai sesuatu yang kodrati tersebut dapat dilihat dari anggapan umum, misalnya, bahwa perempuan identik dengan urusan rumah tangga semata, sedangkan laki-laki sebaliknya identik dengan pengelola dan penanggung jawab urusan ekonomi.
Ketidakadilan gender dapat dilihat dalam berbagai bentuk:
               i.     Marginalisasi perempuan, yakni pengecualian perempuan dari kepemilikan akses, fasilitas, dan kesempatan sebagaimana dimiliki oleh laki-laki
             ii.     Penempatan perempuan pada posisi tersubordinasi, yakni menempatakan perempuan pada prioritas yang lebih rendah ketimbang laki-laki.
           iii.     Stereotipisasi perempuan, yakni pencritaan atas perempuan yang berkonotasi negatif.
            iv.     Kekerasan terhadap perempuan, kekerasan ini timbul akibat anggapan umum bahwa laki-laki pemegang supremasi dan dominasi atas semua sector kehidupan.
              v.     Beban kerja yang tidak proporsional, pandangang bahwa perempuan sebagai makhluk Tuhan kelas dua yang dibentuk oleh dominasi laki-laki pada akhirnya memarginalkan peran perempuan yang seharusnya diperlakukan oleh manusia yang memiliki kesamaan hak dan kewajiban.
Dalam wacana hubungan Islam dan kesetaraan gender, Islam memandang perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti laki-laki. Kualitas manusia dalam Islam terletak pada prestasi seseorang tanpa mengenal perbedaan jenis kelamin. Kedudukan laki-laki dan perempuan adalah sama di hadapan Allah (QS. 4:3). Islam mengakui kedudukan antara laki-laki dan perempuan adalah sama. Keduanya diciptakan dari satu nafs (living entity), di mana yang satu tidak memiliki keunggulan atas yang lain. Al-Qur’an sendiri tidak secara tegas menjelaskan bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Nabi Adam sehingga kedudukan dan statusnya lebih rendah.

2.    Islam dan kebebasan beragama
Kebebasan keyakinan merupakan salah satu ajaran Islam yang sangat sarat dengan prinsip universal HAM tentang kebebasan manusia untuk beragama atau sebaliknya. Karenanya, pemaksaan keyakinan beragama tidak saja bertentangan dengan prinsip HAM, tetapi juga tidak pernah diajarkan oleh Islam (QS. 2:256).ajaran berdakwah dalam Islam harus dilaksanakan dengan cara-cara bijak dan dialogis, dan harus menghindari hal-hal yang bersifat menistakan ajaran, symbol, dan tokoh-tokoh agama lain.
Dalam perspektif membangun toleransi antar-umat beragama, ada lima prinsip yang dijadikan pedoman semua pemeluk agama dalam kehidupan sehari-hari: (1) Tidak satu pun agama yang mengajarkan penganutnya untuk menjadi jahat; (2) Adanya persamaan yang dimiliki agama-agama, misalnya ajaran tentang berbuat baik kepada sesama; (3) Adanya perbedaan mendasar yang diajarkan agama-agama. Di antaranya, perbedaan kitab suci, Nabi, dan tata cara ibadah; (4) Adanya bukti kebenaran agama; dan (5) Tidak boleh memaksa seseorang menganut suatu agama atau suatu kepercayaan.

3.    Islam, HAM, dan Isu Lingkungan Hidup
Selain sebagai agama yang sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan gender dan kebebasan berkeyakinan, Islam sangat mengecam segala perbuatan manusia yang merusak ekosistem bumi atau lingkungan hidup (QS. 30:41). Bumi dan segala isinya adalah titipan Allah kepada umat manusia yang harus dipelihara kelestarian dan kemanfaatannya bagi kesejahteraan hidup manusia. Sejalan dengan pandangan ini, munculnya isu-isu tentang HAM dan lingkungan hidup, salah satunya isu tentang perubahan iklim (climate change), adalah sangat selaras dengan prinsip ajaran Islam tentang alam dan kehidupan. Hubungan antara perusakan lingkungan dengan HAM adalah bahwa kerusakan suatu ekosistem bumi dapat mengancam kelangsungan suatu kelompok masyarakat. Penggundulan hutan, kawasan dataran tinggi, dan hutan lindung yang dilindungi Undang-Undangdi suatu kawasan dapat berakibat pada bencana alam banjir dan longsor yang sangat merugikan kehidupan masyarakat yang berada di kawasan yang lebih rendah, khususnya masyarakat miskin.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -