Posted by : Unknown Selasa, 16 April 2013




A.  NORMA DEMOKRASI
Menjadi demokratis membutuhkan norma dan rujukkan praktis secara teoritis dari masyarakat yang telah maju dalam berdemokrasi. Setidaknya ada enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang berdemokratis. Keenam norma ini yaitu:
Pertama, kesadaran akan pluralisme. Kesadaran akan kemajemukan tidak sekadar pengakuan pasif akan kenyataan masyarakat yang majemuk. Kesadaran atas kemajemukan menghendaki tanggapan dan sikap positif terhadap kemajemukan itu sendiri secara aktif. Pengakuan akan kenyataan perbedaan harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku menghargai dan mengakomodasi beragam pandangan dan sikap orang dan kelompok lain, sebagai bagian dari kewajiban warga Negara dan Negara untuk menjaga dan melindungi hak orang lain untuk diakui keberadaannya. Jika norma ini dijalankan secara sadar dan konsekuen diharapkan dapat mencegah munculnya sikap dan pandangan hegemoni mayoritas dan tirani minoritas. Dalam konteks Indonesia, kenyataan alamiah kemajemukan Indonesia bisa dijadikan sebagai modal potensial bagi masa depan demokrasi Indonesia.
Kedua, musyawarah. Makna dan semangat musyawarah ialah mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan warga negara untuk secara tulus menerima kemungkinan untuk melakukan negosiasi dan kompromi-kompromi sosial dan politik secara damai dan bebas dalam setiap keputusan bersama. Semangat musyawarah menuntut agar setiap orang menerima kemungkinan terjadinya partial functioning of ideals, yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu, dan tak harus, seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya. Konsekuensi dari prinsip ini adalah kesediaan setiap orang maupun kelompok untuk menerima pandangan yang berbeda dari orang atau kelompok lain dalam bentuk-bentuk kompromi melalui jalan musyawarah yang berjalan secara seimbang dan aman.
Ketiga, cara haruslah sejalan dengan tujuan,. Norma ini menekankan bahwa hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Dengan ungkapan lain, demokrasi pada hakikatnya tidak hanya sebatas pelaksanaan prosedur-prosedur demokrasi (pemilu, suksesi kepemimpinan, dan aturan mainnya), tetapi harus dilakukan secara santun dan beradab, yakni melalui proses demokrasi yang dilakukan tanpa paksaan, tekanan dan ancamandari, dan oleh siapapun, tetapi dilakukan secara sukarela, dialogis, dan saling menguntungkan. Unsur-unsur inilah yang melahirkan demokrasi yang substansial.
Keempat, norma kejujuran dan kemufakatan. Suasana masyarakat demokratis dituntut untuk menguasaidan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatanyang memberi keuntungan semua pihak. Karena itu, faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua warga Negara merupakan hal yang sangat penting dalam membangun tradisi demokrasi. Prinsip erat ini kaitannya dengan paham musyawarah seperti telah dikemukakan sebelumnya. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok memiliki pandangan positif terhadap perbedaan pendapat orang lain.
Kelima, kebebasan nurani, persamaan hak, dan kewajiban. Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom of conscience), persamaan hak dan kewajiban bagi semua (egalitarianisme) merupakan norma demokrasi yang harus diintregasikan dengan sikap percaya pada iktikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude). Norma ini akan berkembang dengan baik jika ditopang oleh pandangan positif dan optimis tehadap manusia. Sebaliknya, pandangan negative dan pesimis terhadap manusia dengan mudah akan melahirkan sikap dan perilaku curiga dan tidak percaya kepada orang lain. Sikap dan perilaku ini akan sangat berpotensi melahirkan sikap enggan untuk saling terbuka, saling berbagi untuk kemaslahatan bersama atau untuk melakukan kompromi dengan pihak-pihak yang berbeda.
Keenam, trial and error (percobaan dan salah) dalam berdemokrasi. Demokrasi bukanlah sesuatu yang telah selesai dan siap saji, tetapi ia merupakan sebuah proses tanpa henti. Dalam kerangka ini,demokrasi membutuhkan percobaan-percobaan dan kesediaan semua pihak untuk menerima kemungkinan ketidaktepatan atau kesalahan dalam praktik berdemokrasi.


B.     PILAR DEMOKRASI
1)      Kedaulatan rakyat.
2)      Pemerintahan berdasarkan persetujuan yang di perintah.
3)      Kekuasaan mayoritas (hasil pemilu).
4)      Jaminan hak-hak minoritas.
5)      Jaminan hak-hak asasi manusia.
6)      Persamaan didepan hukum.
7)      Proses hukum yang berkeadilan.
8)      Pembatasan kekuasaan pemerintah melalui konstitusi.
9)      Pluralism sosial, ekonomi, dan politik.
10)  Dikembangkannya nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama, dan mufakat.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -