Posted by : Unknown Selasa, 16 April 2013




1.    Pengertian Negara
Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam satu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstruktif yang pada galibnya dimiliki oleh suatu negara berdaulat: Masyarakat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Lebih lanjut dari pengertian di atas negara identik dengan hak dan wewenang.

2.      Tujuan Negara
Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam dintaranya;
a.       Memperluas kekuasaan
b.      Menyelenggarakan kepentingan umum
c.       Mencapai kesejahteraan hukum

Dalam konsep dan ajaran Platotujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan dan sebagai mahluk sosial.
Menurut Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupnnya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
Sedangkan dalam konteks negara Indonesia, tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang telah tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

3.      Unsur-unsur Negara
Ada empat unsur dalam suatu negara yaitu;
a.       Rakyat
b.      Wilayah
c.       Pemerintah
d.      Pengakuan negara lain ( pengakuan secara de facto dan de jure)
Menurut Mahfud M.D ketiga unsur ini disebut juga dengan unsur konstutif.

Teori Tentang Terbentuknya Negara
1. Teori kontak sosial
Teori kontak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat

a. Thomas hobbes (1588-1679)
Bagi Hobbes keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman dan sejahtera tapi sebaliknya. Oleh karena itu dibutuhkan kontak atau perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan yang disebut negara.
b. John Locke ( 1632-1704)
Berbeda dengan Hobbes john Lock menanggap bahwa keadaan yang alamiah sebagai suatu keadaan yang damai, penuh komitmen baik dan saling menolong antara individu dalam masyarakat. Tetapi ia berpendapat bahwa keadaan ideal tersebut memiliki potensi kekacauan lantaran tidak adanya organisasi dan pimpinan yang mengatur kehidupan mereka.
c. Jean Jacques Rouseau
Berbeda dengan keduanya, menurut Rouseau keberadaan suatu negara bersandar pada perjanjian warga negara untuk mengikatkan diri dengan suatu pemerintah yag dilakukan melalui organisasi politik. Menurutnya pemerintahan dasar konraktual, melainkan hanya organisasi politiklah yang dibentuk melalui kontak.

1.      Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak pemerintah yang dimiliki oleh para raja adalah berasal dari Tuhan. Mereka mendapat mandat Tuhan untuk bertahta sebagai penguasa. Para raja mengklaim sebagai wakil Tuhan di dunia yang mempertanggung jawabkan kekuasaannya hanya pada Tuhan, bukan kepada manusia.

2.      Teori kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran (raison d’etre) dari terbentuknya suatu negara. Melalui proses penaklukan suatu negara. Dengan kata lain, terbentuknya suatu negara karena pertarungan kekuatan dimana sang pemenang memiliki kekuatan untuk membuat suatu negara.

Bentuk-bentuk Negara
Negara memiliki bentuk yang berbeda-beda diantaranya;
1.  Negara kesatuan
Merupakan suatu bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi dalam dua macam sistem pemerintahan yaitu pemerintahan sentral dan otonomi.
a.       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, dan pemerintahan dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. ( Pemerintahan Orde Baru)

b.      Negara kesatuan dalam sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah diwilayahnya sendiri.




2.  Negara Serikat
Merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya negara tersebut telah merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri, namun setelah bergaung dengan negara serikat dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat.
Dari sisi pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk negara dapat dibedakan menjadi tiga yaitu;
a. Monarki
Pemerintahan monarki adalah pemerintahan yang dikepalai oleh seorang raja atau ratu. Dalam praktiknya monarki memiliki dua jenis yaitu monarki absolut dan monarki konstitusional.
b. Oligarki
merupakan pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atu kelompok tertentu.
c.  Demokrasi
Merupakan bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat dan bersandar pada kedauatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -