- Back to Home »
- Akibat Hukum
Posted by : Unknown
Rabu, 24 April 2013
Akibat
hukum adalah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat
yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Tindakan yang
dilakukannya merupakan tindakan hukum yakni tindakan yang dilakukan guna
memperoleh sesuatu akibat yang dikehendaki hukum.[1]
Lebih jelas lagi bahwa akibat hukum adalah
segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh
subyek hukum terhadap obyek hukum atau akibat-akibat lain yang disebabkan
karena kejadian-kejadian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan
atau dianggap sebagai akibat hukum.[2]
Akibat
hukum merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban bagi subyek-subyek hukum yang
bersangkutan. Misalnya, mengadakan perjanjian jual-beli maka telah lahir suatu
akibat hukum dari perjanjian jual beli tersebut yakni ada subyek hukum yang
mempunyai hak untuk mendapatkan barang dan mempunyai kewajiban untuk membayar barang
tersebut. Dan begitu sebaliknya subyek hukum yang lain mempunyai hak untuk
mendapatkan uang tetapi di samping itu dia mempunyai kewajiban untuk
menyerahkan barang. Jelaslah bahwa perbuatan yang dilakukan subyek hukum
terhadap obyek hukum menimbulkan akibat hukum.
Akibat hukum itu
dapat berujud:
a. Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya
suatu keadaan hukum.
Contoh:
·
Usia
menjadi 21 tahun, akibat hukumnya berubah dari tidak cakap hukum menjadi cakap hukum, atau
·
Dengan
adanya pengampuan, lenyaplah kecakapan melakukan tindakan hukum.
b. Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya
suatu hubungan hukum, antara dua atau lebih subyek hukum, di mana hak dan
kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.
Contoh:
A
mengadakan perjanjian jual beli dengan B, maka lahirlah hubungan hukum antara A
dan B. Setelah dibayar lunas, hubungan hukum tersebut menjadi lenyap.
c. Lahirnya sanksi apabila dilakukan
tindakan yang melawan hukum.
Contoh:
Seorang
pencuri diberi sanksi hukuman adalah suatu akibat hukum dari perbuatan si
pencuri tersebut ialah mengambil barang orang lain tanpa hak dan secara melawan
hukum.
d. Akibat hukum yang timbul karena adanya
kejadian-kejadian darurat oleh hukum yang bersangkutan telah diakui atau
dianggap sebagai akibat hukum, meskipun dalam keadaan yang wajar
tindakan-tindakan tersebut mungkin terlarang menurut hukum.
Misalnya:
Dalam keadaan kebakaran dimana seseorang sudah
terkepung api, orang tersebut merusak dan menjebol tembok, jendela, pintu dan
lain-lain untuk jalan keluar menyelamatkan diri.
Di Dalam kenyataannya, bahwa
perbuatan hukum itu merupakan perbuatan yang akibat diatur oleh hukum, baik
yang dilakukan satu pihak saja (bersegi satu) maupun yang dilakukan dua pihak
(bersegi dua). Apabila akibat hukumnya (rechtsgevolg) timbul karena satu pihak
saja, misalnya membuat surat wasiat diatur dalam pasal 875 KUH Perdata, maka
perbuatan itu adalah perbuatan hukum satu pihak. Kemudian apabila akibat
hukumnya timbul karena perbuatan dua pihak, seperti jual beli, tukar menukar
maka perbuatan itu adalah perbuatan hukum dua pihak.[3]
Daftar pustakanya g jelas
BalasHapus