Posted by : Unknown Rabu, 24 April 2013




A.    ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU PENGERTIAN
Ilmu pengertian hukum adalah ilmu yang memuat pengertian-pengertian  pokok dalam hukum, karena  ilmu hukum seperti halnya ilmu-ilmu yang lain banyak istilah-istilah yang perlu dijelaskan arti maksud dalam istilah tersebut sehingga kita terutama pemula yang ingin mengenal dan mempelajari hukum dapat mengerti arti maksud istilah-istilah hukum tersebut dengan jelas.[1]
Peraturan hukum menggunakan pengertian-pengertian atau untuk menyampaikan kehendaknya. Pengertian-pengertian ini merupakan abstraksi dari sesuatu atau barang yang bersifat konkrit dan abstrak. Dengan menggunakan kata kendaraan, misalnya ia hendak menghindari keharusan untuk menyebut satu persatu barang yang hendak diaturnya, ia tidak perlu memerinci sebutan mobil, motor, sepeda, gerobak dan sebagainya. Dengan demikian maka cara penyampaiannya menjadi lebih ekonomis.[2]
Pengertian-pengertian hukum itu ada yang diangkat dari pengertian sehari-hari dan ada pula yang diciptakan  secara khusus sebagai suatu pengertian tehnik. Jual beli, ganti rugi dan  semacam itu, merupakan pengertian-pengertian hukum yang diangkat dari pengertian sehari-hari.[3] Lain halnya dengan pengertian-pengertian seperti: Subyek hukum, masyarakat hukum, hubungan hukum dan yang semacamnya makna yang diberikan kepadanya hanyalah yang diberikan oleh hukum. Pengertian hukum merupakan suatu kategori tertentu dalam konteks berpikir secara hukum dan oleh karenanya hanya boleh diartikan dalam konteks itu pula, seperti:  masyarakat hukum, subyek hukum, peranan hukum, peristiwa hukum, hubungan hubungan hukum, obyek hukum, akibat hukum, hak dan kewajiban dan lain sebagainya yang dianggap relevan.
1.      Masyarakat Hukum
Masyarakat hukum  (rechtsgemeen schappen) adalah sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dimana di dalam kelompok tersebut berlaku suatu rangkaian peraturan yang menjadi tingkah laku bagi setiap kelompok dalam pergaulan hidup mereka[4].
Peraturan-peraturan itu dibuat oleh kelompok  itu sendiri dan berlaku bagi mereka sendiri. Suatu aturan tersebut kadang-kadang diciptakan dan dikehendaki oleh para anggota masyarakat, adakalanya disebabkan oleh kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang dan masyarakat lainnya mengikutinya, karena mereka yakin bahwa  yang dilakukannya tersebut memang seharusnya demikian, yang dikenal dengan sebutan  masyarakat adat. Hal ini sesuai dengan pandangan Roscou Pound  yang menyatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Sesuai disini bahwa hukum itu mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.[5]
Kelompok masyarakat tersebut terjadi karena kodrat manusia itu sendiri sebagai makhluk sosial yang selalu ingin hidup berkelompok, karena manusia sebagai individu tidak dapat mencapai kebutuhan hidupnya tanpa bantuan manusia lainnya. Hal inilah yang menjadi salah satu sebab mengapa manusia selalu cenderung untuk hidup bersama dengan sesamanya. Sebagaimana ajaran Aristoteles yang menyatakan  bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON, artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya.[6]
 Dengan sadar atau tidak manusia dipengaruhi oleh peraturan-peraturan hidup bersama yang mengekang hawa nafsu dan mengatur hubungan antar manusia. Peraturan-peraturan hidup itu memberi ancer-ancer perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari.[7] Sebagai contoh suku bangsa di Indonesia akan tampak suatu masyarakat yang terdiri dari kelompok-kelompok yang berhubungan satu dengan yang lainnya dan akan selalu berusaha agar dalam pergaulan bermasyarakat tersebut menciptakan suasana tertib, damai dan aman dengan cara dan kebiasaan yang berbeda-beda. Prof. C. Van Vollenhoven dalam bukunya tentang hukum adat Indonesia menunjukkan bahwa  hukum adat di Indonesia adanya ciri-ciri khas tertentu baik watak, maupun wilayah hukum dari masyarakat adat tersebut di atas. Misalnya van Vallenhoven membagi 19 wilayah hukum yang masing-masing mempunyai ciri-ciri khas, misalnya daerah Minangkabau, yang mempunyai sistem kekeluargaan matrialchaal, Tapanuli yang mempunyai sistem kekeluargaan parental, Aceh dan Sulawesi Selatan di mana Hukum Islam banyak telah meresap dalam Hukum Adat, dan lain-lain.[8]
Demikian gambaran ringkas tentang masyarakat hukum Indonesia tentunya masih banyak contoh-contoh masyarakat hukum baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 


[1] Satjipto, Rahardjo, Prof., DR., SH., Ilmu Hukum, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000. Cet ke-v, hlm 323
[2] Ibid, hlm 42
[3] Ibid, hlm 43
[4] Soeroso, R., SH., Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009. Cet. Ke sebelas. Hlm 298
[5] Rasjidi, Lili, Prof. DR. SH, S.Sos, LLM dan Rasjidi Thania, SH, MH, Dasar-dasar Filsafat Dan Teori Hukum, Penerbit PT. CitraAditya Bakti, Bandung 2004. Cet. Ke-IX, hlm 66.
[6] Kansil, CST, DRS, SH, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta 1979. Cetakan kedua, hlm 27
[7] Ibid, hlm 32
[8] Ibid, hlm 130

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -