- Back to Home »
- KONSTITUSI OBYEK KAJIAN HUKUM TATA NEGARA
Posted by : Unknown
Kamis, 25 April 2013
A. Sejarah Konstitusi
1. Warisan Yunani Kuno (Plato dan Aristoteles)
Karya-karya Plato seperti Republic dan Nomoi
terdapat pula dialog-dialog yang diberi judul “Politicus’ atau “stateman” yang
memuat tema-tema yang berkaitan erat dengan gagasan konstitusionalisme. Dalam
“Republic” menguraikan gagasan the best posibble state dan dalam “nomoi” negara
dalam bentuknya sebagai the second best dengan menekankan pentingnya hukum yang
bersifat membatasi.
Karya Aristoteles “Rethorica” menginginkan
seorang pemimpin yang yang ideal “supermen dan berbudi luhur
2. Warisan Romawi Kuno (Cicero)
Pengembangan dari ajaran Plato dan
Aristoteles yang memisahkan antara hukum dan Negara. Hukum mempunyai kedudukan
tertinggi
3. Warisan Islam: Konstitusionalisme dan Piagam
1. Piagam Madinah (Madinah Charter)=al-Shahifah terdiri
dari 47 pasal yang berisi perjanjian masyarakat Madinah pada 622 M ada 13
kelompok yang secara eksplisit disebut dalam teks piagam. Menghargai
keanekaragaman ras dan agama serta bersatu dalam menghadapi musuh
4. Gagasan Modern
B. Arti dan Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal
dari bahasa latin “constitutio” yang berarti hukum atau prinsip
Menurut istilah
pandangan beberapa sarjana berlainan namun pada intinya adalah konstitusi
adalah tidak saja aturan yang tertulis, tetapi juga apa yang dipraktekan dalam
kegiatan negara dan yang diatur itu tidak saja berkenaan dengan organ negara
beserta komposisi dan fungsinya, baik di tingkat pusat maupun di tingkat pemda
tetapi juga mekanisme hubungan antar negara atau organ itu dengan warga negara.
C. Nilai dan Sifat Konstitusi
Nilai konstitusi seperti yang dikemukakan
Karl Loewenstein dal;am bukunya Reflexion on the value of Constitution adalah
(i) normativ value (ii) nominal value dan (iii) semantical value.
Sifat konstitusi yaitu lentur (flexibel)
atau kaku (rigid), tertulis atau tidak tertulis, formal atau materiil
D. Tujuan dan Hakikat Konstitusi
Dikalangan para ahli hukum, pada umumnya
dipahami bahwa hukum mempunyai tiga tujuan pokok, yaitu: (i) keadilan (justice)
yang sep[adan dengan keseimbangan dan kepatutan serta kewajaran; (ii) kepastian
yang hukum terkait dengan ketertiban dan ketentraman. Sementara itu kegunaan
diharapkan dapat menjamin bahwa semua nilai-nilai tersebut akan mewujudkan
kedamaian hidup bersama.