Posted by : Unknown Kamis, 25 April 2013

  A.    Sejarah Konstitusi
1.      Warisan Yunani Kuno (Plato dan Aristoteles)
Karya-karya Plato seperti Republic dan Nomoi terdapat pula dialog-dialog yang diberi judul “Politicus’ atau “stateman” yang memuat tema-tema yang berkaitan erat dengan gagasan konstitusionalisme. Dalam “Republic” menguraikan gagasan the best posibble state dan dalam “nomoi” negara dalam bentuknya sebagai the second best dengan menekankan pentingnya hukum yang bersifat membatasi. 
Karya Aristoteles “Rethorica” menginginkan seorang pemimpin yang yang ideal “supermen dan berbudi luhur
2.      Warisan Romawi Kuno (Cicero)
Pengembangan dari ajaran Plato dan Aristoteles yang memisahkan antara hukum dan Negara. Hukum mempunyai kedudukan tertinggi
3.      Warisan Islam: Konstitusionalisme dan Piagam
1.  Piagam Madinah (Madinah Charter)=al-Shahifah terdiri dari 47 pasal yang berisi perjanjian masyarakat Madinah pada 622 M ada 13 kelompok yang secara eksplisit disebut dalam teks piagam. Menghargai keanekaragaman ras dan agama serta bersatu dalam menghadapi musuh
4.      Gagasan Modern
B.     Arti dan Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa latin “constitutio” yang berarti hukum atau prinsip
Menurut istilah pandangan beberapa sarjana berlainan namun pada intinya adalah konstitusi adalah tidak saja aturan yang tertulis, tetapi juga apa yang dipraktekan dalam kegiatan negara dan yang diatur itu tidak saja berkenaan dengan organ negara beserta komposisi dan fungsinya, baik di tingkat pusat maupun di tingkat pemda tetapi juga mekanisme hubungan antar negara atau organ itu dengan warga negara.
C.     Nilai dan Sifat Konstitusi
Nilai konstitusi seperti yang dikemukakan Karl Loewenstein dal;am bukunya Reflexion on the value of Constitution adalah (i) normativ value (ii) nominal value dan (iii) semantical value.
Sifat konstitusi yaitu lentur (flexibel) atau kaku (rigid), tertulis atau tidak tertulis, formal atau materiil
D.    Tujuan dan Hakikat Konstitusi
Dikalangan para ahli hukum, pada umumnya dipahami bahwa hukum mempunyai tiga tujuan pokok, yaitu: (i) keadilan (justice) yang sep[adan dengan keseimbangan dan kepatutan serta kewajaran; (ii) kepastian yang hukum terkait dengan ketertiban dan ketentraman. Sementara itu kegunaan diharapkan dapat menjamin bahwa semua nilai-nilai tersebut akan mewujudkan kedamaian hidup bersama.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -