- Back to Home »
- NORMA DAN PILAR DEMOKRASI
Posted by : Unknown
Selasa, 16 April 2013
A. NORMA DEMOKRASI
Menjadi demokratis membutuhkan
norma dan rujukkan praktis secara teoritis dari masyarakat yang telah maju
dalam berdemokrasi. Setidaknya ada enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan
oleh tatanan masyarakat yang berdemokratis. Keenam norma ini yaitu:
Pertama,
kesadaran akan pluralisme. Kesadaran akan kemajemukan tidak sekadar pengakuan
pasif akan kenyataan masyarakat yang majemuk. Kesadaran atas kemajemukan
menghendaki tanggapan dan sikap positif terhadap kemajemukan itu sendiri secara
aktif. Pengakuan akan kenyataan perbedaan harus diwujudkan dalam sikap dan
perilaku menghargai dan mengakomodasi beragam pandangan dan sikap orang dan
kelompok lain, sebagai bagian dari kewajiban warga Negara dan Negara untuk
menjaga dan melindungi hak orang lain untuk diakui keberadaannya. Jika norma
ini dijalankan secara sadar dan konsekuen diharapkan dapat mencegah munculnya
sikap dan pandangan hegemoni mayoritas dan tirani minoritas. Dalam konteks
Indonesia, kenyataan alamiah kemajemukan Indonesia bisa dijadikan sebagai modal
potensial bagi masa depan demokrasi Indonesia.
Kedua,
musyawarah. Makna dan semangat musyawarah ialah mengharuskan adanya keinsyafan
dan kedewasaan warga negara untuk secara tulus menerima kemungkinan untuk
melakukan negosiasi dan kompromi-kompromi sosial dan politik secara damai dan
bebas dalam setiap keputusan bersama. Semangat musyawarah menuntut agar setiap
orang menerima kemungkinan terjadinya partial functioning of ideals,
yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu, dan tak harus, seluruh keinginan atau
pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya.
Konsekuensi dari prinsip ini adalah kesediaan setiap orang maupun kelompok
untuk menerima pandangan yang berbeda dari orang atau kelompok lain dalam
bentuk-bentuk kompromi melalui jalan musyawarah yang berjalan secara seimbang
dan aman.
Ketiga,
cara haruslah sejalan dengan tujuan,. Norma ini menekankan bahwa hidup demokratis
mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Dengan
ungkapan lain, demokrasi pada hakikatnya tidak hanya sebatas pelaksanaan
prosedur-prosedur demokrasi (pemilu, suksesi kepemimpinan, dan aturan
mainnya), tetapi harus dilakukan secara santun dan beradab, yakni melalui
proses demokrasi yang dilakukan tanpa paksaan, tekanan dan ancamandari, dan
oleh siapapun, tetapi dilakukan secara sukarela, dialogis, dan saling
menguntungkan. Unsur-unsur inilah yang melahirkan demokrasi yang substansial.
Keempat,
norma kejujuran dan kemufakatan. Suasana masyarakat demokratis dituntut untuk
menguasaidan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat untuk
mencapai kesepakatanyang memberi keuntungan semua pihak. Karena itu, faktor
ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua
warga Negara merupakan hal yang sangat penting dalam membangun tradisi
demokrasi. Prinsip erat ini kaitannya dengan paham musyawarah seperti telah
dikemukakan sebelumnya. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung
jika masing-masing pribadi atau kelompok memiliki pandangan positif terhadap
perbedaan pendapat orang lain.
Kelima,
kebebasan nurani, persamaan hak, dan kewajiban. Pengakuan akan kebebasan nurani
(freedom of conscience), persamaan hak dan kewajiban bagi semua (egalitarianisme)
merupakan norma demokrasi yang harus diintregasikan dengan sikap percaya pada
iktikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude). Norma ini akan
berkembang dengan baik jika ditopang oleh pandangan positif dan optimis tehadap
manusia. Sebaliknya, pandangan negative dan pesimis terhadap manusia dengan
mudah akan melahirkan sikap dan perilaku curiga dan tidak percaya kepada orang
lain. Sikap dan perilaku ini akan sangat berpotensi melahirkan sikap enggan
untuk saling terbuka, saling berbagi untuk kemaslahatan bersama atau untuk
melakukan kompromi dengan pihak-pihak yang berbeda.
Keenam, trial
and error (percobaan dan salah) dalam berdemokrasi. Demokrasi bukanlah
sesuatu yang telah selesai dan siap saji, tetapi ia merupakan sebuah proses
tanpa henti. Dalam kerangka ini,demokrasi membutuhkan percobaan-percobaan dan
kesediaan semua pihak untuk menerima kemungkinan ketidaktepatan atau kesalahan
dalam praktik berdemokrasi.
B.
PILAR DEMOKRASI
1)
Kedaulatan rakyat.
2)
Pemerintahan berdasarkan
persetujuan yang di perintah.
3)
Kekuasaan mayoritas (hasil
pemilu).
4)
Jaminan hak-hak minoritas.
5)
Jaminan hak-hak asasi
manusia.
6)
Persamaan didepan hukum.
7)
Proses hukum yang
berkeadilan.
8)
Pembatasan kekuasaan
pemerintah melalui konstitusi.
9)
Pluralism sosial, ekonomi,
dan politik.
10) Dikembangkannya nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama,
dan mufakat.