- Back to Home »
- SISTEM HUKUM NASIONAL
Posted by : Unknown
Rabu, 24 April 2013
Menurut Sudikno Mertokusumo “sistem hukum adalah suatu
kesatuan utuh yang terdiri dari unsur-unsur yang satu sama lain saling
berhubungan dan kait mengkait secara erat”.
a.
Sistem Hukum
Dengan demikian untuk mencapai tujuan hukum adalah satu kesatuan
diperlukan kesatuan sinergi antara unsur-unsur yang terdapat di dalam sistem
tersebut.
Uraian
mengenai pengertian sistem hukum mengacu pada pokok bahasan yang dikemukakan dalam bahan kuliah PIH
mengenai sistem hukum dan komponen-komponennya.
b.
Pluralisme
Sistem Hukum
Pengertian pluralisme hukum ialah
“berlakunya beberapa sistem hukum dalam waktu yang bersamaan dan pada suatu
wilayah tertentu.” Dewasa ini hukum Nasional Indonesia berada dalam keadaan
pluralisme tersebut, yaitu berlaku sistem Hukum adat, sistem Hukum Islam dan sistem
Hukum Barat. Pluralisme hukum itu ada terutama di bidang hukum Perdata.
Walaupun politik hukum Indonesia menuju ke arah unifikasi
dan kodefikasi hukum, namun dalam kenyataannya unifikasi hukum tersebut belum
berhasil diterapkan diseluruh bidang hukum,
terutama unifikasi dibidang hukum Perdata (perkawinan dan waris). Kesulitan
unifikasi dibidang hukum Perdata tersebut disebabkan karena bidang hukum
Perdata merupakan bidang hukum yang bersifat sensitif. Berbeda penerapan
unifikasi di bidang hukum publik, lebih mudah, karena bidang hukum publik
bersifat netral.
Pada masa Pemerintah Hindia Belanda,
pluralisme hukum tersebut dipertegas dengan diberlakukannya pasal 163 I.S.
tentang penggolongan penduduk dan pasal 131 IS tentang hukum yang berlaku.
thanks postnya
BalasHapus