- Back to Home »
- Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik
Posted by : Unknown
Kamis, 25 April 2013
Dalam beberapa hal untuk mengetahui
latar belakang dari suatu raturan undang-undang sebaiknya perlu dibantu
dengan mempelajari Ilmu Politik, karena kadang-kadang sukar diketahui apa
maksud serta bagaimana terbentuknya suatu peraturan-peraturan
undang-undang itu. Keputusan-keputusan
politik merupakan peristiwa-peristiwa yang banyak pengaruhnya terhadap Hukum
Tata Negara. Sebagai contoh dapat digambarkan disini, timbulnya stesel
parlementer yang pernah terjadi dahulu dengan dikeluarkannya Maklumat Wakil
Presiden no. X, 16 Oktober 1945 yang diikuti oleh Maklumat Pemerintah tanggal
14 Nopember 1945. Keputusan politik sebagai usaha Sultan Sjahrir untuk
mengadakan pendemokrasian dengan jalan pertama Badan Pekerja Komite-Nasional
Indonesia Pusat ikut menentukan Haluan Negara dan kedua Menteri-Menteri tidak
bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi kepada Komite Nasional Indonesia
Pusat adalah tidak konstitusionil. Karena keputusan politik ini kemudian diterima
oleh rakyat, maka walaupun menurut Undang-Undang Dasar 1945 ia bertentangan, ia
menjadi kebiasaan yang berangsur-angsur berlaku sebagai bagian dari Hukum Tata
Negara Indonesia yang hidup pada waktu itu.
Hubungan Ilmu Politik dan Hukum Tata
Negara pertama-tama ditunjukan oleh Barents dengan perumpamaan Hukum Tata
Negara sebagai kerangka manusia, sedangkan ilmu politik merupakan daging yang
ada di sekitarnya.
Lahirnya suatu Undang-Undang, jika
diselidiki dari proses pembuatannya, akan menunjukan betapa gigihnya perjuangan
yang dilakukan oleh beberapa golongan agar supaya kepentingan itu tetap
terjamin oleh Undang-Undang itu. Biasanya golongan-golongan yang kuat
kedudukannya di dalam masyarakat, banyak menentukan akan terbentuknya suatu
Undang-Undang.