Posted by : Unknown Selasa, 16 April 2013




           ·          Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
           ·          Tuntutan hak dan pelaksanaan kewajiban harus berjalan secara seimbang dan simultan. Hak diperoleh bila kewajiban terkait telah dilaksanakan.
           ·          Ada dua pendapat mengenai apakah HAM bersifat universal atau kontekstual. Teori relativitas berpandangan bahwa ketika berbenturan dengan nilai-nilai lokal,  maka HAM harus dikontekstualisasikan, sedangkan teori radikal universalitas berpandangan bahwa semua nilai termasuk nilai-nilai HAM adalah bersifat universal dan tidak bisa dimodifikasi sesuai dengan perbedaan budaya dan sejarah tertentu.
           ·          Perkembangan HAM dalam sejarahnya tergantung dinamika model dan sistem pemerintahan yang ada. Dalam model pemerintahan yang otoriter dan represif, perkembangan HAM relatif mandek seiring ditutupnya atau dibatasinya keran kebebasan, sedangkan model pemerintahan yang demokratis relatif mendukung upaya penegakan HAM karena terbukanya ruang kebebasan dan partisipasi politik masyarakat.
           ·          Ketidakadilan gender menyebabkan perlakuan sosial seperti marginalisasi perempuan, penempatan perempuan pada posisi tersubordinasi, citra negatif perempuan, kekerasan terhadap perempuan , dan pemberian beban kerja yang tidak proposional terhadap perempuan.
           ·          Islam adalah agama yang sangat peduli dengan penegakan HAM yang bertalian dengan keadilan gender, kebebasan beragama, dan lingkungan hidup.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -