- Back to Home »
- Macam-macam Sistem Hukum
Posted by : Unknown
Rabu, 24 April 2013
1.
Sistem Hukum Adat
Sistem hukum ini hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan
sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya, seperti Cina, India,
Jepang dan negara lain, Istilahnya berasal dari bahasa Belanda “Adatercht” yang
untuk pertama kalinya dikemukakan oleh Snouck Hurgronje. Pengertian hukum adat
digunakan oleh Mr. C. van Vollenhoven (1923) mengandung makna bahwa hukum
Indonesia dan kesusilaan masyarakat merupakan Hukum Adat dan adapt yang tidak
dapat dipisahkan dan hanya mungkin dibedakan dalam akibat-akibat hukumnya. Kata
“ hukum” dalam pengertian hukum adapt lebih luas artinya dari istilah
hukum di Eropa, karena terdapat
peraturan-peraturan yang selalu dipertahamkan keutuhannya oleh pelbagai
golongan tertentu dalam lingkungan kehidupan sosialnya, seperti masalah
pakaian, pangkat pertunangan dan sebagainya. Sedangkan istilah Indonesia
digunakan untuk membedakan dengan hukum adat lainnya dikawasan Asia. Dan kata
Indonesia itu untuk pertama kali dipakai pada tahun 1950 oleh James Ricardson
Logan dari salah satu karangannya di Penang yang dibuat dalam journal of the Indian Archipelago and Estern
Asia, untuk menunjukan nama bangsa-bangsa yang hidup di Asia Tenggara.
Sistem hukum adat bersumber kepada peraturan-peraturan
hukum tidak tertulis yang tumbuh
berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakat. Dan hukum adapt
itu mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal pada kehendak
nenek moyang. Untuk ketertiban hukumnya selalu diberi penghormatan yang sangat
besar bagi kehendak atau tidak melakukan sesuatu selalu dikembalikan kepada
pangkalnya-kehendak suci nenek moyang sebagai tolak ukur terhadap keinginan
yang akan dilakukan. Peraturan-peraturan hukum adat juga dapat berubah
tergantung dari pengaruh kejadian-kejadian dan keadaan hidup yang silih
berganti. Perubahannya sering tidak diketahui bahkan kadang-kadang tanpa
disadari masyarakat, karena terjadi pada situasi sosial tertentu di dalam
kehidupan sehari-hari.
Dari sumber hukum yang tidak tertulis itu, maka hukum adat
dapat memperlihatkan kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dan elastic.
Misalnya, kalau seorang dari Minangkabau datang ke daerah Sunda dengan membawa ikatan-ikatan
tradisinya, maka secara cepat ia dapat menyesuaikan dengan tradisi daerah, yang
didatangi. Keadaan ini berbeda dengan hukum yang peraturan-peraturannya ditulis
dan dikodifikasikan dalam sebuah kitab Undang-undang atau aturan perundangan
lainnya yang dapat diubah secara cepat untuk penyesuaian dalam situasi sosial
tertentu, karena dalam perubahannya masih diperlukan alat pengubah melalui
seperangkat alat-alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dengan
membuat perundangan baru.
Berdasarkan
sumber hukum dan tipe hukum adat itu, maka dari 19 daerah lingkungan hukum
(rechtskring) di Indonesia sistem hukum adat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:
1.
Hukum Adat
mengenai Tatanegara ( tata susunan rakyat), mengatur tentang susunan dari dan
ketertiban dalam persekutuan-pesekutuan hukum (rechtsgemenschappen) serta
susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan
penjabatnya
2.
Hukum Adat
mengenai Warga (hukum warga) terdidi dari:
a.
Hukum
pertalian sanak (perkawinan, waris)
b.
Hukum tanah (hak
ulayat tanah, transaksi-transaksi tanah)
c.
Hukum
perhutangan (hak-hak atasan, transaksi-transaksi tentang benda selain tanah dan
jasa)
3.
Hukum Adat
mengenai delik (hukum pidana), memuat peraturan-peraturan tentang pelbagai
delik dan reaksi masyarakat terhadap pelanggaran hukum pidana itu.
Yang
berperan dalam melaksanakan sistem hukum adat ini ialah Pengemuka Adat sebagai
pemimpin yang sangat disegani, besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat
adat untuk menjaga keutuhan sejahtera. Pengemuka adat itu dianggap sebagai
orang yang paling mampu menjalankan dan memelihara peraturan serta selalu
ditaati oleh anggota masyarakatnya berdasarkan kepercayaan kepada nenek moyang.
Peranan inlah yang sebenarnya dapat mengubah hukum adat sesuai kebutuhan
masyarakat tanpa menghapus kepercayaan dan kehendak suci nenek moyang.
Hukum adat yang merupakan pencerminan kehidupan masyarakat
Indonesia, sedangkan masyarakat itu sendiri selalu berkembang, dengan tipe yang
mudah berubah dan elastic, maka sejak penjajahan Belanda banyak mengalami
perubahan sebagai akibat dari politik hukum yang ditanamkan oleh pemerintah
penjajah itu. Perubahan secara formal
terjadi dalam penghapusan berlakunya hukum adat mengenai delik (hukum pidana)
diberlakukan peraturan-peraturan hukum pidana tertulis yang dikodifikasikan
disamping perundangan tertulis lainnya bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Keadaan ini berlangsung sampai Indonesia
merdeka dan masih dinerlakukan untuk mengisi kekosongan dalam bidang hukum
pidana selamabelum ada undang-undang hukum pidana nasional. Selain hukum pidana
adat dihapus, juga diperkenalkan adanya peraturan-peraturan hukum dalam perdata
bidang perikatan yang secara lambat laun menghapuskan dengan sendirinya
sebagian besar hukum perhutangan adat. Sedangkan dalam perkembangan selanjutnya
untuk hukum tanah ditanamkan kesadaran hukum tentang kegunaan tanah seperti
yang dituangkan dalam Undang-undang Pokok Agraria.