- Back to Home »
- Peristiwa Hukum (Rechtsfeit)
Posted by : Unknown
Rabu, 24 April 2013
Peristiwa
hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang dapat menimbulkan akibat hukum atau yang
dapat menggerakkan peraturan tertentu sehingga peraturan yang tercantum di
dalamnya dapat berlaku konkrit[1].
Misalnya suatu peraturan hukum yang mengatur tentang kewarisan tentang
kematian, akan tetap merupakan perumusan yang kata-kata abstrak sampai ada
seseorang yang meninggal dunia dan menimbulkan masalah kewarisan.
Jadi, peristiwa hukum adalah
peristiwa-peristiwa kemasyarakatn yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dan
akibat itu dikehendaki oleh yang bertindak. Apabila akibat sesuatu perbuatan
tidak dikehendaki oleh orang yang melakukannya, maka perbuatannya tersebut
bukan merupakan peristiwa hukum.
Menurut van Apeldorn bahwa peristiwa hukum adalah peristiwa yang
berdasarkan hukum menimbulkan atau menghapuskan hak.[2]
Begitu pula pendapat Bellefroid yang menjelaskan bahwa peristiwa hukum adalah peristiwa sosial yang tidak secara otomatis
dapat merupakan/menimbulkan hukum. Suatu peristiwa dapat menimbulkan hukum
apabila peristiwa itu oleh peraturan hukum dijadikan peristiwa hukum.[3] Seperti
misalnya perkawinan antara pria dan wanita Demikian pula misalnya kematian
seseorang, akan pula membawa berbagai akibat hukum, seperti penetapan pewaris,
ahli waris dan harta waris. Dan apabila dibidang hukum pidana, seandainya
kematian tersebut akibat perbuatan seseorang, maka orang bersangkutan terkena
akibat hukum berupa pertanggung jawab pidana.
Dengan demikian peristiwa hukum ini dapat mengenai
berbagai segi hukum baik hukum publik, privat, tata negara, tata usaha negara,
hukum pidana dan perdata.
Dalam hukum dikenal dua macam peristiwa hukum
yaitu:
1. Perbuatan subyek hukum (persoon) yaitu berupa perbuatan manusia
atau badan hukum (recht persoon)
sebagai pendukung hak dan kewajiban.
2. Peristiwa lain yang bukan perbuatan
subyek hukum.[4]