Posted by : Unknown Rabu, 24 April 2013

Peristiwa hukum adalah  suatu kejadian dalam masyarakat  yang dapat menimbulkan akibat hukum atau yang dapat menggerakkan peraturan tertentu sehingga peraturan yang tercantum di dalamnya dapat berlaku konkrit[1]. Misalnya suatu peraturan hukum yang mengatur tentang kewarisan tentang kematian, akan tetap merupakan perumusan yang kata-kata abstrak sampai ada seseorang yang meninggal dunia dan menimbulkan masalah kewarisan.
Jadi, peristiwa hukum adalah peristiwa-peristiwa kemasyarakatn yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dan akibat itu dikehendaki oleh yang bertindak. Apabila akibat sesuatu perbuatan tidak dikehendaki oleh orang yang melakukannya, maka perbuatannya tersebut bukan merupakan peristiwa hukum.
 Menurut van Apeldorn bahwa peristiwa hukum adalah peristiwa yang berdasarkan hukum menimbulkan atau menghapuskan hak.[2] Begitu pula pendapat Bellefroid yang menjelaskan bahwa peristiwa hukum adalah peristiwa sosial yang tidak secara otomatis dapat merupakan/menimbulkan hukum. Suatu peristiwa dapat menimbulkan hukum apabila peristiwa itu oleh peraturan hukum dijadikan peristiwa hukum.[3] Seperti misalnya perkawinan antara pria dan wanita Demikian pula misalnya kematian seseorang, akan pula membawa berbagai akibat hukum, seperti penetapan pewaris, ahli waris dan harta waris. Dan apabila dibidang hukum pidana, seandainya kematian tersebut akibat perbuatan seseorang, maka orang bersangkutan terkena akibat hukum berupa pertanggung jawab pidana.
Dengan demikian peristiwa hukum ini dapat mengenai berbagai segi hukum baik hukum publik, privat, tata negara, tata usaha negara, hukum pidana dan perdata.
 Dalam hukum dikenal dua macam peristiwa hukum yaitu:
1.      Perbuatan subyek hukum (persoon) yaitu berupa perbuatan manusia atau badan hukum (recht persoon) sebagai pendukung hak dan kewajiban.
2.      Peristiwa lain yang bukan perbuatan subyek hukum.[4]


[1] Kansil, Drs., SH., Op-cit, hlm 35
[2] Arrasjid, Chainur, Prof. DR., Op-Cit, hlm 134
[3] Syarifin, Pipin, SH., Op-Cit, hlm 73
[4] Arrasjid, Chainur, Prof., DR., Op-Cit, hlm 136

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -