Posted by : Unknown Rabu, 24 April 2013




Pengantar tata hukum Indonesia mempelajari hukum yang saat ini sedang berlaku, dengan kata lain obyek dari pengantar tata hukum Indonesia adalah hukum positif/ius constitutum. Fungsi pengantar hukum Indonesia mengantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia.
a.         Hukum Positif
Ø  Di dalam Black’s Law Dictionary telah dirumuskan, bahwa hukum positif ( Positive law ) adalah: “Law actually and specifically enacted or adopted by proper authority for the government of an organized jural society” ( Henry Campbell Black: 1968 ).
Ø  Logeman menyatakan, bahwa “Hukum positif adalah kenyataan hukum yang dikenal. Hal ini adalah sebagai lawan dari hukum keagamaan atau hukum alam, yang merupakan kaidah-kaidah yang secara kritis berhadapan dengan kenyataan”.  (J.h.a. Logeann: 1954).
Ø  Hukum Positif (ius constitutum/tata hukum) adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara pada saat sekarang( hukum yang nyata-nyata dan secara khusus diberlakukan atau diambil oleh pejabat pemerintah yang berwenang dari sustu masyarakat hukum yang terorganisasi.

b. Hukum Alam
Ø  Hukum Alam adalah hukum yang berasal dari Tuhan, yang sifatnya kekal dan abadi, berlaku untuk setiap masa (zaman) dan bagi setiap bangsa. Aristoteles menyatakan , hukum alam sebetulnya hanyalah bayangan mengenai “keadilan yang abadi”. Hukum alam adalah filsafat belaka. Manusia sebagai ciptaan Tuhan adalah bagian dari alam yang mempunyai akal (ratio). Akalnyalah yang membedakan dengan yang lain di alam ini. Dengan akalnya itulah manusia bisa menentukan kehendaknya dengan pendapatnya yang sebelumnya telah ditentukan oleh akalnya.
Dalam sejarahnya hukum alam telah berpengaruh (W.Friedmann: 1967).
1.      Ajaran hukum alam telah dipergunakan sebagai sarana untuk merubah      sistem hukum Romawi kuno, menjadi suatu system cosmopolitan.
2.      Ajaran hukum alam telah dipergunakan sebagai saran dalam pertentangan antara pihak gereja dengan kaisar-kaisar jerman, pada abad menengah atau abad pertengahan.
3       Validitas hukum internasional telah ditanamkan atas dasar ajaran hukum alam.
4.      Ajaran hukum alam telah dipergunakan dalam memperjuangkan kebebasan terhadap absolutisme.
5.      Ajaran hukum alam telah dipergunakan oleh hakim-hakim Amerika serikat untuk menahan usaha-usaha lembaga legislatif untuk merubah dan memperketat kebebasan individu, dengan cara menafsirkan konstitusi
Kenapa  hukum alam selalu disandingkan dengan hukum positif?
Ø  Dalam pembedaannya:
Di dalam ajaran hukum alam terdapat prinsip yang diberlakukan secara universal, sedangkan hukum positif diberlakukan pada suatu waktu dan tempat tertentu karena setiap masyarakat secara pasti senantiasa berubah, baik menurut tempat maupun waktu.
Ø  Dalam hubungannya
1.      Hukum alam menjadi inti hukum positif seperti Hukum Internasional
2.      Hukum Alam sebagai sarana koreksi terhadap Hukum \Positif
Hukum Alam sebagai pembenaran Hak Asasi

{ 1 komentar... read them below or add one }

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -