- Back to Home »
- Ruang Lingkup PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA
Posted by : Unknown
Rabu, 24 April 2013
Pengantar
tata hukum Indonesia mempelajari hukum yang saat ini sedang berlaku, dengan
kata lain obyek dari pengantar tata hukum Indonesia adalah hukum positif/ius constitutum. Fungsi pengantar hukum
Indonesia mengantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum positif
Indonesia.
a. Hukum Positif
Ø Di dalam Black’s Law Dictionary telah
dirumuskan, bahwa hukum positif ( Positive law ) adalah: “Law actually and
specifically enacted or adopted by proper authority for the government of an
organized jural society” ( Henry Campbell Black: 1968 ).
Ø Logeman menyatakan, bahwa “Hukum positif
adalah kenyataan hukum yang dikenal. Hal ini adalah sebagai lawan dari hukum
keagamaan atau hukum alam, yang merupakan kaidah-kaidah yang secara kritis
berhadapan dengan kenyataan”. (J.h.a.
Logeann: 1954).
Ø Hukum Positif (ius constitutum/tata hukum) adalah hukum yang berlaku dalam suatu
negara pada saat sekarang( hukum yang nyata-nyata dan secara khusus
diberlakukan atau diambil oleh pejabat pemerintah yang berwenang dari sustu
masyarakat hukum yang terorganisasi.
b.
Hukum Alam
Ø Hukum Alam adalah hukum yang berasal
dari Tuhan, yang sifatnya kekal dan abadi, berlaku untuk setiap masa (zaman)
dan bagi setiap bangsa. Aristoteles menyatakan , hukum alam sebetulnya hanyalah
bayangan mengenai “keadilan yang abadi”. Hukum alam adalah filsafat belaka.
Manusia sebagai ciptaan Tuhan adalah bagian dari alam yang mempunyai akal
(ratio). Akalnyalah yang membedakan dengan yang lain di alam ini. Dengan
akalnya itulah manusia bisa menentukan kehendaknya dengan pendapatnya yang
sebelumnya telah ditentukan oleh akalnya.
Dalam sejarahnya hukum alam telah
berpengaruh (W.Friedmann: 1967).
1. Ajaran
hukum alam telah dipergunakan sebagai sarana untuk merubah sistem hukum Romawi kuno, menjadi suatu
system cosmopolitan.
2. Ajaran
hukum alam telah dipergunakan sebagai saran dalam pertentangan antara pihak
gereja dengan kaisar-kaisar jerman, pada abad menengah atau abad pertengahan.
3 Validitas
hukum internasional telah ditanamkan atas dasar ajaran hukum alam.
4. Ajaran
hukum alam telah dipergunakan dalam memperjuangkan kebebasan terhadap
absolutisme.
5. Ajaran
hukum alam telah dipergunakan oleh hakim-hakim Amerika serikat untuk menahan
usaha-usaha lembaga legislatif untuk merubah dan memperketat kebebasan
individu, dengan cara menafsirkan konstitusi
Kenapa hukum alam selalu disandingkan dengan hukum
positif?
Ø Dalam pembedaannya:
Di dalam ajaran hukum
alam terdapat prinsip yang diberlakukan secara universal, sedangkan hukum
positif diberlakukan pada suatu waktu dan tempat tertentu karena setiap
masyarakat secara pasti senantiasa berubah, baik menurut tempat maupun waktu.
Ø Dalam hubungannya
1. Hukum alam menjadi inti hukum positif
seperti Hukum Internasional
2. Hukum Alam sebagai sarana koreksi
terhadap Hukum \Positif
Hukum Alam sebagai
pembenaran Hak Asasi
Danke
BalasHapus