- Back to Home »
- PEMBAGIAN THAHARAH (UIN)
Posted by : Unknown
Rabu, 17 April 2013
PEMBAGIAN
THAHARAH
Kita bisa membagi
thaharah secara umum menjadi dua macam pembagian yang besar yaitu: Taharah
Hakiki dan Taharah Hukmi.
1. Thaharah Hakiki
Thaharah secara hakiki
maksudnya adalah hal-hal yang terkait dengan kebersihan badan, pakaian
dan tempat shalat dari najis. Boleh dikatakan bahwa thaharah secara
hakiki adalah terbebasnya seseorang dari najis. Seseorang yang shalat yang
memakai pakaian yang ada noda darah atau air kencing tidak sah shalatnya.
Karena ia tidak terbebas dari ketidak sucian secara hakiki.
Thaharah secara hakiki
bisa didapat dengan menghilangkan najis yang menempel baik pada badan, pakaian
atau tempat untuk melakukan ibaadah ritual, caranya bermacam-macam tergantuk
level kenajisannya.bila najis itu ringan cukup dengan memercikan air saja, maka
najis itu dianggap sudah lenyap, bila najis itu berat, harus dicuci dengan air
7 kali dan salah satunya dengan tanah. Bila najis itu pertengahan, disucikan
dengan cara, mencusikanya dengan air biasa hingga hilang warna najisnya, dan
juga hilang bau najisnya dan hilang rasa najisnya.
الحكميه هي التى تجاوز محل ما ذكر فى غسل الأعضاء عن
الحدث فإنّ محل السبب الفرج. مثلا خرج منه خارج
Seseorang yang tidak
batal wudhunya, boleh jadi secara fisik tidak ada kotoran yang menimpanya.
Namun dia wajib berthaharah ulang dengan cara berwudhu, bila ia ingin melakukan
ibadah tertentu seperti shalat, thawaf dan lain-lainnya.
Demikian pula dengan
orang yang keluar mani. Meski dia telah membersihkannya dengan bersih,
lalu mengganti bajunya dengan yang baru, dia tetap belum dikatakan suci dari
hadas besar hingga selesai dari mandi janabah.
Jadi secara thaharah
secara hukmi adalah kesucian secara ritual, dimana secara fisik memang tidak
ada kotoran yang menempel, namun seolah-olah dirinya tidak suci untuk melakukan
ibadah ritual. Thaharah secara hukmi dilakukan dengan cara wudhu atau mandi
janabah.
ALAT-ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK BERTHAHARAH
وَسَائلُ
الطهَارَةُ ( الأشْياءَ التِى يتطَهر بِهَا ) أَرْبِعِةٌ:
أ.
الماءُ
ب. الترَابُ
ج. الدابغ
د.
حجرُ الإسْتِنْجاء
4.