- Back to Home »
- NEGARA
Posted by : Unknown
Selasa, 16 April 2013
1. Pengertian Negara
Secara
terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara
satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam
satu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian
ini mengandung nilai konstruktif yang pada galibnya dimiliki oleh suatu negara
berdaulat: Masyarakat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Lebih lanjut
dari pengertian di atas negara identik dengan hak dan wewenang.
2. Tujuan Negara
Tujuan sebuah negara dapat
bermacam-macam dintaranya;
a. Memperluas
kekuasaan
b. Menyelenggarakan
kepentingan umum
c. Mencapai
kesejahteraan hukum
Dalam
konsep dan ajaran Plato, tujuan negara adalah
untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan dan sebagai mahluk
sosial.
Menurut Ibnu Arabi,
tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupnnya dengan
baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
Sedangkan dalam konteks negara
Indonesia, tujuan negara adalah untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial yang telah tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
3. Unsur-unsur Negara
Ada empat unsur dalam suatu
negara yaitu;
a. Rakyat
b. Wilayah
c. Pemerintah
d. Pengakuan
negara lain ( pengakuan secara de facto dan de jure)
Menurut Mahfud M.D ketiga unsur
ini disebut juga dengan unsur konstutif.
Teori Tentang Terbentuknya Negara
1. Teori kontak sosial
Teori kontak sosial atau teori
perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan
perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat
a. Thomas hobbes
(1588-1679)
Bagi
Hobbes keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman dan sejahtera tapi
sebaliknya. Oleh karena itu dibutuhkan kontak atau perjanjian bersama
individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan
menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah
badan yang disebut negara.
b. John Locke ( 1632-1704)
Berbeda
dengan Hobbes john Lock menanggap bahwa keadaan yang alamiah sebagai suatu
keadaan yang damai, penuh komitmen baik dan saling menolong antara individu
dalam masyarakat. Tetapi ia berpendapat bahwa keadaan ideal tersebut memiliki
potensi kekacauan lantaran tidak adanya organisasi dan pimpinan yang mengatur
kehidupan mereka.
c. Jean
Jacques Rouseau
Berbeda
dengan keduanya, menurut Rouseau keberadaan suatu negara bersandar pada
perjanjian warga negara untuk mengikatkan diri dengan suatu pemerintah yag
dilakukan melalui organisasi politik. Menurutnya pemerintahan dasar konraktual,
melainkan hanya organisasi politiklah yang dibentuk melalui kontak.
1. Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Doktrin
ini memiliki pandangan bahwa hak pemerintah yang dimiliki oleh para raja adalah
berasal dari Tuhan. Mereka mendapat mandat Tuhan
untuk bertahta sebagai penguasa. Para raja mengklaim sebagai wakil Tuhan di
dunia yang mempertanggung jawabkan kekuasaannya hanya pada Tuhan, bukan kepada
manusia.
2. Teori kekuatan
Secara
sederhana teori ini dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena
adanya dominasi negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan
menjadi pembenaran (raison d’etre) dari terbentuknya suatu negara. Melalui
proses penaklukan suatu negara. Dengan kata lain, terbentuknya suatu negara
karena pertarungan kekuatan dimana sang pemenang memiliki kekuatan untuk
membuat suatu negara.
Bentuk-bentuk Negara
Negara memiliki bentuk yang
berbeda-beda diantaranya;
1. Negara kesatuan
Merupakan
suatu bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat
yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara
kesatuan ini terbagi dalam dua macam sistem pemerintahan yaitu pemerintahan
sentral dan otonomi.
a. Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah sistem pemerintahan
yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, dan pemerintahan dibawahnya
melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. ( Pemerintahan Orde Baru)
b. Negara
kesatuan dalam sistem desentralisasi adalah kepala daerah
diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah
diwilayahnya sendiri.
2. Negara Serikat
Merupakan
bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah
negara serikat. Pada mulanya negara tersebut telah merdeka, berdaulat dan
berdiri sendiri, namun setelah bergaung dengan negara serikat dengan sendirinya
negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada
negara serikat.
Dari
sisi pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk negara dapat dibedakan
menjadi tiga yaitu;
a. Monarki
Pemerintahan
monarki adalah pemerintahan yang dikepalai oleh seorang raja atau ratu. Dalam
praktiknya monarki memiliki dua jenis yaitu monarki absolut dan monarki
konstitusional.
b. Oligarki
merupakan
pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan
atu kelompok tertentu.
c. Demokrasi
Merupakan
bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat dan bersandar pada
kedauatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat
melalui mekanisme pemilihan umum.