- Back to Home »
- ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU PENGERTIAN
Posted by : Unknown
Rabu, 24 April 2013
Ilmu
pengertian hukum adalah ilmu yang memuat pengertian-pengertian pokok dalam hukum, karena ilmu hukum seperti halnya ilmu-ilmu yang lain
banyak istilah-istilah yang perlu dijelaskan arti maksud dalam istilah tersebut
sehingga kita terutama pemula yang ingin mengenal dan mempelajari hukum dapat mengerti
arti maksud istilah-istilah hukum tersebut dengan jelas.[1]
Peraturan
hukum menggunakan pengertian-pengertian atau untuk menyampaikan kehendaknya.
Pengertian-pengertian ini merupakan abstraksi dari sesuatu atau barang yang
bersifat konkrit dan abstrak. Dengan menggunakan kata kendaraan, misalnya ia
hendak menghindari keharusan untuk menyebut satu persatu barang yang hendak
diaturnya, ia tidak perlu memerinci sebutan mobil, motor, sepeda, gerobak dan
sebagainya. Dengan demikian maka cara penyampaiannya menjadi lebih ekonomis.[2]
Pengertian-pengertian
hukum itu ada yang diangkat dari pengertian sehari-hari dan ada pula yang
diciptakan secara khusus sebagai suatu
pengertian tehnik. Jual beli, ganti rugi dan
semacam itu, merupakan pengertian-pengertian hukum yang diangkat dari
pengertian sehari-hari.[3] Lain
halnya dengan pengertian-pengertian seperti: Subyek hukum, masyarakat hukum,
hubungan hukum dan yang semacamnya makna yang diberikan kepadanya hanyalah yang
diberikan oleh hukum. Pengertian hukum merupakan suatu kategori tertentu dalam
konteks berpikir secara hukum dan oleh karenanya hanya boleh diartikan dalam
konteks itu pula, seperti: masyarakat
hukum, subyek hukum, peranan hukum, peristiwa hukum, hubungan hubungan hukum,
obyek hukum, akibat hukum, hak dan kewajiban dan lain sebagainya yang dianggap
relevan.