- Back to Home »
- Hubungan Hukum
Posted by : Unknown
Rabu, 24 April 2013
Hubungan
hukum (rechtsbetrekkingen)
adalah hubungan antara dua subyek hukum atau lebih mengenai hak dan kewajiban
di satu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban dipihak yang lain. [1] Hukum
mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, antara orang
dengan masyarakat, antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.
Jadi hubungan hukum terdiri atas
ikatan-ikatan antara individu dengan individu dan antara individu dengan
masyarakat dan seterusnya.
Dengan kata lain hubungan hukum adalah hubungan yang
diatur oleh hukum. Adapun hubungan yang tidak diatur oleh hukum bukan merupakan
hubungan hukum. Pertunangan dan lamaran misalnya bukan merupakan hubungan hukum
karena tidak diatur oleh hukum.
Hubungan hukum dapat
terjadi diantara sesama subyek hukum dan antara subyek hukum dengan barang.
Hubungan antara sesama subyek hukum dapat terjadi antara seseorang dengan
seorang lainnya, antara seseorang dengan suatu badan hukum, dan anatara suatu
badan hukum dengan badan hukum lainnya. Sedangkan hubungan antara subyek hukum
dengan barang berupa hak apa yang dikuasai oleh subyek hukum itu atas barang
tersebut baik barang berwujud dan barang bergerak atau tidak bergerak.[2]
Dilihat dari sifat
hubungannya , hubungan hukum dapat
dibedakan antara hubungan hukum yang
bersifat privat dan hubungan hukum
yang bersifat publik. Dalam menetapkan hubungan hukum apakah bersifat publik
atau privat yang menjadi indikator bukanlah subyek hukum yang melakukan hubungan hukum itu, melainkan hakikat
hubungan itu atau hakikat transaksi yang terjadi (the nature transaction).
Apabila hakikat hubungan itu bersifat privat, hubungan itu dikuasai oleh hukum
privat. Apabila dalam hubungan itu timbul sengketa, siapapun yang menjadi pihak
dalam sengketa itu, sengketa itu berada dalam kompetensi peradilan perdata
kecuali sengketanya bersifat khusus seperti kepailitan, yang berkompeten yang
mengadili adalah pengadilan khusus juga, kalau memang undang-undang negara itu
menentukan demikian. Dan apabila hakikat hubungan itu bersifat publik, yang
menguasai adalah hukum publik. Yang mempunyai kompetensi untuk menangani
sengketa demikian adalah pengadilan dalam ruang lingkup hukum publik, apakah
pengadilan administrasi, peradilan pidana, dan lain-lain.[3]
Hubungan hukum memerlukan syarat-syarat
antara lain:
a. Ada dasar hukumnya, yaitu peraturan
hukum yang mengatur hubungan itu.
b. Ada Peristiwa hukum, yaitu terjadi
peristiwa hukumnya.
Misalnya: A menjual satu unit mobil
kepada B. Perjanjian jual beli ini akan menimbulkan hubungan antara A dan B dan
hubungan itu diatur oleh hukum (Pasal 1457 KUH Perdata). A wajib menyerahkan
satu unit mobil kepada B sebaliknya B wajib membayar mobil sesuai dengan
perjanjian tersebut. Apabila salah satu pihak, atau kedua-duanya telah
melalaikan kewajibannya maka oleh hakim dapat dijatuhi sanksi hukum. Hubungan antara A dan B yang diatur oleh
hukum itu disebut hubungan hukum.[4] Jadi
setiap hubungan hukum mempunyai dua segi: “bevoegdheid”
(kekuasaan/kewenangan/hak) dengan lawannya
“plicht” atau kewajiban.
Kewenangan yang diberikan kepada subyek hukum dinamakan “hak” Hubungan Hukum terdiri dari:
a. Hubungan
sederajat dan hubungan beda derajat
Sederajat : suami-isteri (perdata), antar propinsi
(tata negara).
Beda derajat: orang tua-anak (perdata),
penguasa-warga (tata-negara)
b. Hubungan timbal balik dan timpang bukan
sepihak.
Timbal balik jika para pihak sama-sama
mempunyai hak dan kewajiban, timpang bukan sepihak jika yang satu hanya hanya
punya hak saja sedang yang lain punya kewajiban saja.