- Back to Home »
- PEMILIHAN UMUM DAN PARTAI POLITIK DALAM SISTEM DEMOKRASI
Posted by : Unknown
Selasa, 16 April 2013
1.
PEMILU INDONESIA DI ERA
REFORMASI
Pemilihan
umum (pemilu) merupakan salah satu mekanisme demokrasi untuk menentukan
pergantian pemerintahan di mana rakyat dapat terlibat dalam proses pemilihan
wakil mereka di parlemen dan pemimpin nasional maupun daerah yang dilakukan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan aman. Prinsip-prinsip
ini sangatlah penting dalam proses pemilihan umum sebagai indikator kualitas
demokrasi.
2.
PARTAI POLITIK
Unsur
penting lain dalam sistem demokrasi adalah keberadaan partai politik. Partai
politik memiliki peran yang sangat strategis tehadap proses demokratisasi.
Selain sebagai struktur kelembagaan politik yang anggotanya bertujuan
mendapatkan kekuasaan dan kedudukan politik, partai politik adalah sebagai
wadah bagi penampungan aspirasi rakyat. Peran tersebut merupakan implementasi
nilai-nilai demokrasi, yaitu keterlibatan masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap
penyelenggaraan Negara melalui partai politik, melalui partai-partai politik
itulah segala aspirasi rakyat yang beraneka ragam dapat disalurkan secara
teratur.
a.
SISTEM SATU PARTAI (ONE
PARTY SYSTEM)
Sistem
ini sama seperti tidak ada partai politik, karena hanya ada satu partai untuk menyalurkan
aspirasi rakyat. Dalam sistem ini, aspirasi rakyat kurang berkembang, segalanya
ditentukan oleh satu partai tanpa adanya partai lain, baik sebagai saingan
maupun sebagai mitra. Partai tunggal tersebut adalah partai yang mengendalikan
penerintahan (the ruling party). Contohnya, partai fasis di italia, partai
komunis di uni soviet, RRC, dan Vietnam.
b.
SISTEM DWI PARTAI (TWO
PARTY SYSTEM)
Sistem
ini adalah sistem dua partai sebagai wadah penyalur aspirasi rakyat. Seperti di
AS, ada partai republik dan partai demokrat. Adakalanya, sistem kepartaian di
Inggris dan Australia di golongkan sebagai sistem dwi partai, walaupun
sebenarnya terdapat lebiha dari dua partai, partai-partai lainnya bisa ikut
dalam struktur pemerintahan jika berkoalisi dengan partai besar, yaitu salah
satu dari dua partai yang berpengaruh dan banyak pendukungnya.
c.
SISTEM MULTI PARTAI
(MULTY PARTY SYSTEM)
Sistem
ini terdiri dari lebih dua partai. Negara yang menganut sistem multipartai
antara lain Jerman, Perancis, Malaysia, dan Indonesia. Dalam sistem
multipartai, jika tidak ada partai yang meraih suara mayoritas, maka dibentuk pemerintahan
koalisi yang terdiri banyak partai politik.