- Back to Home »
- Tata Hukum/Tata Hukum Indonesia
Posted by : Unknown
Rabu, 24 April 2013
Tata
Hukum adalah susunan hukum yang berasal
mula dari istilah rechts orde (bahasa
Belanda). Susunan hukum terdiri atas aturan-aturan hukum yang tertata
sedemikian rupa sehingga orang mudah menemukannya bila suatu ketika ia
membutuhkan untuk menyelesaikan peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat.
Tata Hukum yang berlaku dalam masyarakat karena disahkan oleh pemerintah
masyarakat itu sendiri. Jika masyarakat itu adalah masyarakat negara, yang
mensahkan hukumnya adalah penguasa negara.
Tata Hukum Indonesia
Tata
hukum suatu negara adalah tata hukum yang ditetapkan atau disahkan oleh negara
itu. Jadi tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh
pemerintah negara Indonesia. Tata hukum Indonesia juga terdiri atas
aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan
diantara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan.
Aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia berkembang secara dinamis sesuai
dengan perkembangan zaman dan perkembangan kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya
suatu aturan yang sudah tidak memenuhi
kebutuhan masyarakat perlu diganti dengan yang baru. Perkembangan masyarakat
tertentu diikuti oleh perkembangan aturan-aturan yang mengatur pergaulan hidup
sehingga tata hukum pun selelalu berubah, begitu pula tata hukum Indonesia.
Suatu tata hukum yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat di
tempat mana tata hukum itu berlaku untuk memenuhi perasaan keadilan berdasarkan
kesadaran hukum masyarakat.
Aturan-aturan yang
ditata sedemikian rupa menjadi ”tata hukum” tersebut antara satu dan lainnya saling berhubungan
dan saling menentukan misalnya:
1. Hukum pidana saling berhubungan dengan
Hukum Acara Pidana dan saling menentukan
satu sama lain, karena hukum pidana
tidak akan dapat diterapkan tanpa adanya hukum acara pidana. Sebaliknya jika
tidak ada hukum pidana, hukum acara pidana tidak berfungsi.
2. Hukum keluarga berhubungan dan saling
menentukan dengan hukum waris. Agar harta kekayaan yang ditinggalkan oleh
seseorang yang meninggal dunia dapat dibagikan kepada ahli warisnya, beberapa
bagian, dan apa kewajibannya ditentukan oleh hukum waris.
Oleh
karena itu, aturan-aturan yang terkandung di dalamnya berubah pula menurut
kebutuhan masyarakat itu. Aturan demi aturan akan diganti dengan yang baru
apabila aturan yang lama dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan keinginan
masyarakat untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum. Penggantian
aturan-aturan lama dengan aturan-aturan baru di dalam masyarakat atau negara
merupakan kejadian penting di dalam tata hukum masyarakat atau negara. Oleh
karenanya perlu dicatat/ditulis dan di ingat. Pencatatan atau penulisan
kejadian-kejadian penting mengenai perubahan tata hukum dalam suatu negara agar
diingat dan di pahami oleh bangsa di negara yang bersangkutan pada masa kini
dinamakan “sejarah tata hukum”. Dengan demikian, sejarah tata hukum Indonesia
memuat kejadian-kejadian penting mengenai tata hukum Indonesia pada masa lalu
yang dicatat dan diingat serta harus dipahami oleh bangsa Indonesia.