- Back to Home »
- DEMOKRASI: TEORI DAN PRAKTIK
Posted by : Unknown
Selasa, 16 April 2013
Demokrasi secara
etimologis, kata demokrasi (dari bahasa yunani) adalah bentukan dari dua
kata, demos (rakyat) dan cratein atau cratos (kekuasaan dan
kedaulatan).Demokrasi secara terminologi adalah sebuah bentuk pemerintahan
rakyat (government of the people)
di mana kekuasaan tertinggi terletak di tangan rakyat dan dilakukan secara
langsung oleh rakyat atau melalui para wakil mereka melalui mekanisme pemilihan
yang berlangsung secar bebas.
Demokrasi Dilihat dari Berbagai
Aspeknya :
v joseph A. Schmitter, demokrasi adalah suatu
perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana setiap
individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas
suara rakyat.
v Sidney Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan
di mana keputusan-keputusannya yang penting secara langsung atau tidak langsung
didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari warga
Negara dewasa.
v Philipp C. Schmitter mendefinisikan demokrasi
sebagai suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai tanggung jawab
atas tindakan-tindakannya di wilayah publik oleh warga Negara, yang bertindak
secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan wakil-wakil mereka
yang telah terpilih.
v Henry B. Mayo, demokrasi sebagagi sistem politik
merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas
dasar mayoritas oleh wakil-wakil rakyat yang diawasi secara efektif oleh rakyat
dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip-prinsip politik
dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Pemerintah
demokrasi adalah pemerintahan yang meliputi tiga hal mendasar, pemerintahan
dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government
by the people), dan pemerintahan untuk rakyat (government for the
people). Ketiga prinsip demokrasi ini dapat dilakukan, sebagai berikut:
1.
Pemerintahan dari rakyat (government
of the people) mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah
adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat
melalui mekanisme demokrasi, pemilihan umum. Pengakuan dan dukungan rakyat bagi
suatu pemerintahan sangatlah pentin, karena dengan legitimasi politik tersebut
pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai
wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya.
2.
Pemerintahan oleh rakyat (government
by the people) memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan
kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elit Negara atau
elite birokrasi. Selain pengertian ini, unsur kedua ini mengandung pengertian
bahwa dalam menjalankan kekuasaannya, pemerintah berada dalam pengawasan rakyat
(social control). Pengawasan dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat
maupun tidak langsung melalui para wakilnya dari parlemen. Dengan adanya
pengawasan para wakil rakyat di parlemen ambisi otoritarianisme dari para penyelenggara
Negara dapat dihindari.
3.
Pemerintahan untuk rakyat (government
for the people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang di berikan oleh
rakyat kepada pemerintah harus di jalankanuntuk kepentingan rakyat. Kepentingan
rakyat umum harus di jadikan landasan utama kebijakan sebuah pemerintah yang
demokratis.