- Back to Home »
- Pelanggaran dan Pengadilan HAM
Posted by : Unknown
Selasa, 16 April 2013
Unsure lain dalam HAM adlah masalah
pelanggaran dan pengadilan HAM. Secara jelas UU No. 26 Tahun 2000 tentang
pengadilan HAM mendefinisikan dal tersebut. Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
ataupun tidak disengaja atau kelalaian secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan/ atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin
oleh Undang-Undang, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku.
Pelanggaran HAM dikelompokkan pada
dua bentuk, yaitu: (1) pelanggaran HAM berat; dan (2) palanggaran HAM ringan.
Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Adapun, bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari selain dari keduabentuk pelanggaran HAM berat
tersebut.
Kejahatan genosida adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan agama.
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu
perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas dan sistematis.
Sebagai salah satu upaya untuk memenuhi
rasa keadilan, maka pengadilan atas pelanggaran HAM kategori berat, seperti
genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan diberlakukan atas retroaktif.
Dengan demikian, pelanggaran HAM kategori berat dapat diadili dengan membentuk
pengadilan HAM Ad Hoc. Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dengan keputusan presiden dan berada di lingkungan
pengadilan umum.
Pengadilan HAM berkedudukan di daerah
tingkat I (provinsi) dan daerah tingkat II (kabupaten/kota) yang meliputi daerah
hukum pengadilan umum yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM
berwenang juga memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM oleh warga
negara Indonesia yang berada dan dilakukan di luar batas teritorial wilayah
Negara Republik Indonesia.