Posted by : Unknown Kamis, 25 April 2013



       Sumber hukum dalam Pasal 1 Ketetapan MPR N0. Lll/MPR/2000 bahwa (1) sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan; (2) sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis; (3) sumber hukum dasar nasional adalah; (i) Pancasila sebagaimana tertulis dalam pembukaan UUD 1945.
 Sumber Hukum Tata Negara Indonesia:
1.      Sumber Materiil dan Sumber formal
2.      Peraturan Dasar dan Norma Dasar
3.  Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang berisi norma-norma hukum yang mengikat untuk umum, baik yang ditetapkan oleh legislator maupun regulator
a.       Undang-undang (UU)
UU Nomor 16 tentang yayasan dlsb
b.      Perpu (Peraturan pemerintah pengganti undang-undang)
Lihat Pasal 5 ayat 2 UUD 1945
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU dalam hal kegentingan yang memaksa,
c.       Ketetapan MPR/S
1.      Ketetapan MPRS Nomor XXv/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI
2.      Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi
3.      Ketetapan MPR RI No. XXlX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera dst
d.      Peraturan Pemerintah
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU
e.       Peraturan Presiden
UU, PP Pengganti UU dan PP adalah bentuk-bentuk peraturan yang disebut oleh UUD 1945.  Namun Peraturan Presiden tidak ada  hanya berdasarkan UU No. 10 tahun 2004. Upaya hukum untuk pengujian peraturan ini (judicial review) ke MK.
f.       Peraturan Daerah (Perda)
g.      Peraturan Pelaksana lainnya
Contoh:  Peraturan Menteri, Perma, Peraturan Dirjen dst
                 4. Konvensi Ketatanegaraan
Contoh:
a.    Maklumat Wapres No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang kemudian diikui dengan Maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945.
b.      Pidato Kenegaraan Presiden
                5.  Traktat (Perjanjian)

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -