- Back to Home »
- SUMBER HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
Posted by : Unknown
Kamis, 25 April 2013
Sumber hukum dalam
Pasal 1 Ketetapan MPR N0. Lll/MPR/2000 bahwa (1) sumber hukum adalah sumber
yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan; (2) sumber
hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis; (3) sumber hukum dasar nasional
adalah; (i) Pancasila sebagaimana tertulis dalam pembukaan UUD 1945.
Sumber Hukum Tata Negara Indonesia:
1. Sumber Materiil dan Sumber formal
2. Peraturan Dasar dan Norma Dasar
3. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan
tertulis yang berisi norma-norma hukum yang mengikat untuk umum, baik yang
ditetapkan oleh legislator maupun regulator
a. Undang-undang (UU)
UU Nomor 16 tentang yayasan dlsb
b. Perpu (Peraturan pemerintah pengganti undang-undang)
Lihat Pasal 5 ayat 2 UUD 1945
Presiden menetapkan peraturan pemerintah
untuk menjalankan UU dalam hal kegentingan yang memaksa,
c. Ketetapan MPR/S
1. Ketetapan MPRS Nomor XXv/MPRS/1966 tentang
Pembubaran PKI
2. Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik
Ekonomi
3. Ketetapan MPR RI No. XXlX/MPRS/1966 tentang
Pengangkatan Pahlawan Ampera dst
d. Peraturan Pemerintah
Presiden menetapkan peraturan pemerintah
untuk menjalankan UU
e. Peraturan Presiden
UU, PP Pengganti UU dan PP adalah
bentuk-bentuk peraturan yang disebut oleh UUD 1945. Namun Peraturan Presiden tidak ada hanya berdasarkan UU No. 10 tahun 2004. Upaya
hukum untuk pengujian peraturan ini (judicial review) ke MK.
f. Peraturan Daerah (Perda)
g. Peraturan Pelaksana lainnya
Contoh:
Peraturan Menteri, Perma, Peraturan Dirjen dst
4. Konvensi Ketatanegaraan
Contoh:
a. Maklumat Wapres No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang
kemudian diikui dengan Maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945.
b.
Pidato Kenegaraan
Presiden
5. Traktat (Perjanjian)