Posted by : Unknown Selasa, 16 April 2013



Hubungan Negara dan Warga Negara
Hubungan antara negara dan warga negara sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi, misalnyaberkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD Pasal 33, misalnya, (ayat 1 )disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (Ayat 2) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memperdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas layanan umum yang layak (ayat 3).

Hubungan Agama dan Negara
Hubungan agama dan negara dalam  konteks dunia Islam masih menjadi perdebatan yang yang intensif dikalangan para pakar muslim hingga kini. Menurut Azra, ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan negara dalam Islam disulut hubungan yang agak canggung antara Islam sebagai agama (din) dan negara (dawlah).
Perdebatan Islam dan negara berangkat dari pandangan dominan Islam sebagai kehidupan manusia, termasuk persoalan politik. Dari pandangan Islam sebagai agama yang komprehensif ini pada dasarnya dalam Islam tidak terdapat konsep pemisahan antara agama (din) dan negara (dawlah). Argumen ini sering dikaitkan dengan posisi Nabi Muhammad di Madiinah. Di Madinah Nabi mempunyai peran ganda yaitu sebagai pemimpin Umat Islam dan sebagai kepala negara.

1.      Paradigma Integralistik
Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated). Paham ini jua memberikan penegasan bahwa negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.


2.      Paradigma Simbiotik
Menurut paradigma simbiotik hubungan agama dan negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik (simbiosis mutualita).dalam pandangan ini, agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya, negara juga memerlukan agama sebagai sumber moral, etika, dan spiritualitas warga negara.

3.      Paradigma Sekularistik
Paradigma sekularistik ini beranggapan bahwa terjadi pemisahan yang jelas antara agama dan negara. Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi. Negara adalah kesatuan publik, sementara agama merupakan wilayah pribadi masing-masing warga negara.

Hubungan Negara dan Agama; Pengalaman Islam di Indonesia
Indonesia dikenal sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia tetapi Indonesia bukanlah negara Islam. Dari inilah perdebatan tentang pola hubungan Islam dan negara di Indonesia merupakan perdebatan politik yang tidak kunjung selesai. Perdebatan soal pola hubungan Islam dan negara ini telah muncul dalam perdebatan publik sebelum Indonesia merdeka. Perdebatan tentang Islam dan Nasionalisme antara tokoh nasionalis muslim dan nasionalis sekuler pada 1920-an merupakan babak awal pergumulan Islam dan negara pada kurun-kurun selanjutnya.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -