- Back to Home »
- HUBUNGAN NEGARA
Posted by : Unknown
Selasa, 16 April 2013
Hubungan Negara dan Warga Negara
Hubungan
antara negara dan warga negara sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan
konstitusi, misalnyaberkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga
negara Indonesia tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD Pasal 33, misalnya,
(ayat 1 )disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara. (Ayat 2) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memperdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas layanan umum yang layak (ayat 3).
Hubungan Agama dan Negara
Hubungan
agama dan negara dalam konteks dunia Islam masih menjadi perdebatan yang
yang intensif dikalangan para pakar muslim hingga kini. Menurut Azra,
ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan negara dalam Islam disulut
hubungan yang agak canggung antara Islam sebagai agama (din) dan negara
(dawlah).
Perdebatan Islam dan negara
berangkat dari pandangan dominan Islam sebagai kehidupan manusia, termasuk
persoalan politik. Dari pandangan Islam sebagai agama yang komprehensif ini
pada dasarnya dalam Islam tidak terdapat konsep pemisahan antara agama (din)
dan negara (dawlah). Argumen ini sering dikaitkan dengan posisi Nabi Muhammad
di Madiinah. Di Madinah Nabi mempunyai peran ganda yaitu sebagai pemimpin Umat
Islam dan sebagai kepala negara.
1. Paradigma
Integralistik
Paradigma
ini menganut paham dan konsep agama dan negara merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu
(integrated). Paham ini jua memberikan penegasan bahwa negara merupakan suatu
lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.
2. Paradigma
Simbiotik
Menurut
paradigma simbiotik hubungan agama dan negara berada pada posisi saling
membutuhkan dan bersifat timbal balik (simbiosis mutualita).dalam pandangan
ini, agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan
mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya, negara juga memerlukan agama
sebagai sumber moral, etika, dan spiritualitas warga negara.
3. Paradigma
Sekularistik
Paradigma
sekularistik ini beranggapan bahwa terjadi pemisahan yang jelas antara agama
dan negara. Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama
lain memiliki garapan masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan
dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi. Negara adalah kesatuan
publik, sementara agama merupakan wilayah pribadi masing-masing warga negara.
Hubungan Negara dan Agama;
Pengalaman Islam di Indonesia
Indonesia
dikenal sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia tetapi
Indonesia bukanlah negara Islam. Dari inilah perdebatan tentang pola hubungan
Islam dan negara di Indonesia merupakan perdebatan politik yang tidak kunjung
selesai. Perdebatan soal pola hubungan Islam dan negara ini telah muncul dalam
perdebatan publik sebelum Indonesia merdeka. Perdebatan tentang Islam dan
Nasionalisme antara tokoh nasionalis muslim dan nasionalis sekuler pada 1920-an
merupakan babak awal pergumulan Islam dan negara pada kurun-kurun selanjutnya.