Posted by : Unknown Kamis, 25 April 2013



Patok yang diakui Malaysia, tidak sesuai dengan Traktat London tahun 1824.
“Traktat London merupakan kesepakatan penjajah dulu, Inggris dan Belanda mengenai batas kedua negara. Disebutkan batas kedua negara ini lurus,” jelas Hasanuddin dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Minggu 9 Oktober 2011
.
Baru-baru ini kita dihebohkan oleh temuan Wakil Ketua Komisi l DPR, TB Hasanuddin  bergesernya  tapal batas di Camar Bulan dan Tanjung Datu, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan  Malaysia Timur dicaplok oleh  Malaysia,  merupakan bukti lain mengenai ancaman serius atas keutuhan wilayah NKRI.
Pantauan Hasanuddin di lapangan, patok batas kedua negara melengkung ke arah wilayah Indonesia. Akibatnya, Indonesia berpotensi kehilangan wilayah 1.400 hektare tanah di Camar Bulan dan 80 ribu meter persegi di pantai Tanjung Datu.
Sementara itu, Hikmahanto Juwana mengatakan, masalah perbatasan Indonesia dan Malaysia, khususnya di wilayah Tanjung Datu, Kalimantan Barat, muncul karena ada kesalahan penentuan titik perbatasan dua negara. Oleh kedua negara, saling klaim ini disebut sebagai Outstanding Boundary Problems (OBP). Ada 10 titik OBP di perbatasan Kalimantan yang salah satunya disebut sebagai OBP Tanjung Datu, dimana di situ terdapat Dusun Camar Bulan.
Salah satu OBP adalah Tanjung Datu , muncul karena Komisi I DPR mempermasalahkan titik yang lebih berpihak pada Malaysia. Padahal titik tersebut telah disetujui oleh Indonesia dengan Malaysia yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada pertemuan di Semarang pada 1978 silam.
MoU 1978 dipermasalahkan karena pengertian batas-batas alam (watershed) dalam Perjanjian 1891 serta identifikasinya di lapangan. Tim Indonesia-Malaysia ketika mencari watershed tidak menemukannya. Namun ketika metode diubah, barulah watershed ditemukan. “Sayangnya watershed yang ditemukan jauh memasuki wilayah Indonesia. Lebih disayangkan lagi ternyata watershed inilah yang kemudian disepakati pada tahun 1978,”.
Yang kemudian menjadi pertanyaan apakah MoU 1978 telah mengikat Indonesia dan apakah kesepakatan tersebut tidak dapat dibatalkan?
Hikmahanto memaparkan, secara hukum internasional, OBP Tanjung Datu yang telah dituangkan dalam MoU 1978 belum mengikat kedua negara. Ada tiga alasan yang mendasari. Pertama karena titik-titik dalam OBP belum dituangkan dalam perjanjian perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. MoU hanya mengidentifikasi berdasarkan survei secara teknis yang seharusnya ditindaklanjuti dengan perjanjian perbatasan .Kedua, berdasarkan Pasal 10 huruf (b) UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, maka Perjanjian Internasional yang menyangkut penetapan batas harus mendapat pengesahan dari DPR. Ketiga, dalam perundingan perbatasan apapun kesepakatan yang dibuat oleh tim teknis sewaktu-waktu dapat dibatalkan bila tidak diterima oleh lembaga tinggi masing-masing negara. Kesepakatan teknis tidak dapat mengenyampingkan alasan-alasan politis kedua negara.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene mengatakan, batas wilayah RI-Malaysia di daerah Kampung Camar, Kalimantan Barat (Kalbar), saat ini masih dalam tahap perundingan.
 Kontroversi  batas wilayah yang dicantunkan dalam berbagai dokumen hukum produk kolonial dan merugikan RI, serta menimbulkan suasana batin tidak enak bagi rakyat Indonesia yang masih ingat peristiwa Sipadan Ligitan, maupun Pulau Ambalat. Sehingga, tidak kurang menteri Menko Polhukam dan jajaran menteri di bawah segera mengadakan untuk menegaskan tidak ada wilayah RI yang ‘dicaplok’ Malaysia.
 Dalam menghadapi ancaman yang mungkin timbul, sangat diperlukan penyelenggaraan pertahanan negara yang handal serta mempunyai daya tangkal yang tinggi. Oleh karena itu diperlukan pembangunan kekuatan dan kemampuan secara terus menerus dan berkesinambungan dengan memperhatikan kepentingan keamanan (security) dan kepentingan kesejahteraan (prosperity)[1]





[1] Aribowo Teguh dan H.A. Sudibyakto, Jurnal Ketahanan Nasional, Nomor XVl, April 2011, hlm 25

{ 1 komentar... read them below or add one }

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -