- Back to Home »
- Kasus Sengketa (Indonesia-Malaysia)
Posted by : Unknown
Kamis, 25 April 2013
Patok yang diakui Malaysia, tidak sesuai
dengan Traktat London tahun 1824.
“Traktat London merupakan kesepakatan penjajah dulu, Inggris dan Belanda mengenai batas kedua negara. Disebutkan batas kedua negara ini lurus,” jelas Hasanuddin dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Minggu 9 Oktober 2011.
Baru-baru ini kita dihebohkan oleh temuan Wakil Ketua
Komisi l DPR, TB Hasanuddin bergesernya tapal batas di
Camar Bulan dan Tanjung Datu, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yang berbatasan
langsung dengan Malaysia Timur
dicaplok oleh Malaysia, merupakan bukti lain mengenai ancaman serius
atas keutuhan wilayah NKRI.
“Traktat London merupakan kesepakatan penjajah dulu, Inggris dan Belanda mengenai batas kedua negara. Disebutkan batas kedua negara ini lurus,” jelas Hasanuddin dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Minggu 9 Oktober 2011.
Pantauan Hasanuddin di lapangan, patok
batas kedua negara melengkung ke arah wilayah Indonesia. Akibatnya, Indonesia
berpotensi kehilangan wilayah 1.400 hektare tanah di Camar Bulan dan 80 ribu
meter persegi di pantai Tanjung Datu.
Sementara
itu, Hikmahanto Juwana mengatakan, masalah perbatasan Indonesia dan Malaysia,
khususnya di wilayah Tanjung Datu, Kalimantan Barat, muncul karena ada
kesalahan penentuan titik perbatasan dua negara. Oleh
kedua negara, saling klaim ini disebut sebagai Outstanding Boundary Problems
(OBP). Ada 10 titik OBP di perbatasan Kalimantan yang salah satunya disebut
sebagai OBP Tanjung Datu, dimana di situ terdapat Dusun Camar Bulan.
Salah satu OBP
adalah Tanjung Datu , muncul karena Komisi I DPR mempermasalahkan titik yang
lebih berpihak pada Malaysia. Padahal titik tersebut telah disetujui oleh
Indonesia dengan Malaysia yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding
(MoU) pada pertemuan di Semarang pada 1978 silam.
MoU 1978
dipermasalahkan karena pengertian batas-batas alam (watershed) dalam Perjanjian 1891 serta identifikasinya di lapangan.
Tim Indonesia-Malaysia ketika mencari watershed tidak menemukannya. Namun
ketika metode diubah, barulah watershed ditemukan. “Sayangnya watershed yang
ditemukan jauh memasuki wilayah Indonesia. Lebih disayangkan lagi ternyata
watershed inilah yang kemudian disepakati pada tahun 1978,”.
Yang kemudian
menjadi pertanyaan apakah MoU 1978 telah mengikat Indonesia dan apakah
kesepakatan tersebut tidak dapat dibatalkan?
Hikmahanto
memaparkan, secara hukum internasional, OBP Tanjung Datu yang telah dituangkan
dalam MoU 1978 belum mengikat kedua negara. Ada tiga alasan yang mendasari.
Pertama karena titik-titik dalam OBP belum dituangkan dalam perjanjian
perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. MoU hanya mengidentifikasi
berdasarkan survei secara teknis yang seharusnya ditindaklanjuti dengan perjanjian
perbatasan .Kedua, berdasarkan Pasal 10 huruf (b) UU Nomor 24 Tahun 2000
tentang Perjanjian Internasional, maka Perjanjian Internasional yang menyangkut
penetapan batas harus mendapat pengesahan dari DPR. Ketiga, dalam perundingan
perbatasan apapun kesepakatan yang dibuat oleh tim teknis sewaktu-waktu dapat
dibatalkan bila tidak diterima oleh lembaga tinggi masing-masing negara.
Kesepakatan teknis tidak dapat mengenyampingkan alasan-alasan politis kedua
negara.
Juru bicara
Kementerian Luar Negeri Michael Tene mengatakan, batas wilayah RI-Malaysia di
daerah Kampung Camar, Kalimantan Barat (Kalbar), saat ini masih dalam tahap
perundingan.
Kontroversi batas wilayah yang dicantunkan dalam berbagai
dokumen hukum produk kolonial dan merugikan RI, serta menimbulkan suasana batin
tidak enak bagi rakyat Indonesia yang masih ingat peristiwa Sipadan Ligitan,
maupun Pulau Ambalat. Sehingga, tidak kurang menteri Menko Polhukam dan jajaran
menteri di bawah segera mengadakan untuk menegaskan tidak ada wilayah RI yang
‘dicaplok’ Malaysia.
Dalam menghadapi ancaman yang mungkin timbul,
sangat diperlukan penyelenggaraan pertahanan negara yang handal serta mempunyai
daya tangkal yang tinggi. Oleh karena itu diperlukan pembangunan kekuatan dan
kemampuan secara terus menerus dan berkesinambungan dengan memperhatikan
kepentingan keamanan (security) dan
kepentingan kesejahteraan (prosperity)[1]
trus apa dong yang harus kita lakukan..???
BalasHapus