- Back to Home »
- HUKUM TATA NEGARA
Posted by : Unknown
Kamis, 25 April 2013
HTN merupakan salah
satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum kenegaraan
I.
Peristilahan
Dalam bahasa Belanda
HTN dikenal dengan istilah staatrecht
atau statelaw, dalam bahasa perancis Droit
Constitusionel, Constitutional law
dalam bahsa Inggris.
Perkataan “Hukum Tata
Negara” berasal dari perkataan “hukum” “tata” dan “negara” yakni di dalamnya
dibahas mengenai urusan penataan negara. “Tata Negara” berarti penataan negara,
yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara
srtuktur negara dengan warga negara.
PTHI berbeda dengan
THI, THI langsung membicarakan masalah2 Hukum Tata Negara yg berlaku pada saat
sekarang ini di Indonesia, sedangkan PTHI menyelidiki azas-azas dan
pengertian-pengertian tentang HTN yg khusus berlaku di Indonesia.
II.
Definisi HTN
Para ahli hukum dalam
merumuskan pengertian HTN berbeda disebabkan karena perbedaan pandangan dan
sistem yang dianut oleh suatu negara. Misalnya di negara-negara yang menganut
sistem common law, tentu berbeda
dengan yang civil law.
Diantaranya :
a. Christian Van vallenhoven
Membedakan
antara HTN dan HAN. Bahwa melihat HTN negara dalam keadaan diam (in rust), sedangkan HAN, melihat negara
dalam keadaan bergerak (in beweging).
b. Paul Schoulten
Yaitu
hukum yang mengatur mengenai tata organisasi negara,.
c. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
HTN
adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi daripada negara,
hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal,
serta kedudukan warga negara dan hak asasinya
d. Dedi Ismatullah
HTN
adalah seluruh peraturan per-UU-an yang bersifat legal formal maupun non-formal
yang mengatur penyelenggaraan negara kaitannya dengan bentuk negara, asas-asas
hukum negara sistem pemerintahan, kekuasaan pemerintah, pembagian kekuasaan,
peralihan kepemimpinan suatu negara, pemilihan umum, prinsip-prinsip demokrasi,
ideologi negara, hak dan kewajibnan pemerintah dan masyarakat, serta semua hal
yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara lainnya.