- Back to Home »
- KEADAAN TATA HUKUM INDONESIA
Posted by : Unknown
Rabu, 24 April 2013
Seperti telah dijelaskan, Tata Hukum ialah semua
peraturan-peraturan hukum yang diadakan/diatur oleh negara atau
bagian-bagiannya dan berlaku pada waktu itu bagi seluruh masyarakat dalam
negara itu yang dikenal dengan Hukum Positip.
Tujuan Tata Hukum ialah untuk mempertahankan,
memelihara dan melaksanakan tata tertib dikalangan angota-anggota masyarakat
dalam negara itu dengan peraturan-peraturan yang diadakan oleh negara.
Peraturan Hukum yang berlaku di Indonesia sebagian
besarnya telah dikodifikasikan. Dasar Hukum dari kodifikasi itu tercantum dalam
pasal 75 ayat 1 RR yang kemudian diganti menjadi pasal 131 ayat 1 IS, yaitu:
Peraturan Ketatanegaraan Hindia Belanda, yang berbunyi; “Hukum Perdata dan
Hukum Dagang begitupula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum
Acara Pidana harus diletakkan dalam UU yaitu harus dikodifikasi.
1.
Asas Konkordansi (Asas
Keselarasan)
Hukum
kodifikasi (Hukum Perdata, Hukum Pidana,
Hukum Dagang, Hukum Pidana0 yang sekarang berlaku di Indonesia adalah selaras
(Konkordan) dengan Hukum Kodifikasi yang berlaku di negeri Belanda. Artinya,
bahwa Hukum yang berlaku bagi orang-orang Belanda harus dipersamakan dengan hukum yang berlaku di negara Belanda.
Asas
Konkordansi diatur dalam IS pasal 131 ayat 2 yang berbunyi: “Untuk golongan
bangsa Belanda untuk itu harus dianut
(dicontoh) UU di negeri Belanda.”
2.
Keadaan Hukum Kodifikasi di
Indonesia
Hukum
kodifikasi di Indonesia terutama Hukum Sipil berlaku hanya bagi beberapa
golongan rakyat tertentu
3.
Kesatuan Unifikasi Hukum Pidana
KUHP di
Indonesia yang dikodifikasi pada tahun 1918 merupakan satu-satunya hukum
kodifikasi yang berlaku umum untuk semua golongan penduduk yang berada dalam daerah Indonesia.
Kesatuan berlakunya atau Unifikasi Hukum Pidana yang telah dikodifikasi ini
sejak 1 Januari 1918
4.
Pluralisme Hukum Perdata di
Indonesia
Di Indonesia berlaku
bermacam-macam hukum perdata yaitu Hukum Perdata Eropa, Hukum Perdata Timur
Asing, dan Hukum Adat yang kesemuanya itu berlaku resmi. Ketidakseragaman dalam
hukum perdata ini disebabkan banyaknya
macam golongan penduduk di Indonesia yang masing-masing golongan mempunyai
kebutuhan hukum perdata yang berbeda-beda.
Thankyou..
BalasHapusThankyou..
BalasHapusDanke
BalasHapus