- Back to Home »
- Islam dan HAM
Posted by : Unknown
Selasa, 16 April 2013
Islam adalah agama universal yang
mengajarkan keadilan bagi semua manusia tanpa pandang bulu. Sebagai agama
kemanusiaan, Islam meletakkan manusia pada posisi yang sangat mulia. Manusia
digambarkan oleh Al-Qur’an sebagai makhluk yang paling sempurna dan harus
dimuliakan. Bersandar dari pandangan kitab suci ini, perlindungan dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam Islam tidak lain merupakan
tuntutan dari ajaran Islam yang wajib dilaksananakan oleh setiap pemeluknya.
Dalam Islam sebagaimana dinyatakan oleh Abu A’la al-Maududi, HAM adalah hak
kodrati yang dianugerahkan Allah SWT kepada setiap manusia dan tidak dapat
dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apa pun. Hak-hak yang
diberikan Allah itu bersifat permanen dan kekal.
Menurut kalangan ulama Islam,
terdapat dua konsep tentang hak dalam Islam: hak manusia (haq al-insan) dan hak
Allah. Satu dan lainnya saling terikat dan saling melandasi. Hak Allah
melandasi hak manusia demikian juga sebaliknya, sehingga dalam praktiknya tidak
bisa dipisahkan satu dari yang lainnya.
Wacana HAM bukanlah sesuatu yang baru
dalam sejarah peradaban Islam. Para ahli Islam mengatakan wacana HAM dalam Islam
jauh lebih awal dibandingkan dengan konsep HAM yang muncul di Barat. Menurut
mereka, Islam datang dengan membawa pesan universal HAM. Menurut Maududi,
ajaran tentang HAM yang terkandung dalam piagam Magna Charta tercipta
600 tahun setelah kedatangan Islam di nederi Arabia.
Konsepsi Islam tentang HAM dapat
dijumpai dalam sumber utama Islam, Al-Qur’an dan Hadits. Adapun implementasi HAM
dapat dirujuk pada praktik kehidupan sehar-hari Nabi MuHAMmad yang dikenal
dengan sebutan Sunnah (tradisi) Nabi MuHAMmad. Tonggak sejarah peradaban Islam
sebagai agama HAM adlah lahirnya deklarasi Nabi MuHAMmad di Madinah yang biasa
dikenal dengan Piagam Madinah.
Disemangati oleh pesan inklusif
Piagam Madinah, lahirnya deklarasi Kairo mengandung ketentuan HAM sebagai
berikut: (1) Hak persamaan dan kebebasan; (2) Hak hidup; (3) Hak perlindungan
diri; (4) Hak kehormatan pribadi diri; (5) Hak berkeluarga; (6) Hak kesetaraan
wanita dengan pria; (7) Hak anak dari orang tua; (8) Hak mendapat pendidikan; (9)
Hak kebebasan beragama; (10) Hak kebebasan mencari suaka; (11) Hak memperoleh
pekerjaan; (12) Hak memperoleh perlakukan sama; (13) Hak kepemilikan; dan (14)
Hak tahanan dan narapidana.
1. Islam dan Gender
Dalam women’s studies Encyclopedia
dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep cultural yang berkembang di
masyarakat yang berupaya membuat perbedaan peran, perilaku, mentalitas, dan
karakter emosional antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan tersebut sudah
lama melekat dalam pandangan umum masyarakat sehingga melahirkan anggapan bahwa
perbedaan peran tersebut sebagai sesuatu yang bersifat kodrati dan menimbulkan
ketimbangan pola hubungan dan peran sosial antara laki-laki dan perempuan.
Konsep budaya yang telah dianggap sebagai sesuatu yang kodrati tersebut dapat
dilihat dari anggapan umum, misalnya, bahwa perempuan identik dengan urusan
rumah tangga semata, sedangkan laki-laki sebaliknya identik dengan pengelola
dan penanggung jawab urusan ekonomi.
Ketidakadilan gender dapat dilihat
dalam berbagai bentuk:
i. Marginalisasi
perempuan, yakni pengecualian perempuan dari kepemilikan akses, fasilitas, dan
kesempatan sebagaimana dimiliki oleh laki-laki
ii. Penempatan
perempuan pada posisi tersubordinasi, yakni menempatakan perempuan pada
prioritas yang lebih rendah ketimbang laki-laki.
iii. Stereotipisasi
perempuan, yakni pencritaan atas perempuan yang berkonotasi negatif.
iv. Kekerasan
terhadap perempuan, kekerasan ini timbul akibat anggapan umum bahwa laki-laki
pemegang supremasi dan dominasi atas semua sector kehidupan.
v. Beban kerja yang
tidak proporsional, pandangang bahwa perempuan sebagai makhluk Tuhan kelas dua
yang dibentuk oleh dominasi laki-laki pada akhirnya memarginalkan peran
perempuan yang seharusnya diperlakukan oleh manusia yang memiliki kesamaan hak
dan kewajiban.
Dalam wacana hubungan Islam dan
kesetaraan gender, Islam memandang perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang
sama seperti laki-laki. Kualitas manusia dalam Islam terletak pada prestasi
seseorang tanpa mengenal perbedaan jenis kelamin. Kedudukan laki-laki dan
perempuan adalah sama di hadapan Allah (QS. 4:3). Islam mengakui kedudukan
antara laki-laki dan perempuan adalah sama. Keduanya diciptakan dari satu nafs
(living entity), di mana yang satu tidak memiliki keunggulan atas yang
lain. Al-Qur’an sendiri tidak secara tegas menjelaskan bahwa Hawa diciptakan
dari tulang rusuk Nabi Adam sehingga kedudukan dan statusnya lebih rendah.
2. Islam dan
kebebasan beragama
Kebebasan keyakinan merupakan salah
satu ajaran Islam yang sangat sarat dengan prinsip universal HAM tentang
kebebasan manusia untuk beragama atau sebaliknya. Karenanya, pemaksaan
keyakinan beragama tidak saja bertentangan dengan prinsip HAM, tetapi juga
tidak pernah diajarkan oleh Islam (QS. 2:256).ajaran berdakwah dalam Islam
harus dilaksanakan dengan cara-cara bijak dan dialogis, dan harus menghindari
hal-hal yang bersifat menistakan ajaran, symbol, dan tokoh-tokoh agama lain.
Dalam perspektif membangun toleransi antar-umat
beragama, ada lima prinsip yang dijadikan pedoman semua pemeluk agama dalam
kehidupan sehari-hari: (1) Tidak satu pun agama yang mengajarkan penganutnya
untuk menjadi jahat; (2) Adanya persamaan yang dimiliki agama-agama, misalnya
ajaran tentang berbuat baik kepada sesama; (3) Adanya perbedaan mendasar yang
diajarkan agama-agama. Di antaranya, perbedaan kitab suci, Nabi, dan tata cara
ibadah; (4) Adanya bukti kebenaran agama; dan (5) Tidak boleh memaksa seseorang
menganut suatu agama atau suatu kepercayaan.
3. Islam, HAM, dan
Isu Lingkungan Hidup
Selain sebagai agama yang sangat
menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan gender dan kebebasan berkeyakinan, Islam
sangat mengecam segala perbuatan manusia yang merusak ekosistem bumi atau
lingkungan hidup (QS. 30:41). Bumi dan segala isinya adalah titipan Allah
kepada umat manusia yang harus dipelihara kelestarian dan kemanfaatannya bagi
kesejahteraan hidup manusia. Sejalan dengan pandangan ini, munculnya isu-isu
tentang HAM dan lingkungan hidup, salah satunya isu tentang perubahan iklim
(climate change), adalah sangat selaras dengan prinsip ajaran Islam tentang
alam dan kehidupan. Hubungan antara perusakan lingkungan dengan HAM adalah
bahwa kerusakan suatu ekosistem bumi dapat mengancam kelangsungan suatu
kelompok masyarakat. Penggundulan hutan, kawasan dataran tinggi, dan hutan
lindung yang dilindungi Undang-Undangdi suatu kawasan dapat berakibat pada
bencana alam banjir dan longsor yang sangat merugikan kehidupan masyarakat yang
berada di kawasan yang lebih rendah, khususnya masyarakat miskin.