Posted by : Unknown
Rabu, 17 April 2013
KLASIFIKASI
AIR DAN PENGGUNAANYA DALAM BERSUCI
1.
Air mutlak (air yang suci lagi mensucikan)
Tidak boleh dan tidak sah mengangkat hadas dan
menghilangkan najis melainkan dengan air mutlak. Air mutlak itu ada 7 jenis, yaitu:
1.
Air hujan
2.
Air laut
3.
Air sungai
4.
Air sumur
5.
Air yang
bersumber (dari mata air)
6.
Air es
7.
Air embun.
Air mutlak
mempunyai tiga sifat , yaitu :
1.
Tha’mun
(Rasa)
2. Launun
(Warna)
3. Rihun (Bau) Dan kalau dikatakan air itu berubah maka yang dimaksudkan ialah berubah sifatnya, air mutlak itu terkadang berubah rasanya, warnanya, atau baunya sebab dimasuki oleh sesuatu benda dan benda yang masuk kedalam air itu kadang-kadang mukhlath dan kadang-kadang mujawir,
Menurut
istilah, para ulama berbeda pendapat sebagian mereka mengatakan “ Al-mukhtalat
itu ada yang tidak dapat diceraikan dari air”. Dan sebagian
lagi mengatakan “Al-Mukhtalat itu barang yang tidak dapat dibedakan air
menurut pandangan mata”.
Kalau air
berubah dengan sesuatu benda yang mujawir yang, cendana, minyak bunga-bungaan,
kapur barus yang keras, maka air itu masih dianggap suci yang dapat dipakai
untuk bercuci, sekalipun banyak perubahannya. Karena perubahan yang sesuatu
mujawir itu, ia akan menguap jua. Karena itu air yang seperti ini dinamakan air
yang mutlak, ban dingannya air yang berubah karena diasapkan dengan dupa
atau berubaah baunya karena berdekatan dengan bangkai. Maka air yang
seperti ini masih dianggap air yang suci dan dapt dipergunakan untuk bersuci,
baik berubah sifatnya.
2. Air suci tidak mensucikan
Air yang
berubah sebab bercampur dengan benda-benda suci lainnya (seperti teh, kopi, dan
sirup). Misalnya juga dengan sabun, tepung, dan lain-lain yang biasanya
terpisah dengan air. Hukumnya tetap menyucikan selama kemutlakan nya masih
terpelihara, jika sudah tidak, hingga tidak dapat lagi dikatakan mutlak maka
hukumnya ialah suci pada dirinya sendiri, tidak menyucikan bagi lainnya.
3. Air Mutlak yang Makruh memakainya (air yang suci lagi mensucikan tetapi
makruh memakainya)
Air yang
makruh memakainya menurut hokum syara’ atau juga dinamakan kahariyatut tanzih
ada delapan macam , yaitu:
1.
Air yang
sangat panas
2.
Air yang
sangat dingin
3.
Air yang
berjemur
4.
Air di
negeri Tsamud selain dari air sumur naqah
5.
Air di
negeri kaum Luth
6.
Air telaga
Barhut
7.
Air didaerah
Babel dan
8.
Air ditelaga
Zarwan
4.
Air musta’mal
Air musta’mal adalah air yang bekas dipakai
(dipakai berwudhu atau mencuci najis) atau air yang sudah digunakan untuk
menghilangkan hadas atau najis, kalau memang tidak berubah dan tidak bertambah
timbangannya. Jadi airnya suci.
5.
Air yang terkena najis
Air najis
adalah air yang kemasukan benda najis dan air itu kurang dua kolah, atau air
itu ada dua kolah tetapi berubah. Maksudnya
air yang kemasukan benda najis didalamnya, andai kata air tersebut hanya
tertulari bau busuk dari najis yang dibuang dipinggirnya maka air yang demikian
ini tidak najis, sebab tidak bertemu langsung dengan najisnya. Dan yang
dimaksud dengan berubah andai kata air yang banyak tersebut tidak berubah
dengan adanya najis atau najisnya hanya sedikit dan hancur dalam air maka air
yang demikian ini juga tidak najis. Dan seluruh air itu boleh digunakan menurut
mazhab yang shahih.