- Back to Home »
- Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika)
Posted by : Unknown
Rabu, 24 April 2013
1. Sistem
Hukum Eropa Kontinental
Sistem
hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai”Civil
Law”. Sebenarnya semula berasal kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran
Romawi pada masa pemerintah Kaisar Justitianus yang mempunyai pengaruh besar
dalam penyusunan kodifikasi abad VI Sebelum Masehi. Pada waktu itu raja
mempunyai kekuasaan mutlak. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan
dari pelbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justinianus yang kemudian
disebut “Corpus Juris Civilis”. Dalam
perkembangannya , prinsip-prinsip hukum
yang terdapat pada Corpus Juris Civilis itu dijadikan dasar perumusan dan
kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan, seperti Jerman, Belanda,
Perancis, dan Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa
penjajahan pemerintah Belanda.
Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum
Eropa Kotinental itu ialah “hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena
diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun
secara sistematik di dalam kodifikasi atau komplikasi tertentu “. Prinsip dasar
ini dianut mengikat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah
“kepastian hukum”. Dan kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalau
tindakan-tindakan hukum manusia didalam pergaulan hidup diatur dengan
peraturan-peraturan yang tertulis. Dengan tujuan hukum itu dan berdasarkan
sistem hukum yang dianut, maka hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan
hukum yang mempunyai kekuatan mengikat hukum. Hakim hanya berfungsi “menetapkan
dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya”. Putusan
seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara
saja (doktrin Res Ajudicata).
Sejalan dengan pertumbuhan negara-negara
nasional di Eropa, yang bertitik tolak kepada unsure kedaulatan (Sovereignity) nasional termasuk
kedaulatan untuk menetapkan hukum, maka yang menjadi sumber hukum di dalam
sistem hukum Eropa Kontinental adalah “undang-undang” yang dibentuk oleh
pemegang kekuasaan legislatif. Selain itu diakui juga “peraturan-peraturan”
yang dibuat pegangan kekuasaan eksekutif berdasarkan wewwenang yang telah
ditetapkan oleh undang-undang (peraturan-peraturan hukum administrasi negara)
dan “kebiasaan-kebiasaan” yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat
selam tidak bertentangan dengan undang-undang. Berdasarkan sumber-sumber hukum
itu, maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu
penggolongan kedalam bidang “ hukum publik” dan “hukum privat”. Hukum publik
mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang
penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara.
Termasuk dalam hukum publik ialah Termasuk dalam hukum publik ialah:
1.
Hukum Tata
Negara
2.
Hukum
Administrasi Negara
3.
Hukum Pidana
Hukum Privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang
hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya.
Termasuk dalam hukum privat/perdata ialah:
1.
Hukum Perdata
2.
Hukum Dagang
Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, maka
batas-batas yang jelas antara hukum publik dan hukum privat itu semakin sulit
ditentukan, karena:
a.
Terjadinya
proses sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya
bidang-bidang kehidupan masyarakat yang walaupun pada dasarnya memperhatikan
unsur “kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin. Misalnya
bidang Hukum Pemburuan dan Hukum Agraria.
b.
Makin
banyaknya ikut campur negara didalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya
menyangkut hubungan perorangan. Misalnya perdagangan, bidang perjanjian dan sebagainya
.
2. Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika)
Sistem hukum Anglo Saxon, yang kemudian
dikenal dengan sebutan :Anglo Amerika”’ mulai berkembang di Inggris pada abad
XI yang sering disebut sebagai sistem “Common
Law” dan sistem “Unwritten Law”
(tidak tertulis). Walaupun disebut sebagai unwritten law tetapi tidak
sepenuhnya benar, karena di dalam sistem hukum ini dikenal pula adanya
sumber-sumber hukum yang tertulis (statues).
Sistem hukum Anglo Amerika di dalam
perkembangannya melandasi pula hukum positif di negara-negara Amerika Utara,
seperti Kanada dan beberapa negara Asia yang termasuk negara-negara
persemakmuran Inggris dan Australia, selain Amerika Serikat sendiri.
Sumber hukum sistem hukum Anglo Amerika
adalah “putusan-putusan hakim/pengadilan”(Judical
decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum,
maka prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang
mengikat umm. Di samping putusan hakim, maka kebiasaan-kebiasaan dan
peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara
diakui, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan
tertulis itu berasal dari putusan-putusan di dalam pengadilan. Sumber –sumber
hukum itu (putusan hakim, kebiasaan dan peraturan administrasi negara) tidak
tersusun secara sistematis dalam hirarki tertentu seperti pada sistem hukum
Eropa Kotinental. Selain itu juga didalam sistem hukum Anglo Amerika adanya
“peranan” yang diberikan kepada seorang hakim berbeda dengan sistem hukum Eropa
Kontinental. Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan
dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan perannya sangat besar
yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang
yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku dan menciptakan
prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain
untuk memutuskan perkara yang sejenis.
Sistem hukum Anglo Amerika menganut suatu
doktrin yang dikenal dengan nama “the
doctrine of precedent/Stare Decisis” yang pada hakekatnya menyatakan bahwa dalam memutuskan
suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya kepada prinsip hukum
yang sudah ada didalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya
(presedent). Dalam hal tidak ada putusan hakim lain dari perkara atau putusan
hakim yang telah ada sebelumnya kalau dianggap tidak sesuai lagi dengan
perkembangan zaman, maka hakim dapat menetapkan putusan berdasarkan nilai-nilai
keadilan, kebenaran dan akal sehat (common
sense) yang dimilikinya. Melihat kenyataan bahwa banyak prinsip-prinsip
hukum yang timbul dan berkembang dari putusan-putusan hakim untuk suatu perkara
atau kasus yang dihadapi, maka sistem hukum Anglo Amerika, secara berlebihan
sering disebut sebagai Case Law.
Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula
pembagian “Hukum Publik dan Hukum Privat”. Pengertian yang diberikan kepada
hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum
Eropa Kontinental. Sedangkan bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh
sistem hukum Eropa Kontinental. Kalau di dalam hukum Eropa Kontinental “hukum
privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang
yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”’ maka bagi sistem hukum
Anglo Amerika pengertian “hukum privat lebih ditunjukan kepada kaidah-kaidah
hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons),hukum perjanjian (law of contract), dan hukum perbuatan
melawan hukum (law of torts) yang tersebar di dalam
peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan.
mas referensinya dari buku siapa pengarangnya dan apa judul buku tsb. soalnya saya mau cantum dalam daftar footnote saya.makasih
BalasHapusSepertinya sumbernya dari buku ini yaitu R. Abdoel Djamali, S.H. 2010. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. Halaman 69-72
BalasHapus