Posted by : Unknown Rabu, 24 April 2013



1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
    Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai”Civil Law”. Sebenarnya semula berasal kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintah Kaisar Justitianus yang mempunyai pengaruh besar dalam penyusunan kodifikasi abad VI Sebelum Masehi. Pada waktu itu raja mempunyai kekuasaan mutlak. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari pelbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justinianus yang kemudian disebut “Corpus Juris Civilis”. Dalam perkembangannya ,  prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Corpus Juris Civilis itu dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan, seperti Jerman, Belanda, Perancis, dan Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda.
Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kotinental itu ialah “hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau komplikasi tertentu “. Prinsip dasar ini dianut mengikat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah “kepastian hukum”. Dan kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia didalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan yang tertulis. Dengan tujuan hukum itu dan berdasarkan sistem hukum yang dianut, maka hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat hukum. Hakim hanya berfungsi “menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya”. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrin Res Ajudicata).
Sejalan dengan pertumbuhan negara-negara nasional di Eropa, yang bertitik tolak kepada unsure kedaulatan (Sovereignity) nasional termasuk kedaulatan untuk menetapkan hukum, maka yang menjadi sumber hukum di dalam sistem hukum Eropa Kontinental adalah “undang-undang” yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif. Selain itu diakui juga “peraturan-peraturan” yang dibuat pegangan kekuasaan eksekutif berdasarkan wewwenang yang telah ditetapkan oleh undang-undang (peraturan-peraturan hukum administrasi negara) dan “kebiasaan-kebiasaan” yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selam tidak bertentangan dengan undang-undang. Berdasarkan sumber-sumber hukum itu, maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu penggolongan kedalam bidang “ hukum publik” dan “hukum privat”. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara.
Termasuk dalam hukum publik ialah Termasuk dalam hukum publik ialah:
1.       Hukum Tata Negara
2.       Hukum Administrasi Negara
3.       Hukum Pidana
Hukum Privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Termasuk dalam hukum privat/perdata ialah:
1.       Hukum Perdata
2.       Hukum Dagang
Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, maka batas-batas yang jelas antara hukum publik dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan, karena:
a.       Terjadinya proses sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang kehidupan masyarakat yang walaupun pada dasarnya memperhatikan unsur “kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin. Misalnya bidang Hukum Pemburuan dan Hukum Agraria.
b.      Makin banyaknya ikut campur negara didalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut hubungan perorangan. Misalnya perdagangan, bidang perjanjian dan sebagainya .

2.  Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika)
Sistem hukum Anglo Saxon, yang kemudian dikenal dengan sebutan :Anglo Amerika”’ mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem “Common Law” dan sistem “Unwritten Law” (tidak tertulis). Walaupun disebut sebagai unwritten law tetapi tidak sepenuhnya benar, karena di dalam sistem hukum ini dikenal pula adanya sumber-sumber hukum yang tertulis (statues).
Sistem hukum Anglo Amerika di dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif di negara-negara Amerika Utara, seperti Kanada dan beberapa negara Asia yang termasuk negara-negara persemakmuran Inggris dan Australia, selain Amerika Serikat sendiri.
Sumber hukum sistem hukum Anglo Amerika adalah “putusan-putusan hakim/pengadilan”(Judical decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, maka prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umm. Di samping putusan hakim, maka kebiasaan-kebiasaan dan peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis itu berasal dari putusan-putusan di dalam pengadilan. Sumber –sumber hukum itu (putusan hakim, kebiasaan dan peraturan administrasi negara) tidak tersusun secara sistematis dalam hirarki tertentu seperti pada sistem hukum Eropa Kotinental. Selain itu juga didalam sistem hukum Anglo Amerika adanya “peranan” yang diberikan kepada seorang hakim berbeda dengan sistem hukum Eropa Kontinental. Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan perannya sangat besar yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis. 

Sistem hukum Anglo Amerika menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama “the doctrine of precedent/Stare Decisis” yang pada hakekatnya menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya kepada prinsip hukum yang sudah ada didalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya (presedent). Dalam hal tidak ada putusan hakim lain dari perkara atau putusan hakim yang telah ada sebelumnya kalau dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, maka hakim dapat menetapkan putusan berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan akal sehat (common sense) yang dimilikinya. Melihat kenyataan bahwa banyak prinsip-prinsip hukum yang timbul dan berkembang dari putusan-putusan hakim untuk suatu perkara atau kasus yang dihadapi, maka sistem hukum Anglo Amerika, secara berlebihan sering disebut sebagai Case Law. 

Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian “Hukum Publik dan Hukum Privat”. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Eropa Kontinental. Sedangkan bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Eropa Kontinental. Kalau di dalam hukum Eropa Kontinental “hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”’ maka bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian “hukum privat lebih ditunjukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of  property), hukum tentang orang (law of persons),hukum perjanjian (law of contract), dan hukum perbuatan melawan hukum  (law of torts) yang tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan.

 

{ 2 komentar... read them below or Comment }

  1. mas referensinya dari buku siapa pengarangnya dan apa judul buku tsb. soalnya saya mau cantum dalam daftar footnote saya.makasih

    BalasHapus
  2. Sepertinya sumbernya dari buku ini yaitu R. Abdoel Djamali, S.H. 2010. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. Halaman 69-72

    BalasHapus

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -