- Back to Home »
- UNSUR-UNSUR PENDUKUNG TEGAKNYA DEMOKRASI
Posted by : Unknown
Selasa, 16 April 2013
1)
NEGARA HUKUM (REHTSSTAAT
ATAU THE RULE OF LAW)
Negara hukum (rechtsstaat atau the rule of
law) memiliki pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga
negara melalui perlembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta
penjaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
2)
MASYARAKAT MADANI (CIVIL
SOCIETY)
MASYARAKAT Madani atau civil society adalah masyarakat dengan
ciri –cirinya yang terbuka, egaliter, bebas dari domonasi, dan tekanan negara.
Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun
demokrasi. Posisi penting masyarakat madani dalm pembangunan demokrasi adalah
adanya partisipasi masyarakat dalam proses proses pengambilan pengutusan yang
di lakukan oleh negara atau pemerintah.
3)
ALIANSI KELOMPOK STRATEGIS
KOMPONEN berikutnya yang dapat mendukung
tegaknya demokrasi adalah adanya aliansi kelompok strategis yang terdiri dari
partai politik. Kelompok gerakan dan kelompok penekanan atau kelompok
kepentingan termaksud di dalamnya pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Partai politik merupakan struktur
kelembagaan politik yang anggota anggotannya mempunyai tujuan yang sama, yaitu
memperoleh kekuasaan dan kedudukan politik untuk mewujudkan kebijakan kebijakan
politiknya. Adapun kelompok gerakan yang di perankan oleh organisasi masyarakat
merupakan sekumpulan orang-orang yang berhimpun dalam satu wadah organisasi
yang berorientasi pada pemberdayaan warganya, seperti muhammadiyah, nahdlatul
ulama (NU), persatuan islam (persisi), himpunan mahasiswa islam (HMI),
pergerakan mahasiswa islam indonesia (PMII), ikatan mahasiswa muhammadiyah
(IMM), pergerakan mahasiswa kristen indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa
Nasionalis Indonesia (GMNI), dan organisasi masyarakat lainnya.
PARAMETER
TATANAN KEHIDUPAN DEMOKRATIS
Suatu
pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme penyelenggaraannya
melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip dasar demokrasi itu
adalah persamaan, kebebasan, dan pluralism. Dalam pandangan Robert A. Dahl,
terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi, yaitu kontrol
atas keputusan pemerintah, pemilihan umum yang jujur, hak memilih dan dipilih,
kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi, dan
kebebasan berserikat.
Tiga
aspek dapat dijadikan landasan untuk mengukur sejauh mana demokrasi itu
berjalan dalam suatu Negara. Ketiga aspek tersebut antara lain:
1)
Pemilihan umum sebagai
proses pembentukan pemerintahan. Hingga saat ini pemilihan umum diyakini oleh
banyak kalangan ahli demokrasi sebagai salah satu instrument penting dalam
proses pergantian pemerintahan.
2)
Susunan kekuasaan Negara,
yakni kekuasaan Negara dijalankan secara distributif untuk menghindari
penumpukan kekuasaan dalam satu tangan atau satu wilayah.
3)
Kontrol rakyat, yaitu suatu
relasi kuasa yang berjalan secara simetris, memiliki sambungan yang jelas, dan
adanya mekanisme yang memungkinkan kontrol dan keseimbangan (check and balance)
terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.