Posted by : Unknown Rabu, 24 April 2013

Subyek hukum (rechtssubjeck) adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum, atau segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum.[1]   Dengan kata lain yang disebut subyek hukum ini terdiri dari  manusia pribadi (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon) yang oleh hukum diberi status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti halnya manusia.
Setiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun kebudayaan, sejak dilahirkan sampai meninggal dunia adalah subyek hukum, atau pendukung hak dan kewajiban. Sebagai subyek hukum, manusia mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum. Misalnya ia dapat mengadakan persetujuan-persetujuan, perkawinan, membuat testament, memberikan hibah dan sebagainya[2]
Pada masa sekarang semua manusia merupakan subyek hukum selama ia masih hidup, yaitu sejak saat ia dilahirkan sampai meninggal dunia. Bahkan dalam sistem civil law dikenal ungkapan “nasciturus pro iam nato habetur” yang artinya anak yang belum dilahirkan yang masih dalam kandungan dianggap telah dilahirkan apabila kepentingannya diperlukan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (2) KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut; “Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya”.
 Pada masa lalu budak bukanlah subyek hukum, tetapi obyek hukum belaka. Demikian pula dikenal adanya kematian (burgerlyke doad), yaitu suatu pernyataan pengadilan mengenai seseorang yang tidak boleh memiliki hak apapun[3]. Hal-hal semacam ini tidak ada lagi Namun pencabutan hak yang sifatnya terbatas masih ada, dan itupun bersifat sementara  dalam Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai hukuman tambahan yaitu:
1.      Hak memegang jabatan pada umumnya, atau jabatan tertentu.
2.      Hak memasuki angkatan bersenjata
3.      Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
4.      Hak menjadi penasehat, hak menjadi wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas atas anak yang bukan anak sendiri.
5.      Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwakilan, atau pengampu atas anak sendiri
6.      Hak menjalankan pencaharian tertentu.
Walaupun menurut hukum, setiap orang tidak terkecuali dapat memiliki hak-hak akan tetapi di dalam hukum tidaklah semua orang diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Ada beberapa golongan yang oleh hukum telah dinyatakan “tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum (mereka disebut handelingsonbekwaam), tetapi mereka harus diwakili atau dibantu orang lain[4].
Mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a.       Orang yang masih di bawah umur (belum mencapai usia 21 tahun=belum dewasa)
b.      Orang yang tak sehat pikirannya (gila), pemabuk dan pemboros, yakni, mereka yang ditaruh di bawah curatele (pengampuan)[5]
Adapun yang dimaksud dengan badan hukum (rechtpersoon) ialah badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban serta  dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia.[6] Sedangkan Apeldorn menegaskan bahwa badan hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai kewenangan hukum, adalah purusa dalam arti yuridis.[7]
Badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan itu memiliki kekayaan sendiri dan dapat turut di dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan juga dapat menggugat di muka hakim . Singkatnya dapat bertindak sebagai subyek hukum. Perbedaannya dengan orang (person) adalah bahwa badan hukum tidak bisa melakukan perkawinan, tidak bisa mempunyai keturunan, tidak bisa dihukum penjara, kecuali hukuman denda. Dan untuk menjalankan hak dan kewajibannya, badan hukum bertindak dengan perantara pengurusnya. Walaupun pengurus dari badan hukum itu berganti, namun  badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban tetap ada[8].
Badan hukum (rechtpersoon) dapat dibedakan antara badan hukum publik (publik rechtpersoon) dan badan hukum privat (privat  rechtpersoon). Badan hukum publik adalah negara dan bagian-bagian negara, daerah, kota, dan lain-lain.[9] Sedangkan badan hukum privat adalah suatu organisasi yang bergerak di luar bidang-bidang politik dan kenegaraan. Badan hukum privat didirikan untuk mencari keuntungan atau untuk tujuan sosial. Badan hukum privat yang bertujuan   untuk mencari keuntungan adalah Perseroan Terbatas dan Koperasi. Sedangkan badan hukum yang didirikan bukan untuk mencari keuntungan adalah yayasan. Apabila yayasan digunakan untuk mencari keuntungan, hal itu merupakan penyalahgunaan status yayasan.[10]


[1] Soeroso, R, SH, Op-Cit, hlm 227
[2] Marzuki, Mahmud, Peter, Prof. DR., SH., MS., LLM., Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta 2009. Cetakan ke-3, hlm 243
[3] Soebekti, Prof., DR., SH., Pokok-Pokok Hukum Perdata, Penerbit PT Intermasa, Jakarta, 1978. Cetakan ketigabelas, hlm 17
[4] Ibid
[5] Ibid, hlm 13
[6] Ibid, hlm 18
[7] Van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pt. Pradya Paramita, Jakarta. 1996. Hlm 203
[8] Ali, Chaidir, SH., Badan Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 1999. Cetakan kedua, hlm 18
[9] Subekti, Winarsih, Imam, DR., SH., dan Mahdi, Soesilowati, Sri, SH.,  Hukum Perorangan, Penerbita PT. Gitama Jaya,  Jakarta, 2005. Cetakan Pertama, hlm 4
[10] Ali, Chaidir, SH., Op-Cit, hlm 18

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -