- Back to Home »
- Subyek Hukum
Posted by : Unknown
Rabu, 24 April 2013
Subyek hukum
(rechtssubjeck) adalah sesuatu yang
menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum, atau segala
sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum.[1] Dengan kata lain yang disebut subyek hukum ini terdiri dari manusia pribadi (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon) yang oleh hukum diberi status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti halnya manusia.
Setiap
manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama
maupun kebudayaan, sejak dilahirkan sampai meninggal dunia adalah subyek hukum,
atau pendukung hak dan kewajiban. Sebagai subyek
hukum, manusia mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan
suatu tindakan hukum. Misalnya ia dapat mengadakan persetujuan-persetujuan,
perkawinan, membuat testament,
memberikan hibah dan sebagainya[2]
Pada
masa sekarang semua manusia merupakan subyek
hukum selama ia masih hidup, yaitu sejak saat ia dilahirkan sampai
meninggal dunia. Bahkan dalam sistem civil
law dikenal ungkapan “nasciturus pro
iam nato habetur” yang artinya anak yang belum dilahirkan yang masih dalam
kandungan dianggap telah dilahirkan apabila kepentingannya diperlukan. Hal ini
diatur dalam Pasal 1 ayat (2) KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut; “Anak
yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah lahir, setiap kali
kepentingan si anak menghendakinya”.
Pada masa lalu budak bukanlah subyek hukum,
tetapi obyek hukum belaka. Demikian pula dikenal adanya kematian (burgerlyke doad), yaitu suatu pernyataan
pengadilan mengenai seseorang yang tidak boleh memiliki hak apapun[3].
Hal-hal semacam ini tidak ada lagi Namun pencabutan hak yang sifatnya terbatas
masih ada, dan itupun bersifat sementara
dalam Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai hukuman
tambahan yaitu:
1. Hak memegang jabatan pada umumnya, atau
jabatan tertentu.
2. Hak memasuki angkatan bersenjata
3. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan
yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
4. Hak menjadi penasehat, hak menjadi wali
pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas atas anak yang bukan anak sendiri.
5. Hak menjalankan kekuasaan bapak,
menjalankan perwakilan, atau pengampu atas anak sendiri
6. Hak menjalankan pencaharian tertentu.
Walaupun
menurut hukum, setiap orang tidak terkecuali dapat memiliki hak-hak akan tetapi
di dalam hukum tidaklah semua orang diperbolehkan bertindak sendiri di dalam
melaksanakan hak-haknya itu. Ada beberapa golongan yang oleh hukum telah
dinyatakan “tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri
dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum (mereka disebut handelingsonbekwaam), tetapi mereka harus diwakili atau dibantu
orang lain[4].
Mereka
yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan
hukum ialah:
a. Orang yang masih di bawah umur (belum
mencapai usia 21 tahun=belum dewasa)
b. Orang yang tak sehat pikirannya (gila),
pemabuk dan pemboros, yakni, mereka yang ditaruh di bawah curatele (pengampuan)[5]
Adapun
yang dimaksud dengan badan hukum (rechtpersoon) ialah badan-badan atau
perkumpulan-perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban
serta dapat melakukan
perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia.[6] Sedangkan
Apeldorn menegaskan bahwa badan hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai
kewenangan hukum, adalah purusa dalam arti yuridis.[7]
Badan-badan
atau perkumpulan-perkumpulan itu memiliki kekayaan sendiri dan dapat turut di
dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan juga
dapat menggugat di muka hakim . Singkatnya dapat bertindak sebagai subyek hukum. Perbedaannya dengan orang
(person) adalah bahwa badan hukum
tidak bisa melakukan perkawinan, tidak bisa mempunyai keturunan, tidak bisa
dihukum penjara, kecuali hukuman denda. Dan untuk menjalankan hak dan
kewajibannya, badan hukum bertindak dengan perantara pengurusnya. Walaupun
pengurus dari badan hukum itu berganti, namun
badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban tetap ada[8].
Badan hukum
(rechtpersoon) dapat dibedakan antara
badan hukum publik (publik rechtpersoon)
dan badan hukum privat (privat rechtpersoon). Badan hukum publik adalah negara dan bagian-bagian negara, daerah,
kota, dan lain-lain.[9] Sedangkan
badan hukum privat adalah suatu organisasi yang bergerak di luar bidang-bidang
politik dan kenegaraan. Badan hukum privat didirikan untuk mencari keuntungan
atau untuk tujuan sosial. Badan hukum privat yang bertujuan untuk mencari keuntungan adalah Perseroan
Terbatas dan Koperasi. Sedangkan badan hukum yang didirikan bukan untuk mencari
keuntungan adalah yayasan. Apabila yayasan digunakan untuk mencari keuntungan,
hal itu merupakan penyalahgunaan status yayasan.[10]
[1] Soeroso, R, SH, Op-Cit, hlm
227
[2] Marzuki, Mahmud, Peter, Prof. DR., SH., MS., LLM., Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta 2009.
Cetakan ke-3, hlm 243
[3] Soebekti, Prof., DR., SH., Pokok-Pokok
Hukum Perdata, Penerbit PT Intermasa, Jakarta, 1978. Cetakan ketigabelas,
hlm 17
[4] Ibid
[7] Van Apeldorn, Pengantar Ilmu
Hukum, Pt. Pradya Paramita, Jakarta. 1996. Hlm 203
[8] Ali, Chaidir, SH., Badan Hukum,
Penerbit Alumni, Bandung, 1999. Cetakan kedua, hlm 18
[9] Subekti, Winarsih, Imam, DR., SH., dan Mahdi, Soesilowati, Sri,
SH., Hukum
Perorangan, Penerbita PT. Gitama Jaya,
Jakarta, 2005. Cetakan Pertama, hlm 4
[10] Ali, Chaidir, SH., Op-Cit,
hlm 18