- Back to Home »
- DEMOKRASI INDONESIA
Posted by : Unknown
Selasa, 16 April 2013
1.
PERIODE 1945-1959
parlementer ini mulai
berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan. Namun demikian, model Demokrasi
pada masa ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Parlementer. Sistem demokrasi
ini dianggap kurang cocok untuk Indonesia. Lemahnya budaya demokrasi untuk
mempraktikan demokrasi model barat ini telah memberi peluang sangat besar
kepada partai-partai polotik untuk mendominasi kehidupan sosial politik.
Faktor-faktor disintregatif
diatas, ditambah dengan kegagalan partai-partai dalam majelis konstituante untuk
mencapai konsensus mengenai dasar negara untuk undang-undang dasar baru,
mendorong presiden sukarno untuk mengeluarkan dekrit presiden pada 5 juli 1959,
yang menegaskan berlakunya kembali undang-undang dasar 1945. Dengan demikian,
masa demokrasi berdasarkan sitem parlementer berakhir, digantikan oleh
demokrasi terpimpin (Guided Democracy)
yang memosisikan Presiden Sukarno menjadi pusat kekuasaan negara.
2.
PERIODE 1959-1965
Periode ini dikenal dengan
sebutan Demokrasi Terpimpin (Guided
Democracy). Ciri-ciri demokrasi ini adalah dominasi politik presiden dan
berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung
politik nasional. Hal ini disebabkan oleh lairnya dekrit presiden 5 juli 1959
sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan politik melalui
pembentukan kepemimpinan personal yang kuat. Sekalipun UUD 1945 memberi peluang
seorang presiden untuk memimpin pemerintahan selama lima tahun, ketetapan MPRS
No. III/1963 mengangkat Ir. Sukarno sebagai presiden seumur hidup. Dengan lahirnya
ketetapan MPRS ini secara otomatis telah membatalkan pembatasan waktu lima
tahun sebagaimana ketapan UUD 1945.
Dalam pandangan sejarawan
Ahmad Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan
Presiden Sukarno ibarat seorang ayah dalam sebuah keluarga besar yang bernama
Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada ditangannya. Dengan demikian,
kekeliruan yang sangat besar dalam Demokrasi Terpimpin model Presiden Sukarno
adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi, yakni lahirnya absolutisme
dan terpustanya kekuasaan pada diri pemimpin, dan pada saat yang sama hilangnya
kontrol sosial dan check and balance
dari legistatif terhadap eksekutif.
3.
PERIODE 1965-1998
Periode ini merupakan masa
pemerintahan Presien Suharto dengan orde barunya. Sebutan Orde Baru merupakan
kritik terhadap periode sebelumnya, Orde Lama. Orde Baru, sebagaimana
dinyatakan oleh pendukungnya, adalah upaya untuk meluruskan kembali
penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar yang terjadi dalam masa Demokrasi
Terpimpin. Seiring pergantian kepemimpinan nasional, Demokrasi Terpimpin ala
Presiden Sukarno telah diganti oleh elite Orde Baru dengan Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila secara
garis besar menawarkan tiga komponen demokrasi. Pertama, demokrasi dalam bidang
politik pada hakikatnya adalah menegakkan kembali asas-asas negara hukum dan
kepastian hukum. Kedua, demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakikatnya adalah
kehidupan yang layak bagi semua warga negara. Ketiga, demokrasi dalam bidang hukum
pada hakikatnya bahwa pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas yang
tidak memihak.
Hal yang disayangkan adalah,
alih-alih pelaksanaan ajaran pancasila secara murni dan konsekuen, Demokrasi
Pancasila yang dikampanyekan oleh Orde Baru baru sebatas retorika politik
belaka. Dalam praktik kenegaraan dan pemerintahannya, penguasa Orde Baru
bertindak jauh dari prinsip-prinsip demokrasi. Seperti dikatakan oleh M. Rusli
Karim, ketidakdemokratisan penguasa Orde Baru ditandai oleh’
1)
Dominannya peranan militer (ABRI)
2)
Birokratisasi dan sentralisasi pengambilan
keputusa politik
3)
Pengebirian peran dan fungsi partai politik
4)
Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan
partai politik dan publik
5)
Politik masa mengambang
6)
Monolitisasi ideologi negara
7)
Inkorporasi lembaga nonpemerintah
4.
PERIODE PASCA ORDE BARU
Periode pasca Orde Baru
sering disebut dengan era reformasi. Periode ini erat hubungannya dengan
gerakan reformasi rakyat yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara
konsekuen. Tuntutan ini ditandai oleh lengsernya Presiden Suharto dari tampuk
kekuasaan Orde Baru pada mei 1998, setelah lebih dari tiga puluh tahun berkuasa
dengan Demokrasi Pancasilanya. Penyelewengan atas dasar negara pancasila oleh
penguasa Orde Baru berdampak pada sikap antipati sebagian masyarakat terhadap
dasar negara tersebut.