Posted by : Unknown Selasa, 16 April 2013




1.      PERIODE  1945-1959
parlementer ini mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan. Namun demikian, model Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Parlementer. Sistem demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk Indonesia. Lemahnya budaya demokrasi untuk mempraktikan demokrasi model barat ini telah memberi peluang sangat besar kepada partai-partai polotik untuk mendominasi kehidupan sosial politik.
Faktor-faktor disintregatif diatas, ditambah dengan kegagalan partai-partai dalam majelis konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar negara untuk undang-undang dasar baru, mendorong presiden sukarno untuk mengeluarkan dekrit presiden pada 5 juli 1959, yang menegaskan berlakunya kembali undang-undang dasar 1945. Dengan demikian, masa demokrasi berdasarkan sitem parlementer berakhir, digantikan oleh demokrasi terpimpin (Guided Democracy) yang memosisikan Presiden Sukarno menjadi pusat kekuasaan negara.
2.      PERIODE  1959-1965
Periode ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy). Ciri-ciri demokrasi ini adalah dominasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional. Hal ini disebabkan oleh lairnya dekrit presiden 5 juli 1959 sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan politik melalui pembentukan kepemimpinan personal yang kuat. Sekalipun UUD 1945 memberi peluang seorang presiden untuk memimpin pemerintahan selama lima tahun, ketetapan MPRS No. III/1963 mengangkat Ir. Sukarno sebagai presiden seumur hidup. Dengan lahirnya ketetapan MPRS ini secara otomatis telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun sebagaimana ketapan UUD 1945.
Dalam pandangan sejarawan Ahmad Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Presiden Sukarno ibarat seorang ayah dalam sebuah keluarga besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada ditangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang sangat besar dalam Demokrasi Terpimpin model Presiden Sukarno adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi, yakni lahirnya absolutisme dan terpustanya kekuasaan pada diri pemimpin, dan pada saat yang sama hilangnya kontrol sosial dan check and balance dari legistatif terhadap eksekutif.
3.      PERIODE  1965-1998
Periode ini merupakan masa pemerintahan Presien Suharto dengan orde barunya. Sebutan Orde Baru merupakan kritik terhadap periode sebelumnya, Orde Lama. Orde Baru, sebagaimana dinyatakan oleh pendukungnya, adalah upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar yang terjadi dalam masa Demokrasi Terpimpin. Seiring pergantian kepemimpinan nasional, Demokrasi Terpimpin ala Presiden Sukarno telah diganti oleh elite Orde Baru dengan Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila secara garis besar menawarkan tiga komponen demokrasi. Pertama, demokrasi dalam bidang politik pada hakikatnya adalah menegakkan kembali asas-asas negara hukum dan kepastian hukum. Kedua, demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakikatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara. Ketiga, demokrasi dalam bidang hukum pada hakikatnya bahwa pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas yang tidak memihak.
Hal yang disayangkan adalah, alih-alih pelaksanaan ajaran pancasila secara murni dan konsekuen, Demokrasi Pancasila yang dikampanyekan oleh Orde Baru baru sebatas retorika politik belaka. Dalam praktik kenegaraan dan pemerintahannya, penguasa Orde Baru bertindak jauh dari prinsip-prinsip demokrasi. Seperti dikatakan oleh M. Rusli Karim, ketidakdemokratisan penguasa Orde Baru ditandai oleh’
1)      Dominannya peranan militer (ABRI)
2)      Birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusa politik
3)      Pengebirian peran dan fungsi partai politik
4)      Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik
5)      Politik masa mengambang
6)      Monolitisasi ideologi negara
7)      Inkorporasi lembaga nonpemerintah

4.      PERIODE PASCA ORDE BARU
Periode pasca Orde Baru sering disebut dengan era reformasi. Periode ini erat hubungannya dengan gerakan reformasi rakyat yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Tuntutan ini ditandai oleh lengsernya Presiden Suharto dari tampuk kekuasaan Orde Baru pada mei 1998, setelah lebih dari tiga puluh tahun berkuasa dengan Demokrasi Pancasilanya. Penyelewengan atas dasar negara pancasila oleh penguasa Orde Baru berdampak pada sikap antipati sebagian masyarakat terhadap dasar negara tersebut.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -