Posted by : Unknown Kamis, 25 April 2013

   Seperti apa yang telah diuraikan diatas, bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, maka di antara para ahli hukum masih terdapat peselisihan pendapat tentang hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
      Pada garis besarnya pendapat-pendapat para ahli hukum itu dapat dibagi dalam dua golongan yaitu:
 a.  Yang membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara  secara prinsipiil, 
 b.  Tidak membedakan secara tajam baik mengenai sistematik maupun mengenai isinya, jadi tidak terdapat perbedaan yang bersifat azasi, melainkan hanya karena pertimbangan manfaat saja. Hukum Administrasi Negara itu merupakan bagian Hukum Tata Negara dalam arti luas dikurangi dengan Hukum Tata Negara dalam arti sempit.
Siapakah yang termasuk dalam golongan yang pertama, yang membedakan kedua cabang ilmu pengetahuan itu secara prinsipiil? Pertama adalah Van Vollenhoven yang telah membuat karangan yang bersangkutan dengan Hukum Administrasi Negara. Karangannya yang pertama berjudul “Thorbecke en het administratief recht”. Dalam karangan itu ia mengartikan Hukum Tata Negara sebagai kesimpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta wewenang kepadanya, dan bahwa kegiatan suatu pemerintah modern’

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -