- Back to Home »
- Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Posted by : Unknown
Kamis, 25 April 2013
Seperti apa yang telah diuraikan
diatas, bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara
dalam arti luas, maka di antara para ahli hukum masih terdapat peselisihan
pendapat tentang hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Pada
garis besarnya pendapat-pendapat para ahli hukum itu dapat dibagi dalam dua
golongan yaitu:
a. Yang membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara secara prinsipiil,
b. Tidak membedakan secara tajam baik mengenai
sistematik maupun mengenai isinya, jadi tidak terdapat perbedaan yang bersifat
azasi, melainkan hanya karena pertimbangan manfaat saja. Hukum Administrasi
Negara itu merupakan bagian Hukum Tata Negara dalam arti luas dikurangi dengan
Hukum Tata Negara dalam arti sempit.
Siapakah
yang termasuk dalam golongan yang pertama, yang membedakan kedua cabang ilmu
pengetahuan itu secara prinsipiil? Pertama adalah Van Vollenhoven yang telah
membuat karangan yang bersangkutan dengan Hukum Administrasi Negara.
Karangannya yang pertama berjudul “Thorbecke
en het administratief recht”. Dalam karangan itu ia mengartikan Hukum Tata
Negara sebagai kesimpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan badan-badan
kenegaraan serta wewenang kepadanya, dan bahwa kegiatan suatu pemerintah modern’