Posted by : Unknown Kamis, 25 April 2013



A.    Asas Ketuhanan Yang Maha Esa
 
Undang-undang Dasar merupakan dokumen hukum yang mewujudkan cita-cita bersama setiap rakyat Indonesia yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa. Sesuai dengan pengertian sila pertama Pancasila sebagaiman termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, setiap manusia Indonesia sebagai rakyat dan warga negara Indonesia, diakui sebagai insan beragama berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Paham ke-Tuhanan Yang Maha Esa tersebut merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai keseluruhan wawasan kenegaraan bangsa Indonesia. Karena itu, nilai-nilai luhur beragama menjadi jiwa yang tertanam jauh dalam kesadaran, kepribadian dan kebudayaan bangsa Indonesia sehari-hari. Jiwa keberagamaan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa itu juga diwujudkan dalam kerangka kehidupan bernegara yang tersusun dalam Undang-Undang Dasarnya

B.     Negara Hukum dan “The Rule of Law”.
            Bentuk pemerintahan Indonesia adalah ‘Republik’. Disebut Republik, dan bukan Kerajaan (monarchi), karena pengalaman bangsa Indonesia di masa sebelum kemerdekaan, penuh didliputi oleh sejarah kerajaan-kerajaan, besar dan kecil di seluruh wilayah Nusantara. Namun, sejak bangsa Indonesia merdeka dan membentuk negara modern yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, bentuk pemerintahan yang dipilih adalah Republik. Karena itu, falsafah dan kultur politik yang bersifat ‘kerajaan’yang didasarkan atas sistem feodalisme dan paternalisme, tidaklah dikehendaki oleh bangsa Indonesia modern. Bangsa Indonesia menghendaki negara modern dengan pemerintah “res publica”.
            Dalam konstitusi ditegaskan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum  (Rechtsstaat), bukan Negara Kekuasaan ( Machtsstaat). Di dalamnya terkandung pengertian adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, adanya jaminan-jaminan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa. Dalam paham Negara Hukum itu, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara (Pasal 1 ayat(3) UUD1945 perubahan ketiga), yang sesungguhnya memimpin dalam penyelenggaraan itu sendiri sesuai dengan prinsip ‘the Rule of Law, and no of Man’, yang sejalan dengan pengertian nomorcratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum.
            Dalam paham Negara Hukum yang demikian, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada pokok berasal dari kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan ditegakan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat). Prinsip Negara Hukum tidak boleh ditegakan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilakukan menurut Undang-Undang Dasar (constitutional democracy) yang diimbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia adalahnegara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (democratische rechtsstaat).
C.     Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
            Sering dengan itu, Negara Indonesia juga menganut paham kedaulatan rakyat (democratie). Pemilik kekuasaan tertinggi sesungguhnya dalam negara Indonesia adalah rakyat. Kekuasan itu harus disadari berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 perubahab ketiga). Bahkan kekuasaan hendaklah diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat. Dalam sistem konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar, pelaksanaan kedaulatan rakyat disalurkan dan diselenggarakan menurut prosedur konstitusional yang ditetapkan dalam hukum dan konstitusi (constitutional democracy).
            .Prinsip kedaulatan rakyat (democratie) dan kedaulatan hukum (nomocratie) hendaklah diselenggarakan secara beriringan sebagai dua sisi dari mata uang yang sama. Untuk itulah, maka Undang-Undang Dasar Republik Indonesia itu adalah Negara Hukum yang demokratis (demosratische rechtsstaaf) dan sekaligus adalah Negara Demokrasi yang berdasar atas hukum (constitutional democracy) yang tidak terpisahkan satu sama lain. Keduanya juga merupakan perwujudan nyata dari keyakinan segenap bangsa Indonesia akan prinsip ke-Maha-Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang juga dikonstruksikan sebagai paham kedaulatan Tuhan.
D.    Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan.
            Kedaulatan rakyat (democratie) Indonesia itu diselenggarakan secara langsung dan melalui sistem perwakilan. Secara langsung, kedaulatan rakyat itu diwujudkan dalam tiga cabang kekuasaan yang tercermin dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwkilan Daerah; Presidan dan Wakil Presiden; dan Mahkamah Agung yang terdiri dari Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Dalam menentukan kebijakan pokok pemerintah dan mengatur ketentuan-ketentuan hukum berupa Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang ( fungsi legislative), serta dalam menjalankan fungsi pengawasan (fungsi control) terhadap jalannya pemerintahan, pelembagaan kedaulatan rakyat, itu disalurkan melalui sistem perwakilan, yaitu melalui Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Di daerah-daerah propinsi dan kabupaten/kota, pelembagaan kedaulatan rakyat itu juga disalurkan melalui sistem perwakilan, yaitu melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
            Penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung (direct democracy Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 dan perubahan) dilakukan melalui pemilihan umum (Pasal 22E UUD 1945), pemilihan presiden, dan pelaksana referendum untuk menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap rencana perubahan atas pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Dasar. Di samping itu, kedaulatan rakyat dapat pula disalurkan setiap waktu pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kebebasan pers, hak atas kebebasan informasi, hak atas kebebasan berorganisasi dan berserikat serta hak-hak asasi lainnya yang dijamin dalam Undan-Undang dasr pasal 28. Namun demikian, prinsip kedaulatan yang bersifat langsung itu hendaklah dilakukan melalui saluran-saluran yang sah sesuai  dengan prinsip demokrasi perwakilan. Sudah seharusnya lembaga perwakilan rakyat dan lembaga perwakilan daerah diberdayakan fungsinya dan pelembagaanya, sehingga dapat memperkuat sistem demokrasi yang berdasar atas
E.     Pemisahan Kekuasaan dan “Check and Balances
            Prinsip kedaulatan yang berasal dari rakyat tersebut di atas selama ini hanya diwujudkan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal2.3 UUD 1945 perubahan ketiga) yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat, pelaku sepenuhnya kedaulatan rakyat, dan yang diakui sebagai lembaga tertinggi negara dengan kekuasaan yang tidak terbatas. Dari Majelis inilah, kekuasaan rakyat itu dibagi-bagikan secara vertical ke dalam lembaga-lembaga tinggi negara yang berada di bawahnya. Karena itu prinsip yang dianut disebut sebut sebagai prinsip pembagian kekuasaan (devision or distribution of power). Akan tetapi, dalam Undang-Undang dasar ini, kedaulatan rakyat itu ditentukan dibagikan secara horizontal dengan cara memisahkannya (separation of power) menjadi kekuasaan-kekuasaan yang dilimpahkan sebagai fungsi lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain berdsarkan prinsip ‘checks and balances’.
            Cabang kekuasaan legislatif tetap berada di Majelis Permusyawaratan Rakyat        tetapi Majelis ini terdiri dari dua lembaga perwakilan yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Untk melengkapi pelaksanaan tugas-tugas pengawasan, disamping lembaga legislatif, dibentuk pula Badan Pemeriksa Keuangan. Cabang kekuasaan eksekutif  berada di tangan Presidan dan Wakil Presiden. Untuk memberikan nasehat dan saran kepada Presiden dan Wakil Presiden, dibentuk Dewan Pertimbangan Presiden yang tidak lagi mempunyai kedudukan sebagai lembaga tinggi negara seperti sebelumnya. Sedangkan cabang kekuasaan kehakiman atau yudikatif dipegang oleh Mahkamah yang terdiri atas Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
            Majelis Permusyawaratan Rakyat tetap merupakan lembaga yang tersendiri disamping fungsinya sebagai rumah penjelmaan seluruh rakyat yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Prinsip perwakilan daerah dalam Dewan Perwakilan Daerah harus dibedakan hakikatnya dan prinsip perwakilan rakyat dalam Dewan Perwakilan Rakyat. Maksudnya ialah agar seluruh aspirasi rakyat benar-benar dapat dijelmakan ke dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri atas anggota kedua dewan itu. Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berdiri sendiri, disamping terdiri alas kedua lembaga perwakilan itu menyebabkan struktur parlemen Indonesia, terdiri alas tiga pilar yaitu MPR, DPR, dan DPD (trikameral) yang sama-sama mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Presiden dan pelaksana kekuasaan Kehakiman yang terdiri atas Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Ketiga cabang kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif itu sama-sama sederajat dan saling mengontrol satu sama lain sesuai dengan prinsip ‘checks and balances’.  Dengan adanya prinsip ‘checks and balances’ ini maka kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi bahkan dikontrol dengan sebaik-baiknya, sehingga penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penyelenggara negara ataupun pribadi-pribadi yang kebetulan sedang menduduki jabatan dalam lembaga-lembaga yan bersangkutan dapat dicegah dan ditanggulangi dengan sebaik-baiknya.

F.      Sistem Pemerintah Presidentiil
            Pertama dalam sistem pemerintahan presidentiilini, Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu institusi penyelenggaraan kekuasaan eksekutif negara yang tertinggi di bawah Undang-Undang Dasar. Dalam sistem ini tidak dikenal dan perlu dibedakan adanya kepala negara dan kepala pemerintah. Keduanya adalah Presiden dan Wakil Presiden. Dalam menjalankan pemerintah negara, kekuasaan dan tanggung jawab politik berada di tangan Presiden (concentration of power ang responsibility upon the President).
            Kedua, Presidaen dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung, dan  karena itu secara politik tidak bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat atau lembaga parlemen, melainkan bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilihnya (Pasal 1 ayat 2 jo Pasal 4ayat 1 UUD1945 setelah perubahan).
            Ketiga, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi. Dalam hal demikian, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dituntut pertanggungjawaban oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk disidangkan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat, yaitu sidang gabungan antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, menurut prosedur hukum tata negara, sebelum proses hukumnya (pidana) dapat diteruskan untuk diselesaikan menurut prosedur peradilan pidana.
            Keempat, dalam hal terjadi kekosongan dalam jabatan Presiden atau Wakil Presiden, pengisiannya dapat dilakukan melalui pemilihan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Akan tetapi, hal itu tetap tidak mengubah prinsip pertanggung jawaban Presiden kepada rakyat, dan tidak kepada parlemen.
            Kelima, para Menteri adalah pembantu Presiden dan Wakil Presiden. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dan karena itu bertanggungjawab kepada Presiden, bukan dan tidak bertanggungjawab kepada parlemen (Pasal17 UUD 1945 setelah perubahan). Kedudukannya tidak tergantung kepada parlemen. Akan tetapi, karena pentingnya kedudukan para Menteri itu, maka kewenangan Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan Menteri tidak boleh bersifat mutlak, tanpa control parlemen.
            Para menteri adalah pemimpin pemerintah dalam bidangnya masing-masing. Merekalah yang sesungguhnya merupakan pemimpin pemerintah sehari-hari. Karena itu, para Menteri hendaklah bekerja sama yang seerat-eratnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Untuk itu, dalam mengangkat Menteri, meskipun tidak mengikat, Presiden harus sungguh-sungguh memperhatikan pendapat’ Dewan Perwakilan Rakyat. Bahkan, susunan kabinet dan jumlah menteri yang akan diangkat, karena berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ditetapkan oleh Presiden ‘dengan persetujuan’ Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian, Presiden tidak dapat mengangkat dan memberhentikan para Menteri dengan seenaknya.
            Keenam, untuk membatasi kekuasaan Presiden yang kedudukannya dalam sistem presidential sangat kuat sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerintah, ditentukan pula bahwa masa jabatan Presiden lima tahunan tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan. Di samping itu, beberapa badan atau lembaga negara dalam lingkunga cabang kekuasaan eksekutif ditentukan pula independensinya dalam menjalankan tugas utamanya. Lembaga-lembaga eksekutif yang dimaksudkan adalah Bank Indonesia sebagai bank sentral, Kepolisian Negara dan Kejaksaan Agung sebagai aparatur penegakan hukum, dan Tentara Nasional Indonesia sebagai aparatur prtahanan negara.
            Meskipun keempat lembaga tersebut berada dalam ranahkekuasaan eksekutif, tetapi dalam menjalankan tugas utamanya tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik pribadi Presiden. Untuk menjamin hal itu, maka pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bank Indonesia, Kepala Kepolisian Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Pemberhentian para pejabat tinggi pemerintah tersebut tanpa didahului dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat hanya dapat dilakukan oleh Presiden apabila yang bersangkutan terbukti bersalah dan karena itu dihukum berdasarkan vonis pengadilan yang bersifat tetap karena melakukan tindak pidana menurut tata cara yang diatur dengan undang-undang.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -