- Back to Home »
- Sejarah Tata Hukum Indonesia
Posted by : Unknown
Rabu, 24 April 2013
Sejarah tata hukum Indonesia dapat dilihat:
1.
Sejarah Tata
Hukum dan Politik Hukum Pada Masa Pra Kemerdekaan.
Sejarah
hukum Indonesia, khusus mengenai
perundang-undangan, pada masa kolonialisme Belanda dapat dibedakan:
- Periode kekuasaan VOC yang berlangsung dari tahun 1602-1799
Pada
periode kekuasaan VOC tidak banyak produk perundang-undangan yang secara
langsung berpengaruh terhadap kehidupan tata hukum secara keseluruhan. Pada
masa itu orang-orang Belanda yang ada di Indonesia tunduk pada ketentuan yang
berlaku bagi awal kapal Belanda.
- Periode kekuasaan pemeriah penjajah Belanda 1800-1942
Pada
periode kekuasaan penjajah Pemerintah Belanda, dikenal tiga masa
perundang-undang, yakni:
Masa Besluiten
Regerings (1800-1855)
Pada
masa ini hanya raja yang berkuasa untuk
mengurus dan mengatur segala sesuatu di
Belanda dan daerah jajahan, walaupun dalam praktek dilaksanakan oleh Gubernur
Jenderal. Hanya ada satu macam peraturan yang dikenal pada masa itu yakni
(Peraturan Pusat/Alegemene Verodering) yang dikeluarkan oleh raja yang disebut
Koninklijk Besluit (disingkat K.B). Isi dari K.B mungkin berupa tindakan
eksekutif dan merupakan ketetapan, maupun tindakan legislative.
Masa Regerings Reglement (1855-1926)
Dinjau
dari isinya dapatlah dikatakan bahwa R.R merupakan semacam Undang-undang
Dasar Pemerintah Jajahan Belanda.
Lahirnya R.R sebagai akibat dari adanya perubahan undang-undang dasar di negeri
Belanda pada tahun 1848. Parlemen dan raja pada masa R.R, bentuk perundang-undangan yang dikenal disamping
“Wet” (UU) dan K.B adalah bentuk “Algemene Verordening´lain’ yakni “Ordonnatie”
dan “Kroonordonantie”. Dengan demikian pada masa itu ada empat macam bentuk
susunan “AlegmeneVerordening” yakni:
-
Wet lebih
tinggi dari KB
-
KB lebih tinggi
dari Kroon-Ordonantie
-
Kroon-Ordonantie lebih
tinggi dari Ordonnantie.
Masa Indische Staats
Regeling(1926-1942)
Sebagai
akibat dari perubahan UU Belanda tahun 1922 tata hukum di Hindia Belanda.
Perubahan ini didahului oleh perubahan RR menjadi IS pada tanggal 1 Januari
1926. Pada masa IS dimungkinkan adanya 3 macam bentuk peraturan:
-
WET(UU)
-
KB(Peraturan
yang dikeluarkan Raja)
-
Ordonantie
(Peraturan yang dikeluarkan oleh Badan-badan di Hindia Belanda).
2.
Sejarah Tata Hukum dan Politik Hukum Pada Masa Jepang (Osamu Seirei).
Pada
masa Jepang daerah Hindia Belanda dibagi menjadi 2 yaitu:
-
Indonesia Timur
dibawah kekuasaan Angkatan Laut Jepang berpendudukan di Makasar.
-
Indonesia Barat
dibawah kekuasaan Angkatan Darat Jepang berkedudukan di Jakarta.
Peraturan-peraturan
yang digunakan untuk mengatur pemerintah di wilayah Hindia Belanda dibuat
dengan dasar Gun Seirei melalaui Osamu Seirei.
Dalam
keadaan darurat pemerintah bala tentara Jepang di Hindia Belanda menentukan
hukum yang berlaku untuk mengatur pemerintahan dengan mengeluarkan Osamu Seirei
No. 1/1942. Pasal 3 Osamu Seirei No. 1/1942 menentukan bahwa “semua badan
pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah dulu
tetap diakui sah untuk sementara waktu, asal tidak bertentangan dengan
peraturan pemerintah militer”. Dari ketentuan pasal 3 Osamu seirei no. 1/1942
tersebut dapat diketahui bahwa hukum yang mengatur pemerintahan dan lain-lain
tetap menggunakan IndiIndische
staatregeling (IS). Hukum perdata, pidana, dan hukum acara yang berlaku
bagi semua golongan sama dengan yang ditentukan dalam pasal 131 IS, dan
golongan-golongan penduduk yang ada adalah sama dengan yang ditentukan dalam
pasal 163 IS.l
Kemudian
pemerintah bila tentara Jepang mengeluarkan Gun Seirei dengan nomor istimewa
1942, Osamu Seirei No. 25 tahun 1944 dan Gun Seirei No. 14 tahun 1942, untuk
melengkapi peraturan yang telah ada sebelumnya. Gun Seirei dengan nomor
istimewa tahun 1942 dan Osamu Seirei No. 25 tahun 1944 memuat tentang
aturan-aturan pidana yang umum dan aturan-aturan pidana yang khusus. Gun Seirei
no. 14 tahun 1942 mengatur tentang pengadilan di Hindia Belanda.
3. Sejarah
Tata Hukum dan Hukum Pasca Kemerdekaan.
Masa
pasca kemerdekaan adalah masa sesudah Indonesia merdeka. Pada masa ini hukum
Indonesia dan politik hukum di Indonesia akan dibicarakan berdasarkan kurun
waktu berlakunya berbagai undang-undang dasar di Indonesia.
Masa 1945-1949
(18-8-1945 sampai 26-12-1949)
Sejak merdeka 17 Agustus 1945, bangsa
Indonesia menjadi bangsa yang bebas dan tidak tergantung pada bangsa mana pun
juga. Dengan demikian, bangsa Indonesia bebas dalam menentukan nasibnya,
mengatur negaranya dan menetapkan tata hukumnya. Undang-undang Dasar yang
menjadi dasar dalam penyelenggaran pemerintah ditetapkan pada tanggal 18Agustus
1945. Undang-undang Dasar yang ditetapkan untuk itu adalah UUD 1945. Bentuk
tata hukum dan politik hukum yang akan berlaku pada masa itu dapat dilihat pada
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945
menentukan bahwa “segala badan dan negara dan peraturan yang ada masih langsung
berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini”. Dari
ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa hukum yang dikehendaki untuk mengatur
penyelenggaraan negara adalah
peraturan-peraturan yang telah ada dan berlaku sejak masa sebelum Indonesia
merdeka. Hal ini berarti segala
peraturan yang telah ada dan berlaku pada zaman penjajahan Belanda dan
masa pemerintah bala tentara Jepang, tetap diberlakukan. Pernyataan itu adalah
untuk mengisi kekosongan hukum, sambil menunggu produk peraturan yang dibentuk
oleh pemerintah negara Republik Indonesia. Dengan demikian jelaslah bahwa tata
hukum yang berlaku pada masa 1945-1949 adalah segala peraturan yang telah ada
dan pernah berlaku pada masa penjajahan Belanda, masa Jepang berkuasa dan
produk-produk peraturan baru yang dihasilkan oleh pemerintah negara Republik
Indonesia dan1945-1949.