- Back to Home »
- Sistem Hukum Islam
Posted by : Unknown
Rabu, 24 April 2013
Sistem
Hukum Islam
Sistem hukum ini semula dianut oleh
masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebaran agama Islam.
Kemudian berkembang ke neagara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika
secara individual atau kelompok. Sedangkan untuk beberapa negara di Afrika dan Asia perkembangannya sesuai dengan pembentukan negara itu
yang berasaskan ajaran Islam. Bagi negara Indonesia walaupun mayoritas warga
negaranya beragama Islam, pengaruh agama itu tidak besar dalam bernegara karena
pembentukan negara bukanlah menganut ajaran Islam.
Sistem hukum Islam bersumber kepada:
1.
Quran, yaitu
kitab suci dari kaum muslimin yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Rasul
Allah Muhammad dengan perantara Malaikat Jibril.
2.
Sunnah Nabi,
ialah cara hidup dari Nabi Muhammad atau cerita-cerita (hadis) mengenai Nabi Muhammad.
3.
Ijma, ialah
kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam cara kerja (berorganisasi)
4.
Qiyas, ialah
analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan diantara dua kejadian. Cara
ini dapat dijelmakan melalui metode ilmu hukum berdasarkan deduksi dengan
menciptakan atau menarik suatu garis hukum baru dari garis hukum lama dengan
maksud memberlakukan yang baru itu kepada suatu keadaan karena persamaan yang
ada.
Agama Islam dengan sengaja
diturunkan oleh Allah melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad dengan
maksud menyusun ketertiban dan keamanan serta keselamatan umat manusia. Karena
itu dasar-dasar hukumnya mengatur mengenai segi-segi pembangunan, politik,
sosial ekonomi dan budaya, disamping hukum-hukum pokok tentang kepercayaan dan
kebaktian ibadat kepada Allah. Karena itu berdasarkan sumber-sumber hukumnya,
sistem hukum Islam dalam “Hukum Fikh” terdiri dari dua hukum pokok, ialah:
1.
Hukum
Rohaniah, lazim disebut “ibadat”, yaitu cara-cara menjalankan kewajiban tentang
keimanan terhadap Allah, seperti sholat, puasa, zakat dan menjalankan haji.
2.
Hukum
Duniawi, terdiri dari:
a.
Muamalat,
yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antar manusia dalam
bidang jual-beli, sewa-menyewa, perburuhan, hukum tanah, hukum perikatan, hak
milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b.
Nikah, yaitu
perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari syarat-syarat
dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogamy dan
akibat-akibat hukum perkawinan.
c.
Jinayat, yaitu
hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak
pidana kejahatan.
Sistem hukum Islam ini menganut suatu
keyakinan dari ajaran Islam dengan keimanan lahir batin secara individual. Bagi
negara-negara yang menganut asas hukum Islam dalam bernegara melaksanakan
peraturan-peraturan hukumnya secara taat sesuai yang dianggap adil berdarkan
peraturan perundangan negara yang dibuat dan tidak bertentangan dengan ajaran
Islam.
Keberlakuan Hukum Islam di Indonesia
mengalami pasang surut pertama, pada masa kerajaan2 Islam, VOC (teori recepti in Complexiu= Vanden Berg),
Hindia Belanda teori Receptie ,
kemerdekaan dan pasca amandemen
Sistem Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum
Barat tersebut masih berlaku sampai saat ini, walaupun ada beberapa yang sudah
tidak berlaku, misalnya Hukum Perkawinan, Hukum Pertanahan. Karena adanya
unifikasi dibidang hukum perkawinan dan hukum pertahanan.
PEMBIDANGAN HUKUM
Dalam perkembangan hukum tampak terjadi
perembesan hukum publik ke wilayah hukum
perdata. Mula-mula karena kebutuhan, lama kelamaan orang sudah bisa
memandang sebagai kepentingan umum, apa yang dahulu semata-mata dianggap
sebagai kepentingan pribadi. Sebagai contoh dikemukakan mengenai hukum
perkawinan, yang dianggap urusan pribadi. Sebagai contoh dikemukakan mengenai
hukum perkawinan, yang dianggap urusan pribadi atau domestic. Jadi hukum publik
seperti Hukum Pidana misalnya tentang larangan penganiayaan tidak boleh masuk
ke dalam wilayah domestic yang dibatasi tembok rumah.
Sehingga penganiayaan terhadap anggota keluarga di dalam rumah tidak
terlindungi atau terjangkau hukum. Dewasa ini dengan meningkatnya kesadaran
akan Hak Asasi Manusia, Hukum Publik mulai memasuki wilayah domestik.
Dewasa ini hukum pidana jelas termasuk hukum
publik. Namun Hukum Pidana sebenarnya juga menyangkut kepentingan pribadi
korban. Tetapi menurut pandangan dewasa ini, kepentingan ini lebih menonjol.
Dalam peristiwa pidana,orang tak melihat pertama-tama suatu perampasan
kepentingan pribadi