Posted by : Unknown Rabu, 24 April 2013



Sistem Hukum Islam
Sistem hukum ini semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebaran agama Islam. Kemudian berkembang ke neagara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika secara individual atau kelompok. Sedangkan untuk beberapa negara di Afrika dan Asia perkembangannya sesuai dengan pembentukan negara itu yang berasaskan ajaran Islam. Bagi negara Indonesia walaupun mayoritas warga negaranya beragama Islam, pengaruh agama itu tidak besar dalam bernegara karena pembentukan negara bukanlah menganut ajaran Islam.
Sistem hukum Islam bersumber kepada:
1.       Quran, yaitu kitab suci dari kaum muslimin yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Rasul Allah Muhammad dengan perantara Malaikat Jibril.
2.       Sunnah Nabi, ialah cara hidup dari Nabi Muhammad atau cerita-cerita (hadis) mengenai Nabi Muhammad.
3.       Ijma, ialah kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam cara kerja (berorganisasi)
4.       Qiyas, ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan diantara dua kejadian. Cara ini dapat dijelmakan melalui metode ilmu hukum berdasarkan deduksi dengan menciptakan atau menarik suatu garis hukum baru dari garis hukum lama dengan maksud memberlakukan yang baru itu kepada suatu keadaan karena persamaan yang ada.
 Agama Islam dengan sengaja diturunkan oleh Allah melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad dengan maksud menyusun ketertiban dan keamanan serta keselamatan umat manusia. Karena itu dasar-dasar hukumnya mengatur mengenai segi-segi pembangunan, politik, sosial ekonomi dan budaya, disamping hukum-hukum pokok tentang kepercayaan dan kebaktian ibadat kepada Allah. Karena itu berdasarkan sumber-sumber hukumnya, sistem hukum Islam dalam “Hukum Fikh” terdiri dari dua hukum pokok, ialah:
1.       Hukum Rohaniah, lazim disebut “ibadat”, yaitu cara-cara menjalankan kewajiban tentang keimanan terhadap Allah, seperti sholat, puasa, zakat dan menjalankan haji.
2.       Hukum Duniawi, terdiri dari:
a.       Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antar manusia dalam bidang jual-beli, sewa-menyewa, perburuhan, hukum tanah, hukum perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b.      Nikah, yaitu perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogamy dan akibat-akibat hukum perkawinan.
c.       Jinayat, yaitu hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
Sistem hukum Islam ini menganut suatu keyakinan dari ajaran Islam dengan keimanan lahir batin secara individual. Bagi negara-negara yang menganut asas hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya secara taat sesuai yang dianggap adil berdarkan peraturan perundangan negara yang dibuat dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Keberlakuan Hukum Islam di Indonesia mengalami pasang surut pertama, pada masa kerajaan2 Islam, VOC  (teori recepti in Complexiu= Vanden Berg), Hindia Belanda  teori Receptie , kemerdekaan dan pasca amandemen
Sistem Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Barat tersebut masih berlaku sampai saat ini, walaupun ada beberapa yang sudah tidak berlaku, misalnya Hukum Perkawinan, Hukum Pertanahan. Karena adanya unifikasi dibidang hukum perkawinan dan hukum pertahanan.

PEMBIDANGAN HUKUM
Dalam perkembangan hukum tampak terjadi perembesan hukum publik ke wilayah hukum  perdata. Mula-mula karena kebutuhan, lama kelamaan orang sudah bisa memandang sebagai kepentingan umum, apa yang dahulu semata-mata dianggap sebagai kepentingan pribadi. Sebagai contoh dikemukakan mengenai hukum perkawinan, yang dianggap urusan pribadi. Sebagai contoh dikemukakan mengenai hukum perkawinan, yang dianggap urusan pribadi atau domestic. Jadi hukum publik seperti Hukum Pidana misalnya tentang larangan penganiayaan tidak boleh masuk ke dalam wilayah domestic yang dibatasi tembok rumah.
Sehingga penganiayaan terhadap anggota keluarga di dalam rumah tidak terlindungi atau terjangkau hukum. Dewasa ini dengan meningkatnya kesadaran akan Hak Asasi Manusia, Hukum Publik mulai memasuki wilayah domestik.
Dewasa ini hukum pidana jelas termasuk hukum publik. Namun Hukum Pidana sebenarnya juga menyangkut kepentingan pribadi korban. Tetapi menurut pandangan dewasa ini, kepentingan ini lebih menonjol. Dalam peristiwa pidana,orang tak melihat pertama-tama suatu perampasan kepentingan pribadi

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -