- Back to Home »
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Posted by : Unknown
Selasa, 16 April 2013
Menurut
Undang-Undang Kewarganegaraan (UUKI) 2006, yang dimaksud dengan warga negara
adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Yang merupakan warga negara Indonesia menurut UUKI 2006
(pasal 4, 5, 6) sebagai beriku;
a.
Setiap orang yang berdasarkan
peraturan perudang-undangan dan/ atau berdasarkan perjanjian pemerintah
Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah
menjadi warga negara Indonesia.
b.Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara
Indonesia
c.
Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
d.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
e.
Dst
Selanjutnya, Pasal 5 UUKI
2006 tentang status Anak Warga Negara Indonesia menyatakan;
1. Anak warga negara
Indonesia yang lahir diluar perkawinan yang sah, sebelm
berusia 18 tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
2. Anak warga negara
Indonesia yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh
warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga
negara Indonesia.
Sedangkan
tentang pilihan menjadi warga negara bagi anak yang dimaksud pada pasal-pasal
sebelumnya dijelaskan dalam Pasal 6 UUKI 2006, sebagai berikut;
1. Dalam
hal status kewarganegaraan republik Indonesia terhadap anak sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5
berakibat anak berkewarganearaan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah
kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
2. Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara
tertulis dan disampikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana
ditentukan didalam peraturan perundang-undangan.
3. Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan sebagai mana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
dalam waktu paling lambat tiga (3) tahun setelah anak berusia delapan belas
tahun atau sudah kawin.