- Back to Home »
- DASAR-DASAR HUKUM BERLAKUNYA ANEKA WARNA PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA
Posted by : Unknown
Rabu, 24 April 2013
Telah kita ketahui,
bahwa di Indonesia dewasa ini terdapat beraneka warna peraturan perundangan
baik yang diadakan oleh Pemerintah RI sendiri sejak Proklamasi Kemerdekaan pada
1 7 Agustus 1945, maupun yang diadakan Pemerintah pada zaman penjajahan Hindia
Belanda dan Balatentara Jepang.
Sejak berakhirnya
kekuasaan dengan hak Monopoli dan Oktroi dari VOC pada 31 Desember 1799 dan
dimulainya Pemerintah Hindia Belanda pada 1 Januari 1800, hingga masuknya Pemerintahan
Militer Jepang di Indonesia pada 9 Maret 1942, tidaklah sedikit peraturan
perundangan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda.
1.
Peraturan Pokok pada zaman Hindia Belanda
adalah:
a.
Algemene
Bepaling van Wetgeving voor Indonesia, disingkat AB (Ketentuan-ketentuan Umum
tentang Peraturan Perundangan untuk Indonesia). AB ini dikeluarkan pada 30
April 1847 termuat dalam Stb. 1847/23. Beberapa ketentuan penting dalam AB ini
misalnya terdapat dalam pasal 15 dan 22
b.
Regering
Reglement (RR) yang dikeluarkan pada 2 September 1854 yang termuat dalam Stb.
1854/2.
c.
Indische
Staatsregeling (IS) atau Peraturan Ketatanegaraan Indonesia. Pada tanggal 23
Juni 1925. Regeling Reglement tersebut diurubah menjadi Indische staatsregeling
(IS) termuat dalam Stb. 1925/415 yang mulai brlaku pada 1 Januari 1926.
RR
dan IS adalah peraturan-peraturan pokok yang dapat dikatakan merupakan
“undang-undang dasar Hindia Belanda” dan merupakan sumber peraturan-perundangan
organik pada masa itu.
Macam-macam
peraturan organik seperti: Ordonantie,
Regering Verordening, local verodering dll diatur dalam pasal 95 dari IS.
2.
Peraturan
Pokok di zaman Jepang
Satu-satunya peraturan pokok
yang diadakan Pemerintah Militer jepang di Indonesia ialah UU No. 1 tahun 1942
yang menyatakan berlakunya kembali semua peraturan perundangan Hindia Belanda
yang tidak bertentangan dengan kekuasaan Militer Jepang.
3.
Pernyataan
berlakunya peraturan-peraturan sebelum Republik Indonesia
Dalam Pasal II Aturan
Peralihan “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku,
selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
Dapat disimpulkan
bahwa segala peraturan perundangan yang diadakan di zaman Hindia Belanda, di
zaman Balatentara Jepang dan di zaman RI hingga sekarang, berlaku seluruhnya di
Indonesia sekarang ini, asal saja peraturan perundangan tersebut tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
a.
Pasal II
Aturan Peralihan UUD 1945 (setelah Dekrit Presiden Junto (berhubungan dengan)
b.
Pasal 142
ketentuan Peralihan UUDS RI 1950 Juncto
c.
Pasal 192
ketentuan Peralihan Konstitusi RIS Juncto
d.
Pasal II Aturan
Peralihan UUD 1945 (Proklamasi Juncto)
e.
Pasal 3
Undang-undang Balatentara Jepang tahun 1942 No. 1