Posted by : Unknown Rabu, 24 April 2013





Telah kita ketahui, bahwa di Indonesia dewasa ini terdapat beraneka warna peraturan perundangan baik yang diadakan oleh Pemerintah RI sendiri sejak Proklamasi Kemerdekaan pada 1 7 Agustus 1945, maupun yang diadakan Pemerintah pada zaman penjajahan Hindia Belanda dan Balatentara Jepang.
Sejak berakhirnya kekuasaan dengan hak Monopoli dan Oktroi dari VOC pada 31 Desember 1799 dan dimulainya Pemerintah Hindia Belanda pada 1 Januari 1800, hingga masuknya Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia pada 9 Maret 1942, tidaklah sedikit peraturan perundangan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda.
1.        Peraturan Pokok pada zaman Hindia Belanda adalah:
a.       Algemene Bepaling van Wetgeving voor Indonesia, disingkat AB (Ketentuan-ketentuan Umum tentang Peraturan Perundangan untuk Indonesia). AB ini dikeluarkan pada 30 April 1847 termuat dalam Stb. 1847/23. Beberapa ketentuan penting dalam AB ini misalnya terdapat dalam pasal 15 dan 22
b.      Regering Reglement (RR) yang dikeluarkan pada 2 September 1854 yang termuat dalam Stb. 1854/2.
c.       Indische Staatsregeling (IS) atau Peraturan Ketatanegaraan Indonesia. Pada tanggal 23 Juni 1925. Regeling Reglement tersebut diurubah menjadi Indische staatsregeling (IS) termuat dalam Stb. 1925/415 yang mulai brlaku pada 1 Januari 1926.
RR dan IS adalah peraturan-peraturan pokok yang dapat dikatakan merupakan “undang-undang dasar Hindia Belanda” dan merupakan sumber peraturan-perundangan organik pada masa itu.
Macam-macam peraturan organik  seperti: Ordonantie, Regering Verordening, local verodering dll diatur dalam pasal 95 dari IS.
2.       Peraturan Pokok di zaman Jepang
Satu-satunya peraturan pokok yang diadakan Pemerintah Militer jepang di Indonesia ialah UU No. 1 tahun 1942 yang menyatakan berlakunya kembali semua peraturan perundangan Hindia Belanda yang tidak bertentangan dengan kekuasaan Militer Jepang.
3.       Pernyataan berlakunya peraturan-peraturan sebelum Republik Indonesia
Dalam Pasal II Aturan Peralihan “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
Dapat disimpulkan bahwa segala peraturan perundangan yang diadakan di zaman Hindia Belanda, di zaman Balatentara Jepang dan di zaman RI hingga sekarang, berlaku seluruhnya di Indonesia sekarang ini, asal saja peraturan perundangan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

a.       Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 (setelah Dekrit Presiden Junto (berhubungan dengan)
b.      Pasal 142 ketentuan Peralihan UUDS RI 1950 Juncto
c.       Pasal 192 ketentuan Peralihan Konstitusi RIS Juncto
d.      Pasal  II Aturan  Peralihan UUD 1945 (Proklamasi Juncto)
e.      Pasal 3 Undang-undang Balatentara Jepang tahun 1942 No. 1

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -